Bagaimana cara hitung dan pelaporan PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)? Berapa tarifnya? PPh Pasal 23 perlu Anda ketahui untuk menjadi warga Negara yang taat pajak.
Untuk memahami secara detailnya, Finansialku akan membahas mengenai PPh 23. Selamat membaca!
PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)
PPh Pasal 23 menurut Dirjen Pajak adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pada umumnya, PPh 23 ini terjadi akibat adanya transaksi antara dua pihak, di mana pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Selain itu juga, PPh 23 yang telah dipotong oleh pihak pemotong harus disertai dengan bukti potong dan untuk pelaporannya yang harus melaporkannya adalah pihak yang memotong PPh 23 tersebut.
[Baca Juga: Jenis-Jenis Pasal PPh dan Kegunaannya]
Jika di artikel-artikel sebelumnya kita telah membahas lengkap mengenai PPh Pasal 23 tentang tarif yang berlaku, maka di sini mari kita bahas tarif PPh 23 secara garis besar dan sedikit membahas mengenai perhitungannya.
Tarif PPh Pasal 23:
- 15% = untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan
- 2% = untuk objek pajak lainnya
- 100% = atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga menjadi 30% untuk dividen, royalti dan lainnya serta tarif 4% untuk wajib pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Untuk pembebasan pajak PPh Pasal 23, wajib pajak harus dalam keadaan telah mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar, atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang.
Mari bahas sedikit mengenai perhitungan PPh Pasal 23:
Kasus #1
Pada tanggal 2 September 2022, PT “XXX” membayar royalti kepada Ibu Nani sebagai penulis buku sebesar Rp35.000.000. Diketahui juga bahwa Ibu Nani telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT “XXX” = 15% x Rp35.000.000 = Rp5.250.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu 30 September 2016
Saat Penyetoran: Paling lambat 10 Oktober 2022
Saat Pelaporan: Paling lambat 20 Oktober 2022
[Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat e-Billing Pajak dan Cara Membuat e-Billing Pajak]
Kasus #2
Pada tanggal 2 Maret 2022, PT ”ABB” memberikan hadiah kepada PT “AAB” sebagai juara atas perlombaan yang diselenggarakan oleh PT “ABB” sebesar Rp 100.000.000. Diketahui baik PT “ABB” maupun PT “ABB” keduanya telah memiliki NPWP.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong = 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran 31 Maret 2022
Saat Penyetoran: Paling lambat tanggal 10 April 2022
Saat Pelaporan: Paling lambat tanggal 20 April 2022
Kasus #3
Pada bulan April 2022 PT “ZZA” adalah perusahaan yang bergerak di bidang garmen, untuk urusan perpajakannya dia menyewa PT “XYZ” sebagai konsultan pajaknya dengan fee sebesar Rp25.000.000 (sudah termasuk PPN), namun PT “XYZ” belum memiliki NPWP.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT “ZZA” = 200% x 2% x Rp25.000.000 = Rp1.000.000 (200% dikarenakan tidak memiliki NPWP PT “XYZ”-nya)
Saat Penyetoran: Paling lambat tanggal 10 Mei 2022
Saat Pelaporan: Paling lambat tanggal 20 Mei 2022
Berpartisipasi Menjadi Warga Negara Taat Pajak
Setelah Anda membaca penjelasan dari Finansialku tentang PPh Pasal 23, Anda sudah menjadi warga Negara taat pajak, sebagai langkah awal. Anda perlu maju melangkah ke depan, ke tahap selanjutnya untuk memulai mempraktikkan yaitu dengan cara membayar pajak.
Orang jujur akan membayar pajak. Mulailah dari diri Anda dengan melakukan perubahan.
Jika Anda masih bingung bagaimana perhitungan dan pelaporan pajak, Anda bisa diskusi bersama ahlinya. Hubungi dan buat janji konsultasi melalui nomor WhatsApp 0851 5866 2940 sebelum tenggat waktunya!
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Apakah Anda memiliki pertanyaan? Anda dapat menghubungi kami sebagai tim perencanaan keuangan dalam mengatur dan mengelola keuangan Anda.
Anda juga dapat mengakses artikel-artikel kami lainnya di www.finansialku.com Silakan beri komentar pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Mau tanyaa, bagaimana jika penghitungan pph 23 hanya untuk 1 bulan saja apakah harus dibagi 12 bulan? Terimakasih
Halo Marselina,
Apabila hanya 1 bulan, maka langsung dikalikan 15% saja tanpa harus dibagi 12 bulan dulu.
Semoga menjawab. Dan apabila Anda tertarik melakukan konsultasi terkait pajak, Anda dapat melakukan konsultasi keuangan dengan perencana keuangan kami via aplikasi Finansialku yang dapat Anda download gratis di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US.
Terimakasih.
Pak… buk mohon infonya
Saya baru ngurus npwp atas nama pribadi tanggal 6 maret 2019.. dan di hari yang sama langsung bayar pajak pph pasal 23.. nah sejak bulan itu sampai sekarang saya sama sekali belum ad setor pajak lagi.. mohon bantu pak.. buk.. gimana penyelesaian masalah pajak saya.. dan bagaimana cara membuat e billing pajaknya… mohon bantu bapak ibuk..
Terima kasih sebelumnya
Halo Pak Oka,
Terkait permasalahan pajak bapak tersebut, silakan lakukan konsultasi pajak pribadi bersama perencana keuangan kami via aplikasi Finansialku yang dapat Anda download gratis di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US.
Terimakasih.
Hi, saya mau ty seputar pph23. Bagaimana mencatat di pembukuan yah misalkan pt. A memberi bonus kepada si B sebesar 10 jt karna mencapai target. Pphnya x4 persen krn tidak mempy npwp. Wkt buat jurnal apakah biaya pph23 lawan dengan hutang biaya pph 23 atau bonus 10 jt tu lawan dengan hutang pph 23? Sorry masih newbie, jdnya mohon bantuannua ya.
Halo Bu ELaine,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
mau tanya untuk pph 23 yg memperoleh hadiah dan di potong 15% dari jumlah DPP…apakah yg menerima hadiah wajib membuat faktur pajak?karena dari pemberi hadiah meminta faktur pajak dari DPP sebesar total hadiah tanpa di kenakan PPN 10%. Terimakasih.
Halo Bu Icha,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Mau tanya sy nagih ke perusahaan sebesar 10.326.000 didalamnya ada jasa instalasi sebesar 3.150.000 sy dpt info bahwa perush tsb akan membayar setelah dipot pph 4%. Tarif 4% itu apa kondisinya ya bukannya setau sy hanya 2% kalau PPH 23 dan itu yang dipot hanya utk jasanya saja kan ya ? terima kasih
Mau tanya, jika suatu instansi pemerintah mengadakan pelatihan keterampilan pembuatan produk rumahan untuk peserta (bukan pegawai) di kantor. Trainernya adalah suatu Yayasan yg menyediakan pelatihan keterampilan. Ketika instansi membayar fee trainer dan alat keterampilan yang digunakan apakah terkena potongan PPH 23 atau PPH 21? Berapa % potongannya? Let’s say tagihan berjumlah 10juta. Mohon bantuannya..
maaf mau tanya itu di kasus ketiga PT ZZA, dipotongnya 200% atau 100% ya? soalnya kan teori diatasnya kalau yg blm memiliki NPWP dipotongnya 100%
mau tanya kl kantor agen properti non pkp tp bernpwp pendapatan komisi agennya hrs dipotong pph ps23 yang 15% dan 2% atau gak perlu ya?
Hi Pak/Ibu Mimi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam hal imbalan yang dibayarkan tersebut berupa komisi dan penerimanya adalah Wajib Pajak badan maka perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Apabila penerima komisi adalah Wajib Pajak orang pribadi maka dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hi, mau nanya mengenai PPH 21 dan PPH 23.
koinisi sales yang di dapatkan seorang salesman ( dimana setiap bulan tidak sama dan kadang tidak dapat komisi. komisi bedasarkan hasil pencapaian target )
yang saya tanyakan komisi sales di hitung di PPH 21 ? atau PPH 21 hanya gaji dan THR saja ?
lalu komisi di hitung tersendiri perbulan kalau ada penghasilan komisi sebesar 2 %. dimana salesman punya NPWP
terimakasih
Hi Pak/Ibu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam hal imbalan yang dibayarkan tersebut berupa komisi dan penerimanya adalah Wajib Pajak orang pribadi maka dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hi, saya stevan, pekerjaan saya adalah sebagai marketing agent
jikasa saya menjual rumah rp 1M dan dapat komisi 2% atu 20jt, maka berapa dan bagaimana cara pelaporan yg benar?
terima kasih atas bantuan nya
Hi Pak Stevan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Hitung penghasilan bruto dalam satu tahun sesuai dengan bukti potongnya
2. Hitung dulu penghasilan netonya, gunakan pembukuan atau norma
3. Persentase norma sesuai PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
4. Hitung PPh-nya.
Gunakan formulir 1770 untuk memfasilitasi penghitungan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, lebih dari satu pemberi kerja dan PPh Finalnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mw tanya berapakah minimal besaran DPP yang dikenakan PPh 23 atas Jasa?
Hi Ibu Ika Marianti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak ada batasan minimal untuk DPP-nya. DPP-nya adalah jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau nanya, kami membayar jasa konsultan pajak tiap bulannya Rp 3.750.000,,jadi beberapa PPH 23 yang harus di bayarkan,,??terimakasih
Hi Pak/Ibu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Jasa konsultan dikenakan tarif 2% dari bruto.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mo nanya jika tagihannya anggap saja rental mobil Rp.18.000.000,- dipotong penalty mobil tdk operasional sebesar Rp.3.000.000,- yg dibayarkan Rp.15.000.000,-. apakah potongan PPH 23 dr 18 jt atau 15 jt?
Hi Pak Ito
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dari yang 18 juta
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi, kalau saya konsultant dan sudah dipotong pph23 sebesar 2% oleh perusahaan yg menerima jasa saya, lalu ketika saya lapor spt saya sendiri, apa penghasilan yang sudah kena pph23 ini penghasilan pajak final? Dalam arti tidak dikenai pajak lagi? Atau bagaimana cara lapor nya di spt saya ya?
Hi Bu Leonieta
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Penghasilan Ibu ini bersifat tidak final, nanti pada pelaporan akhir tahun dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk Bapa/Ibu, karena PPh 23 yang 2% telah dipotong oleh perusahaan yang menerima jasa Ibu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
PPH 23 nya: tarif x DPP atau DPP + PPN nya juga dikenai PPh 23?
Atau hanya DPP nya saja yang dikenai PPh 23?
Hi Ibu Ria, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu:
PPh 23 dapat dilihat dari pengenaan Pajak pada PPN, namun yang dikenakan hanya dppnya saja, sehingga PPN dipungut dan PPh 23 juga dipungut.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
kasus nomor 3, Rp 25 juta sudah termasuk PPN. Apakah pengenaan pajak pph pasal 23 dipotong termasuk dgn PPN nya?
Hi Ibu Ika, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu:
PPN dan PPh 23 nya dipungut.
Jadi Anda dapat mengecek sumber dari PPN.
Dalam kasus di atas PPN tetap kita bayarkan, PPh 23 juga tetep dipotong.
Semoga jawaban kami dapat membantu.