Mahkamah Agung kabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akankah iuran kembali seperti semula?

Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik!

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Namun, sampai tulisan dibuat pembatalan kenaikan iuran ini belum mendapat respon dari Presiden.

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Anda Tahu 01

[Baca Juga: Iuran BPJS Naik! Ini Cara Ajukan Turun Kelas BPJS]

 

Untuk diketahui, judical review yang digugat ke MA bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran Januari lalu.

Lantas, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Bak gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” Kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, sebagaimana mengutip dari Detik.com, Selasa (10/03).

Adapun Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres Nomor 75 berisi kenaikan iuran menjadi Rp42 ribu bagi pasien kelas III, Rp110 ribu bagi kelas II, dan Rp160 ribu bagi kelas I.

Besaran iuran sebagaimana dimaksud telah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari lalu. Berikut pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

  1. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Artinya, dengan pembatalan pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu;

  1. Sebesar Rp25.500 untuk kelas III
  2. Sebesar Rp51.000 untuk kelas II
  3. Sebesar Rp80.000 untuk kelas I

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan melihat dampak dari pembatalan tersebut terhadap BPJS Kesehatan.

Sebab, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan bisa saja berdampak pada keuangan lembaga tersebut.

“Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” Pungkas Sri Mulyani, sebagaimana mengutip dari Liputan6.com.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menghimbau BPJS Kesehatan harus tetap memberikan layanan kepada para pesertanya. Meski saat ini defisit yang dialami BPJS Kesehatan masih besar.

 

Suara dari Peserta BPJS Kesehatan

Berdasarkan wawancara dari CNN Indonesia, Senin (09/03) seorang laki-laki bernama Andi Gunawan (35 Tahun) mengaku menyesal sudah terlanjur mengurus penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.

Semula, katanya, ia dan keluarganya menjadi peserta kelas Mandiri I. Namun, setelah pemerintah menaikkan iuran sebesar 100 persen, ia memutuskan untuk turun kepesertaan ke kelas Mandiri II.

Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan Online, Gak Perlu Repot! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Anda Tahu]

 

Andi juga meminta agar BPJS Kesehatan bisa mempermudah proses kenaikan kelas bila pembatalan sudah diresmikan pula oleh pemerintah.

Di sisi lain, ia menitip pesan kepada pemerintah agar jangan sampai pelayanan justru menurun bila memang kenaikan iuran batal diberlakukan.

GRATISSS Download!!! Ebook Asuransi Kesehatan Bisa Menyelamatkan Hidup

Mockup Ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan

 

 

Bagaimana menurut Sobat Finansialku, Kamu bisa lho tuangkan pendapat di kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Agatha Olivia Victoria. 09 Maret 2020. MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Katadata.co.id – https://bit.ly/38CfpxJ
  • Andi Saputra. 09 Maret 2020. Tok! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Detik.com – https://bit.ly/2TDRfi0
  • Lizsa Egeham. 09 Maret 2020. MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani. Liputan6.com – https://bit.ly/3cK0Ewe
  • Herdi Alif Al Hikam. 09 Maret 2020. MA Batalkan Kenaikan Iuran, Ini Respons BPJS Kesehatan. Detik Finance – https://bit.ly/2v7FAPc
  • 09 Maret 2020. Peserta Gembira Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA. CNN Indonesia – https://bit.ly/2TAg2DU