Salah satu pertimbangan seseorang memulai bisnis waralaba adalah keamanan usaha alias peraturan dan regulasi bisnis waralaba di Indonesia. Dalam penjelasan berikut ini akan dibahas peraturan-peraturan serta regulasi bisnis waralaba di Indonesia yang dapat dijadikan dasar.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn Franchise

 

Regulasi Bisnis Waralaba di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui, Sebelum Berbisnis Waralaba

Tahukah Anda bahwa peraturan atau regulasi bisnis waralaba di Indonesia sudah ditetapkan sejak tahun 1997 dan diperabarui pada tahun 2007. Anda dapat menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 atau PP 42/2007 tentang waralaba. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP 16/1997. Apa yang diatur dalam PP tersebut?

Apakah Bisnis Waralaba Aman Ini Regulasi Bisnis Waralaba di Indonesia - Finansialku

[Baca Juga: 8 Keunggulan dan Manfaat Waralaba untuk Franchisor dan Franchisee]

 

Berdasarkan PP 42/2007 terdapat enam kriteria bisnis waralaba yang layak dan sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia yaitu:

 

#1 Memiliki ciri khas usaha

Setiap bisnis yang akan diwaralabakan harus memiliki ciri khas usaha yang membedakan yang satu dengan yang lain. Sebagai contoh:

  • Apakah Anda dapat membedakan rasa ayam goreng atau bentuk ayam goreng yang dibuat oleh KFC (Colonel Sanders) dengan perusahaan lainnya?
  • Apakah Anda dapat membedakan layanan tukang cukur atau barbershop A dibandingkan dengan barbershop lainnya?
  • Apakah Anda dapat membedakan kemudahan pemesanan jasa cleaning service B dibandingkan jasa cleaning service lainnya?

 

Bisnis yang ditangani professional pasti memiliki USP (unique selling proposition). Pastikan Anda bertanya kepada franchisor apa USP bisnis Anda? Jika tidak ada USP, bisnis tersebut cenderung akan lebih mudah diduplikasi oleh pesaing.

 

#2 Terbukti sudah memberikan keuntungan

Siapa yang mau membeli bisnis baru yang belum memberikan keuntungan? Dalam PP 42/2007 tentang waralaba, dijelaskan bisnis yang akan diwaralabakan harus sudah membuktikan keuntungan, setidaknya dalam waktu 5 tahun, memiliki kita-kiat bisnis untuk mengatasi masalah bisnis, masih bisa bertahan (sustain) dan berkembang.

11 Alasan yang Membuat Karyawan Tetap Betah Bekerja di Perusahaan - Finansialku

[Baca Juga: Baca Illustrasi Waralaba dengan Cermat]

 

Memang dalam pertauran tersebut tidak dikatakan secara tertulis (eksplisit) bahwa : keuntungan 5 tahun berturut-turut atau harus menunjukkan pertumbuhan bisnis minimum sekian persen atau memiliki ROI (return on investment) minimum sekian. Jadi ketika Anda akan membeli waralaba pelajari terlebih dahulu proposal yang ditawarkan. Poin penting yang perlu kami sampaikan adalah:

PeringatanJangan pernah mengambil keputusan berinvestasi hanya bermodal SIMULASI KEUNTUNGAN. Lihat data-data keuangan sebenarnya, selama 5 tahun terakhir. Jika memang tidak memungkinkan, Anda perlu mencari data pendukung yang lebih lengkap.

 

#3 Memiliki standar atas pelayanan dan standar atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis

Pada poin ketiga, perusahaan yang akan dijadikan waralaba harus memiliki Prosedur Operasional Standar atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Standard Operational Procedure (SOP). Boleh dibilang SOP adalah sistem yang menggerakan sebuah bisnis. Salah satu keuntungan Anda membeli waralaba adalah karena sistem bisnis yang sudah jalan, artinya perusahaan harus memiliki SOP yang jelas. SOP ini termasuk dari mulai menerima pesanan, produksi dan pelayanan kepada konsumen.

Awas! 8 Ciri Perusahaan Waralaba yang Bakal Merugikan Anda - Finansialku

[Baca Juga: Awas, 8 Ciri Perusahaan Waralaba yang Bakal Merugikan Anda]

 

Anda sebagai pembeli waralaba (franchisee) tidak boleh merubah SOP atau bertindak di luar SOP. Jika Anda menemukan sebuah tawaran waralaba yang mengatakan bahwa mereka memiliki SOP yang flexible (artinya Anda dapat memodifikasi), Anda patut curiga.

 

#4 Mudah diajarkan dan diaplikasikan

Salah satu ciri waralaba yang baik adalah kemudahan untuk diduplikasi. Jangan sampai Anda membeli waralaba yang sulit untuk Anda pelajari dan aplikasikan. Idealnya jika Anda membeli bebek goreng Pak SS di kota Jakarta harunya sama rasanya dengan bebek goreng Pak SS di kota Bandung, Semarang dan kota lainnya. Artinya dari cara pengolahan bebek, membersihkan bebek, bumbu dan cara memasak harus sama.  Biasanya perusahaan-perusahaan waralaba luar negeri menggunakan teknologi dan mesin-mesin untuk memudahkan duplikasi.

 

#5 Adanya dukungan yang berkesinambungan

Beli waralaba itu sistemnya bukan beli putus. Sudah beli kemudian selesai. Setelah Anda membeli waralaba, francshior harus tetap memberikan dukungan atau support system, mulai dari bimbingan operasional harian, pelatihan, pengembangan produk, peningkatan pelayanan, promosi dan lain sebagainya. Oleh sebab itu ketika kita membeli waralaba, sebaiknya pilih waralaba yang telah dikelola professional.

 

#6Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar (di Dirjen HAKI)

Peraturan nomor 6 ini cukup jelas, usaha yang diwaralabakan harus sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), seperti merek, hak cipta, paten, lisensi atau rahasia dagang. Anda dapat mengecek melalui website Dirjen Haki.

 

Peraturan dan Regulasi Tambahan terkait Bisnis Waralaba di Indonesia

Perkembangan selanjutnya mengenai PP 42/2007 tentang waralaba dijabarkan lebih detil ke dalam tiga Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), yaitu:

  1. Permendag nomor 53/M-dag/Per/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
  2. Permendag nomor 68/M-dag/Per/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern
  3. Permendag nomor 07/M-dag/Per/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman

 

Semoga penjelasan di atas dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai keamanan berbisnis waralaba. Setidaknya ada 6 poin utama yang harus Anda pastikan saat memilih waralaba yang ingin Anda beli. Selamat mencoba.

 

Apakah Anda pernah ragu saat memilih bisnis waralaba, karena masalah regulasi ?

 

Referensi

  • Serfiyani, Cita Yustisia, Purnomo dan Hariyani. 2015. Franchise Top Secret. Yogyakarta : Penerbit Andi.
  • PP 42/2007 tentang Waralaba.
  • Permendag nomor 53/M-dag/Per/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
  • Permendag nomor 68/M-dag/Per/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.
  • Permendag nomor 07/M-dag/Per/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman.

 

Sumber gambar:

  • Contract Business – http://goo.gl/DZRBHD

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â