Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa polis asuransi sulit diseragamkan.

OJK mengalami kesulitan untuk membuat standardisasi atau polis asuransi antara perusahaan asuransi dan pihak konsumen.

 

Artikel ini dipersembahkan oleh:

Netralnews Logo

 

Polis Asuransi Sulit Diseragamkan

Perjanjian standar atau sering dikenal dengan polis asuransi merupakan sebuah perjanjian yang mengatur sistem asuransi antara perusahaan asuransi dengan konsumennya.

Dalam hal ini, OJK mengaku kesulitan menyeragamkan polis asuransi ini.

Kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, Rabu (4/10/2017):

“Jadi kalau standarisasi yang persis agak sulit, nanti malah ada hal yang tidak tercakup.”

 

Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), idealnya setiap produk keuangan harus memiliki standarisasi perjanjian yang sama antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya.

Ketika terjadi suatu permasalahan, YLKI bisa mengacu pada standarisasi perjanjian yang sama.

Kata OJK Polis Asuransi Sulit Diseragamkan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Mengambil Asuransi, Ketahui Dulu Manfaat dan Isi Polis Asuransi]

 

Hal ini ditanggapi oleh Tirta, dalam produk keuangan asuransi, karena fiturnya bermacam-macam dan berbeda dengan yang lainnya, tidak mesti harus standar. Karena setiap fiturnya dijadikan biasanya dijadikan kelebihan masing-masing perusahaan asuransi.

“Produk keuangan fiturnya bermacam-macam itu tidak mesti harus standar, kadang-kadang pelaku usaha menciptakan produk memiliki fitur yang berbeda dengan yang lain.”

 

Perjanjian baku untuk semua produk keuangan harus dijelaskan kepada masyarakat.

Tirta juga menjelaskan bahwa OJK sudah mewajibkan hal tersebut:

“Kalau masyarakat masih belum paham silakan hubungi OJK. Nanti kami minta penjelasan dari industri jasa asuransi dan pengawas.”

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Sebelumnya, YLKI mendesak pihak OJK untuk mengkaji ulang mengenai perombakan perjanjian standar atau polis asuransi antara konsumen dan perusahaan penyedia layanan jasa asuransi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan:

“Mendesak untuk dibuat kontrak standar yang diseragamkan oleh OJK sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi menyerimpung hak konsumen dengan perjanjian yang tidak fair.”

 

Sebelum Mengambil Asuransi, Ketahui Dulu Manfaat dan Isi Polis Asuransi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Biar Klaim Tidak Ditolak, Teliti Baca Polis Pertanggungan Asuransi]

 

YLKI sebagai lembaga yang memperjuangkan hak pelayanan konsumen juga meminta OJK proaktif dalam mengawasi proses asuransi agar tidak terjadi ketidakadilan perjanjian kontrak dalam praktik di industri asuransi yang dapat merugikan konsumen.

 

Silakan beri komentar dan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

 

Sumber Gambar:

  • OJK – https://goo.gl/nB65qJ
  • Kata OJK: Polis Asuransi Sulit Diseragamkan – https://goo.gl/F1Yu2H

 

Download Ebook Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg