Bagaimana cara hitung dan pelaporan PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)? Berapa tarifnya? PPh Pasal 23 perlu Anda ketahui untuk menjadi warga Negara yang taat pajak.

Untuk memahami secara detailnya, Finansialku akan membahas mengenai PPh 23. Selamat membaca!

 

PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)

PPh Pasal 23 menurut Dirjen Pajak adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pada umumnya, PPh 23 ini terjadi akibat adanya transaksi antara dua pihak, di mana pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Selain itu juga, PPh 23 yang telah dipotong oleh pihak pemotong harus disertai dengan bukti potong dan untuk pelaporannya yang harus melaporkannya adalah pihak yang memotong PPh 23 tersebut.

[Baca Juga: Jenis-Jenis Pasal PPh dan Kegunaannya]

 

Jika di artikel-artikel sebelumnya kita telah membahas lengkap mengenai PPh Pasal 23 tentang tarif yang berlaku, maka di sini mari kita bahas tarif PPh 23 secara garis besar dan sedikit membahas mengenai perhitungannya.

Tarif PPh Pasal 23:

  1. 15% = untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan
  1. 2% = untuk objek pajak lainnya
  1. 100% = atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga menjadi 30% untuk dividen, royalti dan lainnya serta tarif 4% untuk wajib pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

 

Untuk pembebasan pajak PPh Pasal 23, wajib pajak harus dalam keadaan telah mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar, atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang.

Mari bahas sedikit mengenai perhitungan PPh Pasal 23:

 

Kasus #1

Pada tanggal 2 September 2022, PT “XXX” membayar royalti kepada Ibu Nani sebagai penulis buku sebesar Rp35.000.000. Diketahui juga bahwa Ibu Nani telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT “XXX” = 15% x Rp35.000.000 = Rp5.250.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu 30 September 2016

Saat Penyetoran: Paling lambat 10 Oktober 2022

Saat Pelaporan: Paling lambat 20 Oktober 2022

[Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat e-Billing Pajak dan Cara Membuat e-Billing Pajak]

 

Kasus #2

Pada tanggal 2 Maret 2022, PT ”ABB” memberikan hadiah kepada PT “AAB” sebagai juara atas perlombaan yang diselenggarakan oleh PT “ABB” sebesar Rp 100.000.000. Diketahui baik PT “ABB” maupun PT “ABB” keduanya telah memiliki NPWP.

PPh Pasal 23 yang harus dipotong = 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran 31 Maret 2022

Saat Penyetoran: Paling lambat tanggal 10 April 2022

Saat Pelaporan: Paling lambat tanggal 20 April 2022

 

Kasus #3

Pada bulan April 2022 PT “ZZA” adalah perusahaan yang bergerak di bidang garmen, untuk urusan perpajakannya dia menyewa PT “XYZ” sebagai konsultan pajaknya dengan fee sebesar Rp25.000.000 (sudah termasuk PPN), namun PT “XYZ” belum memiliki NPWP.

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT “ZZA” = 200% x 2% x Rp25.000.000 = Rp1.000.000 (200% dikarenakan tidak memiliki NPWP PT “XYZ”-nya)

Saat Penyetoran: Paling lambat tanggal 10 Mei 2022

Saat Pelaporan: Paling lambat tanggal 20 Mei 2022

 

Berpartisipasi Menjadi Warga Negara Taat Pajak

Setelah Anda membaca penjelasan dari Finansialku tentang PPh Pasal 23, Anda sudah menjadi warga Negara taat pajak, sebagai langkah awal. Anda perlu maju melangkah ke depan, ke tahap selanjutnya untuk memulai mempraktikkan yaitu dengan cara membayar pajak.

Orang jujur akan membayar pajak. Mulailah dari diri Anda dengan melakukan perubahan.

Jika Anda masih bingung bagaimana perhitungan dan pelaporan pajak, Anda bisa diskusi bersama ahlinya. Hubungi dan buat janji konsultasi melalui nomor WhatsApp 0851 5866 2940 sebelum tenggat waktunya!

banner_pajak

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan? Anda dapat menghubungi kami sebagai tim perencanaan keuangan dalam mengatur dan mengelola keuangan Anda.

Anda juga dapat mengakses artikel-artikel kami lainnya di www.finansialku.com Silakan beri komentar pada kolom di bawah ini, terima kasih.