Waspada bagi para investor! Inilah beberapa kasus kejahatan pasar modal yang bisa merugikan. Lalu, apa yang harus dilakukan agar terhindar dari kejahatan ini?

Simak informasi lengkapnya dalam artikel Finansialku berikut!

 

Summary:

  • Terdapat beberapa kasus kejahatan yang pernah terjadi di pasar modal Indonesia sehingga merugikan para investor dengan nilai fantastis hingga triliunan.
  • Untuk menghindari kejahatan pasar modal, para investor perlu berhati-hati saat mengambil keputusan berinvestasi dengan memahami cara, manfaat, dan risikonya.

 

Kejahatan Pasar Modal

Investasi adalah salah satu hal penting dan sebaiknya dilakukan oleh setiap orang. Investasi adalah cara untuk meningkatkan pendapatan serta mewujudkan tujuan-tujuan keuangan.

Namun, seperti yang Anda ketahui ada banyak sekali pilihan investasi, dari yang berjenis aset real (properti, logam mulia) dan paper asset (saham, reksa dana, obligasi dan lain sebagainya).

Berbicara mengenai paper asset, tentu saja tidak lepas dari istilah pasar modal. Berikut ini video penjelasan mengenai pasar modal dari BEI (Bursa Efek Indonesia).

YouTube Courtesy, Indonesian Stock Exchange. Pasar Modal

 

Salah satu ancaman atau risiko berinvestasi di pasar modal adalah terjadinya tindak pindana kejahatan pasar modal.

Ternyata di Indonesia sudah ada lebih dari 5 kasus tindak pindana kejahatan pasar modal, dan tidak menutup kemungkinan bertambah jumlahnya.

Mari kita kenali apa saja jenis-jenis kejahatan pasar modal, kasus yang pernah terjadi di Indonesia dan cara untuk terhindar dari kejahatan pasar modal.

 

Kasus Kejahatan Pasar Modal di Indonesia

Berikut ini adalah sejumlah kasus tindak kejahatan pasar modal di Indonesia yang pernah terjadi:

 

#1 Kasus Sarijaya Permana Sekuritas (SPS)

Kasus ini terjadi pada tahun 2009, dengan modus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh komisaris utama Herman Ramli senilai hampir Rp235 miliar.

Kasus ini diindikasi merugikan 8.700 orang nasabah. Permasalahan terjadi karena adanya penyalahgunaan uang nasabah yang dilakukan oleh Herman Ramli.

Berkaca dari kasus penggelapan dana nasabah yang sering terjadi, maka pemerintah berusaha melakukan inovasi dengan SID (Single Investor Identification) dan sistem RDN (Rekening Dana Nasabah).

Dengan adanya SID dan RDN, harapannya dapat mengurangi jumlah kejahatan pasar modal, khususnya penggelapan dana nasabah.

 

#2 Kasus Antaboga Delta Sekuritas

Kasus berikutnya adalah investasi bodong yang dilakukan oleh Antaboga Delta Sekuritas (ADS). ADS menjual sebuah produk investasi berjenis reksa dana pendapatanan tetap melalui Bank Century (sekarang bank J Trust).

ADS tentunya menjanjikam hasil investasi yang menarik. Sayangnya uang investor tidak diinvestasikan sebagai mana mestinya.

Reksa dana terproteksi tersebut ternyata tidak mendapat izin Bapepam – LK. Total kerugian nasabah atau investor mencapai angka Rp1,4 triliun.

 

#3 Kasus Signature Capital Indonesia

Kasus berikutnya terjadi pada tahun 2008 oleh Signature Capital Indonesia (SCI).

Perusahaan SCI merepokan saham dan waran milik nasabah tanpa izin nasabah. Kerugian investor diperkirakan mencapai Rp101,69 miliar.

 

Keterangan

  • Repo: singkatan dari repurchase agreement (persetujuan pembelian kembali). Transaksi jual beli efek (saham dan surat berharga lainnya) antara pemilik efek dengan calon pembeli. Transaksi tersebut diikuti dengan perjanjian pembelian kembali oleh pemilik efek pada tanggal, jumlah dan harga yang telah disepakati bersama. Dalam kasus ini pemilik efek seharusnya nasabah Signature Capital Indonesia, namun transaksi repo dilakukan oleh Signature Capital Indonesia.
  • Waran: hak untuk membeli obligasi atau saham dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
[Baca Juga: 5 Tips Investasi Pasar Modal dari Perencana Keuangan, Agar Lebih Percaya Diri!]

 

#4 Kasus AAA Sekuritas

AAA Sekuritas melakukan praktek penggelapan dan adan repo fiktif dengan aset dasar obligasi.

Kasus ini mencuat setelah laporan yang dibuat oleh Grandpruri Permai dengan kerugian Rp120 miliar. Hasil persidangan memutuskan pailit kepada AAA Sekuritas.

 

#5 Kasus PT Sekawan Intipratama Tbk.

Kasus ini mencuat pada 11 November 2015, karena kasus gagal bayar transaksi repo dan transaksi manipulatif PT Sekawan Inipratama Tbk. (SIAP).

Kasus ini menyeret beberapa perusahaan sekuritas, seperti Reliance Securities, Danareksa Sekuritas dan Millenium Danatama Sekuritas. Diperkirakan kerugian mencapai Rp300-Rp400 milliar.

 

#6 Kasus Reliance dan Magnus Capital 

Kasus ini bermula ketika Alwi Susanto dan Sutanni (nasabah PT Reliance Securities Tbk) kesulitan mencairkan investasinya. Berawal pada akhir tahun 2014, kedua nasabah ini ditawari produk obligasi FR0035 oleh oknum bernama EP Larasati.

Oknum tersebut mengaku karyawan Reliance. Kedua pemodal diminta mentransfer dana investasi melalui akun di Magnus Capital. Belakangan kasus ini menjadi semakin runyam karena investor tidak dapat menarik uangnya.

Reliance mengaku bahwa oknum tersebut dulunya adalah karyawan perusahaan dan sudah mengundurkan diri sejak pertengahan tahun 2014. 

Berdasarkan update informasi pada 25 Desember 2016, melansir sumber harian bisnis dan investasi Kontan, diberitakan bahwa EP Larasati akhirnya divonis 2,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan, Larasati terbukti mengumpulkan dana nasabah untuk diinvestasikan di obligasi negara seri FR 0035.

Larasati menjanjikan sejumlah hasil investasi (return dari obligasi), namun pada saat jatuh tempo ia gagal mengembalikan dan nasabah. EP Larasati didakwa tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Melihat sederet kasus yang pernah terjadi dan merugikan investor, tentu saja Sobat Finansialku perlu berhati-hati dalam mengambil langkah investasi.

Untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam serta keputusan yang tepat dalam berinvestasi, Anda bisa diskusi bersama ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.

Yuk, buat janji konsultasi secara 1 on 1 dengan menghubungi WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ini!

konsul- INVESTASI Q3 23

 

10 Jenis Tindak Pidana Kejahatan Pasar Modal

Berikut ini adalah tindak pidana yang bisa terjadi dalam pasar modal, antara lain:

  1. Insider trading upaya mencari keuntungan di pasar modal dengan menggunakan informasi dari dalam.
  1. Market manipulation atau manipulasi pasar adalah serangkaian kegiatan yang menyebabkan seolah-olah harga efek (saham, obligasi dan produk pasar modal lainnya) naik, tetap atau turun.
  1. Unregistered broker adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh broker (perantara perdagangan) yang tidak teregistrasi di OJK.
  1. Unregistered securities adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas yang tidak teregistrasi di OJK.
  1. Unfair trading adalah praktek perdagangan pasar modal yang tidak sesuai dengan ketentuan bursa.
  1. Churning adalah praktek jual beli efek nasabah yang dilakukan oleh broker dengan tujuan meningkatkan jumlah transaksi untuk mendapatkan komisi, tanpa memperhatikan keuntungan nasabah.
  1. Margin account adalah broker meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah untuk melakukan transaksi (jual beli) efek.
  1. Price manipulation tindak manipulasi yang dilakukan oleh 2 atau lebih transaksi efek. Tujuannya agar terjadi penyimpangan harga dan mempengaruhi pihak lain.
  1. Forgery adalah pemalsuan dokumen atau informasi yang berkaitan dengan pasar modal.
  1. Breach fiduciary duty adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola dana nasabah (fidusiari).

 

Tips untuk Investor Agar Terhindar dari Kejahatan Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyadari bahwa keamanan dana pemodal di pasar modal perlu dibentuk sebuah perlindungan untuk investor.

Sehingga BEI bersama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendirikan lembaga pelindungan dana pemodal.

Lemabaga tersebut bernama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Bagaimana cara kerjanya?

YouTube Courtesy, Indonesia Stock Exchange. Perlindungan Dana Pemodal di Pasar Modal [Talk Show]

 

Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan sebagai investor agar tidak terkena jebakan atau tindak kejahatan pasar modal:

  1. Sebelum berinvestasi produk apapun, pastikan Anda berinvestasi pada pengetahuan dan waktu.
  1. Pastikan Anda memahami sistem SID (single investor identification) dan skema kerja RDN (rekening dana nasabah).
  1. Jika Anda berinvestasi dalam bentuk pengelolaan aset, misal reksa dana, produk fiduciary duty, pastikan Anda melakukan transfer pada rekening yang tercantum dalam prospectus produk.

Jika Anda ragu, sebaiknya Anda hubungi OJK. Telepon : (Kode Area) 1500 655, setiap  Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB (Hari libur dan tanggal merah tutup). Pilihan lainnya adalah dengan menggunakan form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

  1. Jika Anda bertransaksi saham, sebisa mungkin lakukan transaksi sendiri atau jangan sebarkan password Anda.
  1. Ketahui caranya, ketahui manfaatnya dan ketahui risikonya.

 

Selain beberapa tips di atas, Anda juga perlu melakukan update informasi seputar investasi agar dapat mengambil keputusan cerdas dan terhindar dari kejahatan pasar modal.

Untuk dapatkan lebih banyak informasi dan update kegiatan yang berkaitan dengan investasi, yuk, isi form di bawah ini!

1 Step 1
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

 

Tingkatkan Literasi dan Kewaspadaan!

Sobat Finansialku, setelah mengetahui beberapa kasus kejahatan pasar modal di Indonesia semoga Anda bisa lebih waspada dalam mengambil langkah berinvestasi.

Akan lebih baik, Anda selalu menggali berbagai informasi dan referensi agar dapat membuat keputusan yang tepat dan meminimalisasi kerugian.

Finansialku punya ebook gratis Panduan Praktis Menuju Investasi yang Sukses yang bisa memperluas wawasan Anda seputar investasi.

Selain itu, Anda pun bisa mengikuti jejak sukses berinvestasi dari sosok Peter Lynch, mari dengarkan podcast Finansialku berikut ini!

 

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi. 

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian informasi seputar beberapa kasus yang pernah terjadi di pasar modal dan merugikan investor Indonesia. 

Jika ada yang ingin Anda tanyakan, silakan tulis di kolom komentar. Bagikan juga artikelnya kepada sesama investor lainnya, terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Artikel

  • Aldre Rivan Rivaldy dan kawan kawan. 5 Desember 2011. Tinjauan Umum Mengenai Kejahatan Dan Pelangaran Di Pasar Modal. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Diakses melalui: Scribd.com –  https://goo.gl/ks0AVN
  • Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif. Selasa 10 Februari 2009. Bapepam Beberkan Kronologi Kasus Sarijaya. Viva.co.id – http://goo.gl/1xwnbx
  • Heri Susanto, Anda Nurlaila. Jumat, 6 Maret 2009. Kronologi Misteri Antaboga Masuk ke Century. http://goo.gl/qTZTEz
  • Narita Indrastiti, Andy Dwijayano, Sandy B. Rabu 11 Mei 2016. OJK Usut Aliran Dana Reliance dan Magnus. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.
  • Narita Indrastiti. Rabu 11 Mei 2016. Lebih Baik Tahan daripada Beli Abal-Abal. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.
  • Hendra Gunawan. 20 Desember 2016. EP Larasati Divonis Bui 2,5 Tahun Sendirian. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.

Sumber Gambar

  • Business Fraud – http://goo.gl/CvRdY2