Pernakah Anda mendengar ada sebuah perusahaan keuangan yang disebut dengan Perusahaan Dana Pensiun ? Banyak orang mengira dana pensiun itu sebagai dana yang dibutuhkan untuk masa pensiun. Tetapi ada juga perusahaan dana pensiun. Finansialku akan membahas apa itu perusahaan dana pensiun? Apa saja contohnya?
Â
Rubrik Finansialku
Mengenal Perusahaan Dana Pensiun
Sebelumnya, Anda tentu sudah mengetahui pentingnya mempersiapkan dana pensiun sedini mungkin. Finansialku pernah membahas dalam beberapa artikel sebelumnya. Kali ini Finansialku akan mengenalkan kepada Anda perusahaan dana pensiun.
Â
Mari kita mulai dengan apa itu Perusahaan Dana Pensiun1?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Dana Pensiun adalah:
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Â
Â
Apa itu manfaat pensiun2?
Menurut Wikipedia Indonesia, manfaat pensiun adalah:
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat – entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. – yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
Â
Kesimpulannya perusahaan dana pensiun (DAPEN) adalah perusahaan yang mengelola dana kita untuk manfaat saat pensiun nanti, bisa tunjangan kesehatan atau sejumlah dana.
Â
Jenis Perusahaan Dana Pensiun di Indonesia
Di Indonesia ada dua jenis perusahaan dana pensiun. Sebenarnya OJK membagi tiga jenis, tetapi kebanyakan praktek di lapangan dikenal dua jenis yaitu Perusahaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Perusahaaan Dana Pensiun Lemabaga Keuangan (DPLK).
Â
Â
Sejauh ini Finansialku sudah melihat perkembangan dari perusahaan dana pensiun yang konvensional. Perusahaan dana pensiun Syariah sudah mulai berkembang tetapi belum sebanyak perusahaan dana pensiun konvensional.
Â
Jenis Pertama: Perusahaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Definisi Perusahaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) menurut OJK adalah1:
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri.
Â
Jenis  program pensiunya: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit – DB) atau Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution – DC)*, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
Â
Contoh Perusahaan Dana Pensiun Pemberi Kerja di Indonesia:
- Dana Pensiun Astra –Â https://goo.gl/yjES7W
- Dana Pensiun Pertamina – http://goo.gl/Cr49D6
- Dana Pensiun Krakatau Steel –Â http://goo.gl/ojhP2m
- Dana Pensiun Telkom –Â http://goo.gl/nsUQLH
- dan lain sebagainya
Â
Penjelasan singkat: Manfaat Pasti dan Iuran Pasti
Penjelasan mengenai Program pensiun Manfaat Pasti dan Iuran Pasti ini dikutip dari Minisite OJK. Finansialku akan membahasnya lebih dalam mengenai Program Pensiun Manfaat Pasti dan Iuran Pasti pada artikel yang berbeda.
 Manfaat Pasti (Defined Benefit)3
Definisi:
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Â
Keuntungan, Manfaat dan Risiko:
- Besar manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan rumus tertentu.
- Iuran merupakan hasil estimasi kebutuhan biaya untuk merealisasikan manfaat pensiun berdasarkan perhitungan aktuaris, berfluktuasi
- Bersifat Paternalistik : Pemberi kerja menanggung semua/sebagian besar risiko, termasuk risiko investasi.
- Pencatatan dana : dana agregat.
- Termasuk program pensiun lain yang bukan PPIP.
Iuran Pasti (Defined Contribution)4
Definisi:
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun
Â
Manfaat, Keuntungan dan Risiko
- Manfaat pensiun berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
- Besar iuran ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, ditetapkan di awal dan lebih stabil.
- Bersifat pemberdayaan : kontrol dan risiko berada di tangan Peserta, termasuk risiko investasi.
- Pencatatan dana : akun individu.
Jenis Kedua : Perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Definisi perusahaan dana pensiun lembaga keuangan menurut OJK1:
Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Â
Contoh perusahaan – perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan di Indonesia:
DPLK Bank
- DPLK Bank MaspionÂ
- DPLK BNIÂ Â Â Â Â Â
- DPLK BPD Jabar     Â
- DPLK BPD Jateng    Â
- DPLK BRI
- DPLK Mandiri
- DPLK Muamalat     Â
DPLK Asuransi
Â
- DPLK AIA Financial
- DPLK Allianz
- DPLK AXA Financial Â
- DPLK AvristÂ
- DPLK Bringin Jiwa Sejahtera
- DPLK Bumiputera
- DPLK Central Asia RayaÂ
- DPLK Equity Life IndonesiaÂ
- DPLK Indolife PensiontamaÂ
- DPLK Jiwasraya   Â
- DPLK Kresna LifeÂ
- DPLK Manulife Indonesia  Â
- DPLK Mega LifeÂ
- DPLK Nusantara Jiwa          Â
- DPLK Sinar Mas       Â
- DPLK Tugu Mandiri
- DPLK Aviva Indonesia
Â
Jenis Ketiga: Perusahaan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Definisi perusahaan dana pensiun berdasarkan keuntungan menurut OJK1:
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Â
Undang-Undang Dana Pensiun dan Perusahaan Dana Pensiun
Ow ya, terkait dengan dana pensiun dan perusahaan dana pensiun Anda dapat mencari tahu landasan sumber hukum: Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun serta Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Â
Apakah Perencanaan Pensiun Hanya Melalui Dana Pensiun?
Pertanyaan yang sering ditanyakan peserta seminar, Bagaimana cara mempersiapkan dana hari tua? Ada beberapa produk keuangan dan non-keuangan yang dapat digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan dana hari tua.
Â
Contoh untuk produk keuangan: Perusahaan Dana Pensiun, JHT (Jaminan Hari Tua) – dahulu JAMSOSTEK, sekarang BPJS Ketenagakerjaan, Obligasi, Saham dan Reksadana. Update produk keuangan terbaru untuk dana hari tua adalah unitlink – retirement link.
Â
Untuk lebih jelasnya, Finansialku sudah merangkum mengenai rekomendasi bisnis setelah pensiun. Anda bisa mengambil beberapa tips langsung dari video berikut ini:
Kesimpulan
Jadi Anda sudah mengenal kan istilah perusahaan dana pensiun di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengenalkan perusahaan dana pensiun di Indonesia dan dua jenis yang utama yaitu Perusahaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Nah sebelum itu, sudahkah Anda melakukan persiapan untuk masa pensiun? Jika belum, yuk lakukan mulai sekarang, jangan sampai kondisi finansial Anda berada dalam kondisi yang tidak baik saat pensiun nanti.
Tak perlu khawatir, Anda bisa memperoleh advice langsung dari ahlinya melalui Perencanaan Dana Pensiun dari Finansialku. Kami hadir untuk membantu Anda membuat perencanaan dana pensiun. Dapatkan strategi proteksi dan investasi, serta analisa kebutuhan yang tepat.
Â
Sumber:
- OJK. Dana Pensiun. –Â http://goo.gl/JXpndA
- Wikipedia Dana Pensiun –Â https://goo.gl/EDTmvJ
- Minisite OJK. Program Pensiun Manfaat Pasti –Â http://goo.gl/xBq1Wy
- Minisite OJK. Program Pensiun Iuran Pasti –Â http://goo.gl/ZLrzKE
Â
Image Credit:
- Retirement Plan –Â http://goo.gl/NdmNzz
- Retirement Plan 2 –Â http://goo.gl/SW3c3D
Â
Download E-Book Apa Tujuan Keuangan Anda? (GRATIS)
Â
Leave A Comment