Tahukah Anda ada sebuah peraturan pemerintah yang membatasi cabang waralaba? Jadi apakah bisnis waralaba memiliki keterbatasan atau hambatan untuk ekspansi?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn Franchise

 

Beri Kesempatan Pada Partner, Pemerintah Batasi Cabang Waralaba

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Permendag 53/2012 memberikan amanat untuk pembentukan tim khusus yang bertugas untuk menilai, mengawasi dan memberikan rekomendasi penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Berdasarkan hasil analisis tersebut direkomendasikan pembatasan gerai waralaba miliki sendiri (company-owned unit).

kenapa-cabang-waralaba-perlu-dibatasi-jumlahnya-finansialku

[Baca Juga: Apakah Bisnis Waralaba Aman? Ini Regulasi Bisnis Waralaba di Indonesia]

 

Ternyata Indonesia termasuk negara pertama yang melakukan kebijakan pembatasan kepemilikan gerai milik franchisor. Berdasarkan aturan baru tersebut maka pemilik waralaba asing mau tidak mau akan dipaksa untuk menambah mitra lokal (franchisee, penerima waralaba). Pemerintah memiliki pertimbangan bahwa kebijakan ini dapat mendorong pemberi waralaba mendistribusikan hak kepada penerima waralaba (franchisee).

 

Peraturan Pembatasan Cabang Waralaba Minimarket

Pemerintah melalui kementerian perdagangan mengeluarkan peraturan Permendag no 68/M-dag/Per/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern (minimarket). Dalam aturan tersebut dituliskan toko modern hanya boleh memiliki paling banyak 150 unit. Jika pemilik waralaba (franchisor) ingin mengembangkan jumlah gerai lebih dari 150 unit, maka 40% harus diwaralabakan. Dalam aturan tersebut juga dituliskan batasan untuk 80% barang dagangan adalah produk dalam negeri.

Jika pemilik waralaba toko modern sudah memiliki 150 outlet tetapi belum memperoleh keuntungan maka pemilik waralaba dikecualikan dengan pembatasan cabang. Tapi pemilik waralaba harus membuktikan dengan audit akuntan publik bahwa perusahaannya belum mendapatkan keuntungan.

 

Peraturan Pembatasan Cabang Waralaba Rumah Makan / Kafe / Bar

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga melakukan pembatasan gerai waralaba makanan minuman sesuai dengan Permendag nomor 7/M-dag/Per/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Jadi pemilik waralaba  (franchisor) dapat mengembangkan usahanya melalui:

  1. Gerai yang dimiliki sendiri (company owned outlet),
  2. Gerai yang diwaralabakan
  3. Gerai yang dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal

Perhatikan Ini, Sebelum Membeli Waralaba Makanan

[Baca Juga: Baca Ini Dulu Sebelum Membeli Waralaba Makanan]

 

Jumlah gerai yang dimiliki sendiri maksimal 250 unit dan jika ingin menambah jumlah lebih dari itu, maka perlu di waralabakan.

  • Untuk rumah makan dengan nilai investasi di bawah Rp 10 M, paling sedikit 40% outlet diwaralabakan.
  • Untuk rumah makan dengan nilai investasi di atas Rp 10 M, paling sedikit 30% outlet diwaralabakan.

 

Apa Keuntungan dengan Pembatasan Cabang Waralaba

Pembatasan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjalankan bisnis. Jadi ada pemerataan dan meningkatkan kesejahteraan lebih banyak orang.

Salah satu strategi untuk mencapai kebebasan keuangan (financial freedom) adalah meningkatkan penghasilan pasif. Kita dapat membeli waralaba untuk mulai mendapatkan penghasilan pasif. Tentunya tidak semua waralaba bisa menguntungkan, oleh sebab itu kita perlu teliti dan selektif dalam memilih waralaba. Terkait dengan pendanaan, saat ini sudah ada kredit bank khusus untuk masyarakat yang ingin menjalankan waralaba.

Kondisi idealnya adalah keuntungan penjualan dari bisnis waralaba dapat menutup segala biaya: sewa properti (rumah, ruko), cicilan pokok dan bunga pinjaman.

Kenali Kredit Waralaba Sebelum Memulai Bisnis Waralaba  - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Kenali Kredit Waralaba Sebelum Memulai Bisnis Waralaba]

 

Pemerintah sudah memfasilitasi kita sebagai masyarakat, untuk dapat ikut serta dalam bisnis waralaba dan meningkatkan kesejahteraaan. Jangan sampai kesempatan yang sudah diberikan tersebut tidak kita manfaatkan secara maksimal.

 

Apakah Anda setuju dengan pemerintah yang membatasi cabang waralaba? Silahkan tinggalkan komentar Anda, terima kasih

 

Sumber referensi:

  • Permendag no 68/M-dag/Per/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern
  • nomor 7/M-dag/Per/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman
  • Serfiyani, Cita Yustisia, Purnomo dan Hariyani. 2015. Franchise Top Secret. Yogyakarta : Penerbit Andi.

 

Sumber gambar:

  • Open New Branch – https://goo.gl/70ScJZ

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku