Pemerintah akan mendongkrak investasi dan ekspor salah satunya dengan membuat terobosan baru di bidang perpajakan. Apa kebijakan perpajakan tersebut?

Kali ini Finansialku akan membahas artikel mengenai kebijakan perpajakan. Agar lebih jelas, mari simak penjelasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Menyelamatkan Ekonomi Melalui Kebijakan Perpajakan

Menteri Sri Mulyani menjelaskan, di tengah perubahan kebijakan fiskal di banyak negara, pemerintah siap menderegulasi beleid perpajakan.

Pertama, pemerintah akan merevisi paket UU perpajakan yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadikan satu paket RUU.

Kedua, pemerintah juga akan menyusun RUU baru, tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Sri mengatakan:

“Presiden dan Wakil Presiden minta segera mematangkan RUU ini agar bisa lakukan konsultasi publik dan disampaikan segera DPR.”

 

Deregulasi aturan perpajakan ini sangat penting agar Indonesia punya daya saing di tengah tren global yang memberikan insentif penurunan pajak bagi wajib pajak. Ia menambahkan:

“Agar ekonomi Indonesia tak erosi karena kebijakan negara lain, kebijakan perpajakan kita harus kompetitif.”

 

Tarif pajak yang ringan, mudah dan sanksi yang lebih mini diharapkan bisa jadi pengungkit investasi dan ekonomi kita.

Terlebih saat ini ekonomi Indonesia sedang melandai. Salah satunya terlihat dari indeks manufaktur yang terus landai di 49, atau terendah sejak lebih dari 2 tahun terakhir.

Industri olahan mengalami kontraksi. Tanda lain, penerimaan pajak juga melandai.

 

Indikator Pelemahan Ekonomi Indonesia

Indikator 2016 2017 2018 2019
Pertumbuhan PDB 5,02% 5,07% 5,17% 5,05%*
Penerimaan Pajak Rp1.105 T (81,54%) Rp1.339,8 T (91%) Rp1.315,9 T (92%) Rp810,7 T (44,7%)**
Neraca Dagang + US$8,78 miliar + US$11,84 miliar + US$8,57 miliar US$ 1,9 miliar**
Inflasi 3,02% 3,61% 3,13% 2,48%***

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pemangkasan tarif PPh badan akan membuat dunia usaha lebih ekspansi.

Apa Itu Pajak Progresif Berikut Penjelasannya! 03 Pajak Kendaraan 3 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Hitung dan Lapor Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Terbaru]

 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (SITA) Yustinus Prastowo menyebut, pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi lain sesuai dengan kebutuhan bisnis dan kondisi saat ini.

Yustinus mengatakan:

“Yang juga dibutuhkan kejelasan, konsistensi, dan kepastian.”

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey mengatakan, kebijakan ini bisa meningkatkan optimisme pengusaha terutama dalam peningkatan bisnis dan ekspor.

 

Deregulasi Aturan Perpajakan:

  1. Pembuatan Rancangan Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
  2. Pengaturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) di 3 UU yang akan direvisi, yakni PPh, PPN dan KUP. Di bidang PPh akan ada penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%.
    Bagi emiten, tarif PPh akan lebih rendah yakni 17%, seperti Singapura.
  1. Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri. Selama ini, dividen dari dalam dan luar negeri yang dikenakan ke badan usaha adalah jika kepemilikan saham di atas 25% tidak dikenai PPh.
    Tapi jika di bawah 25% akan dikenakan PPh nominal 25%. Untuk WP OP juga dikenakan PPh final 10%. Dalam revisi, semua pajak PPh dividen dihapuskan bila dividen itu ditanamkan dalam investasi di Indonesia.

  1. PPh WP Orang Pribadi akan diubah dari rezim perpajakan World Wide jadi Teritorial. Artinya WNI atau WNA akan menjadi Wajib Pajak di Indonesia, tergantung waktu lama tinggal, cut of date 183 hari dan akan dikenakan rezin pajak teritorial.
    Agar para WP lebih patuh dengan lebih mudah, ada keringanan sanksi, Kalau WP selama ini melakukan pembetulan SPT, baik tahunan atau masa, mereka kurang bayar dan melakukan pembetulan.

    Dikenakan sanksi 2% per bulan dari pajak yang per bulan akan turun akan diturunkan per bulan prorata dengan suku bunga acuan di pasar plus 5%.
    Pemerintah juga akan menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu. Selama ini, sanksi 2% dari pengenaan pajak kelas akan turun menjadi 1%.
  1. Relaksasi terhadap hak untuk kreditkan pajak masukan, terutama bagi perusahaan kena pajak yang selama ini barang yang dihasilkan tidak dibukukan sebagai objek pajak. Pajak masukan yang tadinya tidak bisa dikreditkan, kelak bisa dikreditkan.

  1. Pemerintah akan menempatkan seluruh fasilitas intensif perpajakan dalam satu bagian, seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk KEK dan PPh untuk SBN di pasar internasional. Sehingga ada landasan hukum dan konsistensi dalam satu peraturan.
  2. Perusahaan digital internasional bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Agar tidak terjadi penghindaran pajak tarif akan sama 10%.
  3. Revisi definisi UT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia, kewajiban pajak tetap ada karena ada significant economic presents.

 

Oh iya, sudahkah Anda merencanakan keuangan dengan tepat? Tenang, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, agar tujuan keuangan Anda bisa tercapai sesuai rencana.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-teman Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Abdul Basith Bardan. Dongkrak Ekonomi, Pajak Dilonggarkan. Tabloid Kontan

 

Sumber Gambar:

  • Kebijakan Perpajakan – http://bit.ly/2m1EZKd