Perusahaan asuransi PT AXA Life Indonesia menggabungkan bisnisnya dengan PT AXA Financial Indonesia. Hal ini menjadi penyebab dicabutnya izin usaha AXA Life Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News  

Pencabutan Izin Usaha AXA Life Sebagai Suatu Kepatuhan

PT AXA Life Indonesia dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang Pencabutan Izin Perusahaan per tanggal 19 Januari 2018.

Surat pencabutan izin ditetapkan atas persetujuan anggota DK OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar.

Izin-Usaha-AXA-Life-Dicabut-01-Finansialku

[Baca Juga: Kata OJK: Polis Asuransi Sulit Diseragamkan]

 

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa PT AXA Life Indonesia telah menyampaikan soal proses merger dengan PT Axa Financial Indonesia ke OJK sejak 1 November 2017.

Hal ini bersamaan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) AXA Life Indonesia pada tanggal yang sama.

Berikut adalah isi surat tersebut, dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (4/2/18):

“Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, pengalihan portofolio pertanggungan PT AXA Life Indonesia kepada PT AXA Financial Indonesia, telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.”

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan, pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia merupakan dukungan OJK atas kepatuhan perusahaan asuransi yang menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

UU tersebut diperkuat oleh Pengaturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 yang mengatur soal Single Presence Policy.

Asep memaparkan bahwa menurut kedua aturan itu, konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum:

“Ini dalam rangka memenuhi ketentuan UU 40 mengenai Single Presence Policy. Sudah ada beberapa perusahaan lain (yang menjalankan penggabungan usaha), termasuk Sunlife, Panin, dan Fairfax.”

 

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/2/18), setelah pencabutan izin usaha dan penggabungan perusahaan, seluruh pengalihan portofolio pertanggungjawaban atas kewajiban yang timbul di kemudian hari akan dialihkan ke AXA Financial Indonesia.

Kepemilikan saham Axa Financial Indonesia terdiri dari AXA Asia sebanyak 91 persen dan sisanya dimiliki oleh PT Kotak Biru Investama.

AXA Financial Indonesia akan dipimpin oleh Budi Tampubolon selaku Presiden Direktur. Budi didampingi empat anggota direksi, yakni Vincentius Wilianto, Yanti Parapat, Nina Ong, dan Albertus Janto.

 

Apakah Anda salah satu peserta asuransi dari AXA? Apa pendapat Anda tentang penggabungan usaha AXA Life atau AXA Financial? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Yuliyana Fauzie. 4 Februari 2018. OJK Resmi Cabut Izin Usaha AXA Life Indonesia. CNNIndonesia.com – https://goo.gl/QCEUXH
  • Sakina Rakhma Diah Setiawan. 4 Februari 2018. Izin Usaha AXA Life Dicabut, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan. Kompas.com – https://goo.gl/roZ7UN

 

Sumber Gambar:

  • AXA – https://goo.gl/7bzTJU
  • AXA OJK – https://goo.gl/LuCAFr, https://goo.gl/6RZYnx

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg