Kerugian negara akibat korupsi asuransi Jiwasraya dipastikan mencapai 16,81 triliun rupiah.

Simak lengkapnya di artikel Finansialku berikut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Jiwasraya Kasih Triliunan Kerugian Negara

Kerugian atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp16,81 triliun. Hal tersebut dipastikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Akumulasi yang terhitung tersebut tercepah ke dalam dua instrumen, yakni investasi saham dan reksa dana.

Investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss. BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum.

“Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak,” Kata Agung, sebagaimana mengutip dari Kompas.com, Selasa (10/03).

Kasus Korupsi Jiwasraya 01

[Baca Juga: Jiwasraya Minus RBC Hingga 600 Persen, Apa itu RBC?]

 

Adapun sederet nama-nama tersangka dalam kasus Jiwasraya, yaitu:

Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Lalu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Atas perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sementara itu, untuk seluruh aset milik para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang disita, BPK telah menghitung total nilainya mencapai Rp13,1 triliun. Aset tersebut berupa tanah, kendaraan, saham hingga perhiasan.

Melansir dari Bisnis.com, Selasa (10/03), Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, pernah mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.

Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial.

Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

 

Korupsi masih saja merajarela sementara di luar sana ada segelintir orang yang terhimpit untuk menjalani harinya.

Bagaimana menurut Sobat Finansialku? Kalian bisa lho tuangkan pendapat di kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Devina Halim. 09 Maret 2020. BPK: Kerugiaan Negara dalam Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 16,81 Triliun. Kompas.com – https://bit.ly/2vSv7rk
  • Trio Hamdani. 09 Maret 2020. Kerugian Negara dari Kasus Jiwasraya Capai Rp 16,81 Triliun. Detik Finance – https://bit.ly/2vKEwRQ
  • Sandi Ferry. 10 Maret 2020. Kerugian Negara Rp 16,8 T, Aset Jiwasraya Disita Rp 13 T. CNBC Indonesia – https://bit.ly/39z3nXg
  • Sholahuddin Al Ayyudi. 09 Maret 2020. BPK: Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Hampir Rp17 Triliun. Bisnis.com – https://bit.ly/3cLk9o8