Apakah Anda mengetahui berapa tarif PPh Pasal 29 (Pajak Penghasilan Pasal 29) dan bagaimana cara menghitung dan melaporkannya? Finansialku kali ini, akan membahas hal ini pada artikel PPh Pasal 29. Selamat membaca!

 

PPh Pasal 29 (Pajak Penghasilan Pasal 29)

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 sangat didengar asing jika dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21, PPh 23 dan lain sebaginya. Mengapa demikian?

Karena PPh Pasal 29 hanya akan dibayarkan 1x dalam 1 tahun pajak dan berbeda dengan PPh lainnya yang biasa dihitung dan dibayarkan setiap bulannya (jika ada).

Dalam artian, PPh Pasal 29 akan dilaporkan ketika Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan hendak melaporkan SPT Tahunan.

Menurut UU (Undang-undang) No. 36 Tahun 2008, pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 adalah:

PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.

Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April tahun berikutnya bagi Wajib Pajak Badan.

Jika diakhir perhitungan SPT Tahunan (baik wajib pajak orang pribadi maupun badan), mendapatkan adanya PPh kurang bayar (PPh 29), maka Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar kekurangan pajaknya terlebih dahulu sebelum pada pelaporan SPT Tahunan.

Hal ini dikarenakan salah satu syarat lengkap yang harus dipenuhi sebelum pada pelaporan SPT Tahunan yaitu harus adanya bukti bayar PPh Pasal 29 terlebih dahulu. Tarif untuk PPh Pasal 29:

PPh Pasal 29 (Pajak Penghasilan Pasal 29) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak]

 

#1 PPh 29 Wajib Pajak Orang Pribadi

PPh 29 = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi

 

#2 PPh 29 Wajib Pajak Badan

PPh 29 = PPh terutang – Angsuran PPh 25

 

PPh Pasal 29 selalu dikait-kaitkan dengan PPh Pasal 25. Jika dalam artikel sebelumnya telah dibahas PPh Pasal 25 (Orang Pribadi dan Badan), maka dalam artikel ini mari bahas sedikit mengenai perbedaan PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25.

Untuk membedakan kedua pasal tersebut ada kata kunci yang dapat mempermudah wajib pajak dalam perbedaannya.

Pada PPh Pasal 29 kata kuncinya adalah PELUNASAN dalam artian PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak (kekurangan bayar pajak setelah dikurangi pajak-pajak lainnya).

Sedangkan kata kunci untuk PPh Pasal 25 adalah ANGSURAN dalam artian PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak setiap bulannya, dan pada tahun berikutnya dapat digunakan wajib pajak sebagai pengurang pajak sebelum didapat angka untuk PPh Pasal 29.

PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan) Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan): Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya]

 

Mari bahas sedikit mengenai keterkaitannya PPh Pasal 29 dengan PPh Pasal 25 dengan studi kasus dibawah ini:

 

Studi Kasus PPh Pasal 25 dan Pasal 29 pada Orang Pribadi

Diketahui beberapa data berikut

  • Gaji Anton 1 Tahun: Rp 129.000.000
  • THR: Rp 11.000.000
  • PTKP: (K/0) = Rp 58.500.000
  • Penghasilan Neto: Rp 134.000.000
  • PPh 21 yang telah dipotong perusahaan: Rp 6.325.000
  • Penghasilan lain-lain: Rp 45.000.000
  • Angsuran PPh Pasal 25 (Tahun 2015): Rp 6.398.000

 

Keterangan Jumlah (Rp)
1. Penghasilan dari Usaha
2. Penghasilan dari Pekerjaan 134.000.000
3. Penghasilan Lain-lain 45.000.000
Total Penghasilan 179.000.000
   
PTKP 2016 (K/0) (58.500.000)
PKP 120.500.000
PKP dibulatkan 120.500.000
   
PPh Terutang 13.075.000
Dipotong Pihak Lain 6.325.000
Pajak yang harus dibayar sendiri 6.750.000
Angsuran PPh Pasal 25 (Tahun 2015) 6.398.000
KB/LB PPh Pasal 29 352.000
   
PPh Pasal 25 tahun berikut 562.500
Pembulatan PPh Pasal 25 tahun berikut 562.000

 
Dari perhitungan di atas, sudah diketahui bahwa PPh Pasal 29 (KB) Anton yang harus dibayarkan sebelum pada pelaporan SPT Tahunan adalah sebesar Rp 352.000, dan PPh Pasal 25 (Angsuran) untuk tahun berikutnya adalah sebesar Rp 562.000.
 

 

Studi Kasus PPh Pasal 25 dan Pasal 29 pada Badan

CV ABC adalah CV yang bergerak di bidang garment dengan memproduksi pakaian pria wanita dari anak-anak sampai dewasa. Dalam penjualannya tersebut, CV ABC memasukannya kepada swalayan swalayan besar serta membuka counter sendiri di beberapa mall.

Selain itu, juga CV ABC ada melakukan penjualannya ke luar negri yaitu ke Dubai dan Jepang (ekspor). Adapun data-data yang dimiliki oleh CV ABC (mengacu pada tahun pajak 2016):

PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan) Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Penjualan Bersih

= Penjualan Lokal + Penjualan Ekspor

= Rp 53.342.650.000 + Rp 16.275.000.000

= Rp 69.617.650.000

 

Harga Pokok Penjualan (HPP)

= Persediaan Awal + Pembelian – Persediaan Akhir

= Rp 1.007.955.828 + (Rp 43.357.189.324,62 + Rp 4.057.482.493,84) – Rp 2.103.620.300

= Rp 46.319.007.346,46

 

Total Biaya Produksi Tidak Langsung = Rp 6.972.165.831,63

 

Harga Pokok Produksi

= Pemakaian Bahan Baku + Biaya Produksi Tidak Langsung

= Rp 46.319.007.346,46 + Rp 6.972.165.831,63

= Rp 53.291.173.178,09

 

Harga Pokok Penjualan (HPP) = Rp 47.888.472.028,59

 

Laba Kotor

= Penjualan Bersih – HPP

= Rp 69.617.650.000 – Rp 47.888.472.028,59

= Rp 21.729.177.971,41

 

Biaya Administrasi dan Umum = Rp 20.534.540.086,20

 

Laba Rugi Operasi

= Laba Kotor – Biaya

= Rp 21.729.177.971,41 – Rp 20.534.540.086,20

= Rp 1.194.637.885,21

 

Laba Rugi Sebelum Koreksi Fiskal

= Laba Rugi Operasi + Pendapatan Lain lain – Biaya lain lain

= Rp 1.194.637.885,21 + Rp 25.261.844,13 – Rp 285.923.426,73

= Rp 933.976.302,61

 

Koreksi Fiskal

= Biaya Telepon Pegawai (50%)

= 50% x Rp 7.425.000

= Rp 3.712.500

 

Dari data yang ada diatas, maka mari hitung berapa besarnya PPh Pasal 29 yang harus dibayarkan CV “ABC” dan berapa PPh Pasal 25 atas angsurannya?

 

Laba Rugi Sebelum Pajak

= Rp 933.976.302,61 + Rp 3.712.500

= Rp 937.688.802,61 (dibulatkan Rp 937.688.000)

 

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (Pajak PBB) 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (Pajak PBB)? Bagaimana Cara Menghitung PBB?]

 

Dikarenakan penghasilan CV ABC dalam setahun lebih dari Rp 50 miliar, maka perhitungannya adalah menggunakan tarif 25% = Rp 937.688.000 x 25% = Rp 234.422.000

 

PPh Pasal 29

= Rp 234.422.000 – Rp 168.982.456 (angsuran PPh 25)

= Rp 65.439.544

 

Angsuran PPh Pasal 25

= Rp 234.422.000 : 12

= Rp 19.535.166,67 (dibulatkan Rp 19.535.000)

 

Kesimpulan PPh Pasal 29

  1. CV ABC pada pelaporan pajak tahunan tahun pajak 2016, dengan diperolehnya data-data di atas, maka CV ABC memiliki kurang bayar sebesar Rp 439.544 yang harus dibayarkan sebelum pelaporan SPT Tahun 2016 ini dilaporkan (akhir April tahun berikutnya, jika tidak adanya penundaan).
  2. Dari perhitungan diatas CV ABC diketahui PPh Pasal 25 atas angsuran sejak berakhirnya pelaporan ini adalah sebesar Rp 535.000 per bulan. Angsuran ini nantinya akan menjadi pengurang untuk kurang bayar pada pelaporan SPT Tahun selanjutnya, dan untuk meringankan pembayaran pajak CV ABC.

 

Apakah Anda memiliki masalah seputar pajak yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan terkait dengan artikel yang sudah dijelaskan? Berikan komentar Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Perhitungan Pajak – https://goo.gl/wxHznu dan https://goo.gl/NRG4t4

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up