Berapakah tarif PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)? Bagaimana cara menghitung dan melaporkan PPh Pasal 22?

Finansialku kali ini, akan membahas hal ini pada artikel PPh Pasal 22. Selamat membaca!

 

PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)

Menurut UU (Undang-undang) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) adalah:

Bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

 

Jika dibandingkan dengan PPh lainnya, PPh Pasal 22 adalah PPh yang paling rumit dibandingkan dengan PPh lainnya.

Biasanya PPh pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan. Maksudnya, baik penjual maupun pembeli mendapatkan keuntungan.

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Pemungutan PPh Pasal 22

Bendahara dan badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian adalah:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang.
  2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  6. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  7. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. 

 

PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 29 (Pajak Penghasilan Pasal 29) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:

  1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
  2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
  3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.
  4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
  5. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
    • Mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
    • Menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  6. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 

Gratis Download E-book Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Tarif PPh Pasal 22

  1. Atas impor:
    • Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
    • Non-API = 7,5% x nilai impor;
    • Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
  3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
    • Kertas = 0,1% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Semen = 0,25% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Baja = 0,3% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Otomotif = 0,45% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
    • Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
  6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
  7. Atas penjualan:
    • Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000.
    • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000.
    • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
    • Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
    • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  8. Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.

 

PPh Pasal 17 (Pajak Penghasilan Pasal 17) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 17 (Pajak Penghasilan Pasal 17) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Mari bahas salah satu perhitungan mengenai perhitungan PPh 22 atas Impor sebagai contoh.

Pada tanggal 5 Juli 2017 PT XYZ mengimpor barang dari USA dengan harga faktur US$150.000. Biaya asuransi sebesar 3% dari nilai faktur, biaya angkut sebesar 10% dari nilai faktur.

Ada pula bea masuk sebesar 15% dan bea masuk tambahan sebesar 10%. Asumsi US$1 = Rp13.000

Uraian Jumlah
Harga Faktur US$150.000
Biaya Asuransi (3% x US$150.000) US$4.500
Biaya Angkut (10% x US$150.000) US$15.000
CIF dalam Dolar US$169.500
   
CIF dalam Rupiah (US$169.500 x Rp14.000) Rp2.373.000.000
   
Bea Masuk (15% x Rp2.373.000.000) Rp355.950.000
Bea Masuk Tambahan (10% x Rp2.373.000.000) Rp237.300.000
   
Nilai Impor Rp2.966.250.000

 

PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT XYZ memiliki API

= 2,5% x Rp2.966.250.000 = Rp74.156.250

 

Namun PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT XYZ tidak memiliki API

= 7,5% x Rp2.966.250.000 = Rp224.718.750

 

Taat Membayar Pajak

Sudahkah Anda melaporkan pajak PPh pasal 22? Bayarlah pajak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Orang Bijak Bayar Pajak.

 

Apakah Sobat Finansialku memiliki pertanyaan seputar pajak yang masih belum terjawab? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Berikan komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Perhitungan Pajak PPh Pasal 22 – https://goo.gl/yF9ryo
  • Perhitungan Pajak – https://goo.gl/hEvcu2