Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan satu hal yang paling ditunggu-tunggu semua kalangan menjelang Lebaran, tak terkecuali PNS.

Kabarnya tahun ini PNS mendapatkan THR lebih besar dari sebelumnya. Yuk kita intip!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

THR PNS Lebih Besar Dari Tahun Sebelumnya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih besar dari tahun kemarin.

Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB).

Di tahun 2018 ini Kementerian PAN-RB mengusulkan untuk adanya tambahan dalam pemberian uang THR untuk para PNS. Di tahun sebelumnya THR PNS hanya sebesar gaji pokok saja.

Kendati demikian pihak Kementerian PAN-RB belum tahu berapa jumlah tambahan THR PNS yang akan diberikan secara pasti, seperti yang dipaparkan Menteri PAN-RB Asman Abnur.

“Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas usulan saja di samping gaji pokok dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah pensiunan juga diberikan THR.”

 

Asman pun mengatakan komponen tambahan THR sudah diusulkan ke Kementerian Keuangan selaku bendahara negara. Usulan tersebut nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang diramalkan terbit sebelum H-14 Hari Raya Idul Fitri 2018.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Komponen Tambahan Uang THR PNS 2018

Seperti dilansir oleh Finance.detik.com, Rabu (23/5/18), pada tahun ini PNS akan menerima THR berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.  

Hal itu diungkapkan oleh Asman Abnur usai menghadiri acara Musrenbangnas RKP 2019.

Hanya saja, menurut Asman usulan tersebut sangat tergantung dengan ketersediaan anggaran negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Tapi ini sangat tergantung kesediaan anggaran. Mudah-mudahan lebih baik. Jadi ini baru usulan. Nah nanti diharmonisasi. Kita harapkan dalam waktu dekat sudah ada keputusannya.”

 

Sekadar informasi, tunjangan keluarga yang dimaksud berupa tunjangan istri dan tunjangan anak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS.

Tidak lama berselang, Presiden RI, Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri.”

 

Intip Uang THR PNS Iri-Gak-Ya-1-Finansialku

Joko Widodo saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

 

Seperti yang dikatakan oleh Asman, Presiden Jokowi pun membenarkan THR tahun ini diberikan juga untuk para pensiunan.

“Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan.”

 

Dengan adanya peningkatan uang THR ini, Jokowi berharap selain kesejahteraan yang meningkat juga dapat meningkatkan kinerja seluruh PNS yang ada di Tanah Air.

Tidak ketinggalan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunan atau penerima tunjangan.

Mengutip dari Liputan6.com, Kamis (24/5/18), Sri Mulyani memaparkan:

“PNS akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.”

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku 

 

Fakta-fakta THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018

  1. Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak 2016.
  2. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.
  3. Alokasi anggaran pembayaran gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.
  4. Pembayaran gaji ke-13 dan THR 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
  5. Pemberian THR 2018 bertujuan untuk menghadapi Idul Fitri dan pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara, pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.
  6. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
  7. THR 2018 untuk PNS dibayarkan komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pembayaran THR untuk pensiun berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
  8. Pada 2017, THR hanya diberikan kepada PNS sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR. Sehingga tahun ini menjadi yang pertama kali pensiunan PNS menerima THR.
  9. Gaji ke-13 untuk PNS dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
  10. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara, pengajuan permintaan pembayaran gaji ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal Juli 2018 secara bersamaan untuk PNS maupun pensiunan PNS.
  11. Pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten maupun Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah sesuai dengan PP dan PMK.
  12. Rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS 2018 adalah sebesar Rp3576 triliun atau meningkat 68,92 persen dari pembayaran 2017. Berikut rinciannya:
    1. THR gaji sebesar Rp5,24 triliun;
    2. THR tunjangan kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru di 2018);
    3. THR pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru 2018);
    4. Gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun;
    5. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun; dan
    6. Pensiun atau tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

 

 

Apa tanggapan Anda setelah membaca tulisan ini? Jika ada pertanyaan atau sekedar ingin berdiskusi silakan sertakan pada kolom komentar!

 

Sumber Referensi:

  • Hendra Kusuma. 23 Mei 2018. Mengupas Komponen THR PNS yang Bikin Iri. Finance.detik.com – https://goo.gl/YF54Az
  • Edi Sumardi. 23 Mei 2018. THR PNS 2018 Segera Cair, Tak Tanggung-tanggung Segini Nilainya, Ada yang Sampai Ratusan Juta. Tribunnews.com – https://goo.gl/bfKuAR
  • Fiki Ariyanti. 24 Mei 2018. Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal THR PNS dan Gaji ke-13. Liputan6.com – https://goo.gl/Au8YBk

 

Sumber Gambar:

  • Joko Widodo – https://goo.gl/X1qmkz
  • THR – https://goo.gl/SX61Lb