Bagaimana caranya menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 17? Berapa tarif dari pajak penghasilan ini? Finansialku akan menjelaskan beberapa hal tentang PPh Pasal 17. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pajak Penghasilan PPh Pasal 17: Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya

Menurut Dirjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) yang bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan, pajak penghasilan (PPh) didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan (subjek pajak atau wajib pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh (objek pajak) dalam Tahun pajak.

Ketentuan pajak penghasilan (PPh) sudah diatur dalam sejumlah pasal dalam UU PPh (Undang-undang Pajak Penghasilan). Salah satunya adalah pasal 17.

Dalam Undang-undang tersebut mengatakan bahwa PPh Pasal 17 berfungsi dalam mengatur tarif yang diberlakukan Pemerintah terhadap Subjek Pajak.

PPh Pasal 17 (Pajak Penghasilan Pasal 17) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Jenis-Jenis Pasal PPh dan Kegunaannya]

 

Pemasukan Negara yang terbesar yaitu melalui pajak, dan salah satu contohnya adalah PPh Pasal 17. Pajak ini digunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Negara.

Tarif pajak penghasilan menurut pasal 17, menerapkan pajak atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri dan wajib pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Pengenaan pajak pada Pasal 17 ini juga menggunakan tarif progresif, yaitu pajak yang sistem pemungutannya dengan cara menaikan persentase kena pajak yang harus dibayar sesuai dengan kenaikan objek pajak.

Berikut adalah uraian mengenai PPh Pasal 17:

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

#1 Tarif Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri

PKP (Penghasilan Kena Pajak) Tarif
Sampai dengan Rp50.000.000 5%
Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 15%
Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 25%
Diatas Rp500.000.000 30%

 

Mari bahas sedikit mengenai tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Penghasilan kena pajak Bapak Andi setelah dihitung adalah sebesar Rp600.000.000, maka besarnya PPh yang harus dibayar dengan melihat kepada tarif progresif tabel diatas adalah:

Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

(Rp250.000.000 – Rp50.000.000) x 15% = Rp30.000.000

Note: dikurangi Rp50.000.000 dikarenakan Rp50.000.000 sudah dikalikan dengan tarif 5%.

((Rp500.000.000 – (Rp200.000.000 + Rp50.000.000)) x 25% = Rp62.500.000

Note:

  • dikurangi Rp50.000.000 dikarenakan Rp50.000.000 sudah dikenakan dengan tarif 5%.
  • dikurangi Rp200.000.000 karena sudah dikenakan tarif 15%.

((Rp600.000.000 – (Rp250.000.000 – Rp200.000.000 – Rp50.000.000)) x 30% = Rp30.000.000

Note:

  • dikurangi Rp50.000.000 dikarenakan Rp50.000.000 sudah dikenakan dengan tarif 5%.
  • dikurangi Rp200.000.000 karena sudah dikenakan tarif 15%.
  • dikurangi Rp250.000.000 karena sudah dikenakan tarif 25%.

 

#2 Wajib Pajak Badan

Pasal 17 Ayat 1 Huruf b

Tarif PPh Badan menganut tarif tunggal yaitu sebesar 28% dan tarif ini berlaku pada tahun 2009, kemudian diturunkan menjadi 25% pada tahun 2010 sampai sekarang. Tarif ini diterapkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

 

Mari bahas sedikit mengenai perhitungannya:

PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan) Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan): Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya]

 

CV MAL adalah perusahaan yang bergerak di bidang garment. Setelah dihitung, CV MAL memiliki Penghasilan Netto Fiskal sebesar Rp960.000.000 di tahun 2016. Besarnya PPh terutang yang harus dibayarkan:

= Rp960.000.000 x 25% = Rp240.000.000

 

Maka PPh terutang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp240.000.000, terkecuali jika sebelumnya CV MAL telah membayarkan PPh Pasal 25 (angsuran) maka dapat menjadi pengurang besarnya PPh Pasal 17.

 

Pasal 17 Ayat 2 Huruf b

Tarif ini diterapkan kepada wajib pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang memperoleh pengurangan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal. Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif ini Wajib Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  2. Saham sebagaimana dimaksud point a harus dimiliki oleh paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pihak.
  3. Masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam point b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 

 

Mari bahas mengenai perhitungannya:

PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Pada tahun 2016 saham PT YAA Tbk yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebesar 60%. Saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia tersebut dimiliki oleh 100 pihak. Diantara 100 pihak, Masing-masing pihak persentase kepemilikannya tidak melebihi 5%. PT YAA memenuhi syarat dan memperoleh fasilitas penurunan tarif. Jumlah PKP dalam tahun pajak adalah Rp1,5 miliar.

PPh terutangnya = (25% – 5%) x Rp1,5 miliar = Rp300.000.000

 

#3 Tarif PPh Wajib Pajak Tertentu

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

informasi-pph-21-di-website-resmi-pajak-go-id-yang-harusnya-sudah-kamu-ketahui-finansialku

[Baca Juga: Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui]

 

Ketentuan-ketentuan Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, sehingga Wajib Pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
  • Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif.
  • Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif.
  • Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
    • Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final.
    • Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final.
    • Penghasilan yang dikecualikan oleh Wajib Pajak.
  • Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pilihan, sehingga bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas sampai dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif.
  • Pajak Penghasilan ini berlaku untuk perhitungan Pajak Penghasilan Terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final.
  • Untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif Pajak. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.

 

Apa bedanya PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Bedanya PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN?]

 

Ketentuan Perhitungan Pasal 31E:

Peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000

PPh terutang: 50% x 25% x seluruh PKP

 

Peredaran bruto lebih dari Rp4.800.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000

PPh terutang:

PPh Pasal 17 (Pajak Penghasilan Pasal 17) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 03 - Finansialku

 

  • PKP dari bagian bruto yang memperoleh fasilitas:

PPh Pasal 17 (Pajak Penghasilan Pasal 17) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 04 - Finansialku

  •  PKP dari bagian bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Keseluruhan PKP-PKP yang memperoleh fasilitas.

 

Apakah Anda sudah melakukan kewajiban Anda sebagai wajib pajak kepada Negara? Berikan komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Perhitungan Pajak – https://goo.gl/C7fWdS
  • Kalkulator – https://goo.gl/56kW6z

 

Gratis Download Ebook Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com