Harga mobil dan motor listrik akan semakin murah berkat rencana pemberian insentif dari pemerintah. Lalu, berapa insentif mobil dan motor listrik yang pemerintah berikan dan bagaimana perkembangannya saat ini di Indonesia?

Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Aturan Insentif Mobil Listrik

Rencana pemerintah untuk memberikan subsidi kendaraan listrik nampaknya akan segera terlaksana di tahun depan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sebuah pernyataan di YouTube Sekretariat Negara, Rabu (14/12/22).

Agus Gumiwang mengatakan, perhitungan insentif pembelian kendaraan listrik sudah dalam tahap finalisasi.

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan atau mobil listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” kata Agus Gumiwang.

 

Agus juga mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan skema pemberian subsidi pada kendaraan elektrifikasi, yang mencakup kendaraan elektrifikasi berbasis hybrid, kendaraan listrik murni, hingga konversi.

Sementara itu, aturan mengenai pemberian insentif kepada produsen kendaraan listrik yang menggunakan baterai ini telah tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang pada Bab III yang mengatur pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal. Peraturan tersebut terdiri dari lima pasal, yaitu Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.

 

Jumlah Subsidi yang Diberikan

Terkait pemberian insentif mobil listrik, Agus menyebut pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta. Sementara insentif sebesar Rp40 juta akan diberikan untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa pembelian sepeda motor listrik juga akan mendapatkan subsidi.

“Untuk motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif sebesar Rp8 juta, sementara untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp5 juta,” kata Agus.

 

Perlu kamu ingat, insentif kendaraan listrik ini tidak berlaku untuk seluruh model, melainkan apabila merek tersebut memiliki pabrik di Indonesia.

Sejauh ini, untuk mobil listrik yang diproduksi di Indonesia, ada Hyundai Ioniq dan Wuling Air ev. Sementara untuk mobil hybrid, ada Kijang Innova Zenix hybrid, Wuling Almaz Hybrid, dan Suzuki Ertiga Hybrid.

[Baca Juga: Dampak Mobil Listrik Terhadap Perekonomian Republik Indonesia]

 

Harapan Adanya Insentif Mobil Listrik

Pemerintah berencana memberikan insentif agar harga mobil dan motor listrik dapat lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Tujuan subsidi pembelian ini yaitu merangsang daya beli masyarakat Indonesia agar beralih ke kendaraan elektrifikasi yang ramah lingkungan.

Juga untuk mencapai target Indonesia dalam rangka menuju Zero Emission pada tahun 2060 mendatang.

Pemerintah pun mengungkapkan, pemberian insentif ini cukup penting. Mengingat berbagai negara maju telah memberikan insentif terhadap pembelian motor listrik mereka.

“China juga memberikan insentif, negara yang sebetulnya jadi competitor kita Thailand juga memberikan insentif. Tentu masing-masing negara mempunyai kebijakan yang berbeda, tapi intinya memberikan insentif dalam konteks ini Indonesia ingin lebih mendorong penggunaan listrik menjadi lebih cepat,” jelas Agus.

 

Adanya insentif ini harapannya dapat membuat produsen memproduksi mobil maupun motor listriknya di dalam negeri. Sehingga, mobil dan motor listrik semakin banyak yang berlabel ‘Made in Indonesia’.

“Dengan memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik, kita akan dalam tanda kutip memaksa produsen mobil dan motor listrik agar mempercepat realisasi investasi mobil atau motor listrik di Indonesia,” pungkas Agus.

 

Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap populasi kendaraan listrik di Indonesia per September 2022 sudah lebih dari 25 ribu unit. Data ini tidak termasuk hybrid atau lainnya.

Lebih detail, setidaknya terdapat 21.668 unit motor listrik dan 3.317 unit mobil listrik di Indonesia.

Selain itu, jumlah kendaraan roda tiga berbasis listrik adalah sebanyak 274 unit, bus 51 unit, dan mobil barang berjumlah 6 unit.

Data ini Kemenperin ambil berdasarkan registrasi kendaraan listrik berbasis baterai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2015 hingga September 2022.

 

Berencana Beli Mobil Listrik?

Itu dia informasi terkait aturan dan jumlah insentif mobil dan motor listrik yang perlu kamu ketahui.

Apakah kamu tertarik untuk memiliki salah satu kendaraan listrik ini? Yuk, segera buat rencana keuangannya agar bisa terwujud sesuai harapan bersama Finansialku.

Kamu bisa diskusi langsung dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan strategi perhitungan yang sesuai dengan kondisi keuangan saat ini. Klik banner di bawah untuk buat janji konsultasinya, ya.

Banner Konsultasi WA - DM NEW

 

Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan referensi tambahan melalui ebook gratis dari Finansialku Strategi Praktik Membeli Mobil Favoritmu untuk mempertimbangkan pembelian secara cash maupun kredit dan berbagai tips lainnya. Semoga bermanfaat.

 

Dapakan informasi menarik lainnya dalam artikel Finansialku. Bagikan juga artikel ini ke orang terdekatmu yang berencana membeli mobil listrik di tahun depan. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Aprida Mega Nanda. 14 Desember 2022. Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta. Kompas.com – https://bit.ly/3hx6yI7
  • Dina Rayanti. 15 Desember 2022. Asyik! Beli Mobil Listrik Bakal Disubsidi Rp 80 Juta, Mobil Hybrid Rp 40 juta. Detik.com –https://bit.ly/3iZPDOV
  • Almadinah Putri Brilian. 15 Desember 2022. Tahun Depan Bakal Ada Subsidi Kendaraan Listrik, Bagaimana Persiapannya? Detik.com – https://bit.ly/3hoKCPF
  • Admin. 14 Oktober 2022. Berapa Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Saat ini? Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3HAzaLp
  • Gilang Satria. 16 Agustus 2019. Ini Insentif Sesuai Perpres Kendaraan Listrik. Kompas.com – https://bit.ly/3FtIDRR