KIR adalah istilah yang sudah tidak asing bagi pemilik dan pengguna kendaraan angkutan atau niaga. Namun, bagi sebagian orang yang baru memiliki mobil, istilah ini cukup asing dan jarang terdengar.

Karena itu, pahami definisi KIR, syarat uji, biaya, serta cara daftar pengujian KIR mobil dalam ulasan berikut ini.

 

Summary:

  • Pelaksanaan uji kendaraan bermotor dilakukan setiap enam bulan sekali dengan berbagai tahapan.
  • Pendaftaran uji KIR bisa kamu lakukan dengan mudah secara online maupun offline.

 

Definisi KIR

KIR berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur, yang artinya menyetujui. Di Indonesia, khususnya dalam dunia transportasi, KIR adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

Peraturan mengenai uji ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan, pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.

Uji ini juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/2015.

Aturan tersebut mengatur tentang pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian yang wajib dilakukan usai mendapatkan STNK.

Setelah melakukan pengujian, surat hasil uji kendaraan bermotor bisa berlaku selama enam bulan ke depan. Artinya, kendaraan niaga perlu melakukan uji sebanyak dua kali dalam setahun.

Jika tidak, akan ada sanksi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Sanksi tersebut sudah tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Dalam Permenhub PBKB, sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor milik pengendara akan dicabut.

Adapun beberapa jenis kendaraan bermotor seperti mobil dan truk yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun wajib melakukan uji kendaraan bermotor .

Dulu, kendaraan yang wajib melakukan uji kendaraan bermotor hanya terbatas pada kendaraan dengan pelat kuning saja. Namun, kini pengertiannya meluas sehingga kendaraan penumpang yang tidak menggunakan pelat kuning juga wajib melakukannya.

Berikut adalah daftar kendaraan yang wajib melakukan uji kendaraan bermotor :

  • Dump Truck
  • Truk Tangki
  • Double Cabin
  • Mobil Pick Up
  • Bus
  • Taksi
  • Angkutan Kota
  • Travel (khusus yang bertrayek)
  • Kendaraan khusus (dengan tambahan kereta gandeng atau tempel)

[Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan II Dihapus di 23 Provinsi, Daerahmu Termasuk?]

 

Prosedur Pengujian KIR

Pelaksanaan KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Tahapan yang biasa dilakukan pada saat uji kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

 

#1 Tahap Pra Uji

Pada tahap Pra Uji, petugas akan memeriksa seluruh berkas dan menggesek nomor mesin serta nomor rangka. Kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Non Mekanis serta Uji Visual.

Dalam Uji Visual, petugas juga akan memeriksa kelengkapan kendaraan serta kondisinya. Setelahnya, mobil akan masuk ke pelaksana pengujian di Gedung Uji dan melalui tahapan pengujian berkala yang berikutnya.

 

#2 Smoke Tester

Tahapan ini bertujuan untuk menguji ketebalan asap kendaraan (kendaraan diesel) atau CO/HC tester untuk menguji kadar karbon dioksida (kendaraan bensin).

 

#3 Play Detector

Tahap Play Detector bertujuan untuk memeriksa komponen-komponen bawah kendaraan, apakah telah sesuai persyaratan dan masih layak jalan.

 

#4 Headlight Tester

Tahapan ini tujuannya adalah untuk mengukur intensitas cahaya dari lampu utama kendaraan.

 

#5 Side Slip Tester

Kemudian masuk ke tahap Side Slip Tester yang tujuaannya adalah untuk mengecek roda depan kendaraan.

 

#6 Axle Road

Axle Road bertujuan untuk menimbang berat kosong kendaraan (tanpa muatan).

 

#7 Brake Tester

Selanjutnya, ada Brake Tester untuk menguji efisiensi penggunaan rem.

 

#8 Speedometer Tester

Tahapan yang terakhir yaitu Speedometer Tester untuk melihat besarnya penyimpangan alat penunjuk kecepatan (speedometer) pada kendaraan.

Dari rangkaian pengujian tersebut, kendaraan kemudian akan petugas parkirakan dan nilai apakah masih layak jalan atau tidak.

Setelah berkas hasil uji dinyatakan lulus, selanjutnya peserta harus membayar biaya retribusi uji untuk mendapatkan buku KIR serta pemasangan tanda samping.

Namun, jika belum lulus, peserta wajib melakukan perbaikan kendaraan sebelum digunakan kembali.

 

Syarat Uji KIR Kendaraan

Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur syarat uji KIR di Indonesia.

Berikut ini beberapa persyaratan dan dokumen lengkap yang harus kamu siapkan sebelum melakukan uji kendaraan bermotor:

  • Kendaraan yang akan diuji dalam kondisi baik.
  • Memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
  • Mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Membawa KTP asli pemilik kendaraan atau pengemudi.
  • Jika yang mengajukan uji KIR bukanlah pemilik kendaraan langsung, misalnya milik perusahaan atau atas nama PT, maka syarat perpanjang uji kendaraan bermotor mobil harus wajib menyertakan surat kuasa.
  • Harus menyertakan Izin Trayek bagi Angkutan Umum.
  • Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT), khusus untuk kendaraan yang melakukan uji kendaraan bermotor pertama kali.
  • Rekomendasi Numpang Uji dari Dinas Perhubungan asal jika melakukan uji kendaraan bermotor di luar daerah.
  • Membawa bukti pembayaran biaya pendaftaran uji KIR.
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.

 

Adapun bagi kendaraan yang sudah pernah melakukan uji kendaraan bermotor, sejumlah persyaratan berikut ini harus kamu persiapkan.

  • Membawa bukti pembayaran uji KIR.
  • Jangan lupa membawa buku KIR mobil lama (yang masa berlakunya mau habis).
  • Membawa kendaraan yang akan melakukan uji kendaraan bermotor .

 

Biaya KIR Kendaraan

Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, nantinya kamu akan membayar sejumlah biaya untuk pendaftaran pengujian KIR.

Berikut telah Finansialku rangkum informasi mengenai perkiraan biaya pelaksanaan uji KIR mobil.

1. Biaya Mobil Pick Up

  • Pembuatan KIR Mobil Pick Up: Rp22.000
  • Perpanjangan KIR Mobil Pick Up: Rp22.000

2. Biaya Mobil Truk

  • Pembuatan KIR Mobil Truk: Rp22.000
  • Perpanjangan KIR Mobil Truk: Rp22.000

3. Biaya Bus

  • Pembuatan KIR Bus: Rp18.000
  • Perpanjangan KIR Bus: Rp18.000

4. Biaya Mikro Bus

  • Pembuatan KIR Mikro Bus: Rp18.000
  • Perpanjangan KIR Mikro Bus: Rp18.000

5. Biaya Minibus

  • Pembuatan KIR Minibus: Rp18.000
  • Perpanjangan KIR Minibus: Rp18.000

6. Biaya Uji Kendaraan Bermotor Sedan dan Kereta Tempelan

  • Pembuatan KIR Sedan dan Kereta Tempelan: Rp18.000
  • Perpanjangan KIR Sedan dan Kereta Tempelan: Rp18.000

 

Jika kamu berencana melakukan uji kendaraan bermotor, ada baiknya untuk membawa uang lebih. Sebab, akan ada biaya lain yang mungkin harus kamu keluarkan antara lain:

  • Tanda uji KIR mobil: Rp9.000
  • Pasang tanda ulang KIR mobil: Rp25.000
  • Ganti buku uji kendaraan mobil yang hilang: Rp15.000
  • Buku uji KIR mobil: Rp10.000
  • Biaya emisi KIR mobil: Rp10.000
  • Biaya pengecatan KIR mobil: Rp10.000
  • Sanksi administrasi KIR mobil: Rp10.000

 

Cara Daftar Pengujian KIR Mobil

Saat ini, pendaftaran uji kendaraan bermotor bisa kamu lakukan dengan mudah secara online. Akan tetapi, kamu juga bisa mendaftar secara offline, kok.

Berikut cara daftar uji kendaraan bermotor mobil secara offline maupun online.

 

#1 Pendaftaran KIR Offline

Tata cara pendaftaran uji kendaraan bermotor secara offline adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat dari lokasi tempat tinggal kamu. Lalu kunjungi loket pendaftaran dan daftarkan diri kamu.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapatkan jadwal uji kendaraan.
  • Setelah mendapatkan jadwal pengujian, segera kunjungi unit pengujian dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat ketentuan. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas pelaksana.
  • Selanjutnya yaitu melakukan proses pengujian sesuai ketentuan. Tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji kendaraan bermotor . Kendaraan yang teruji lolos akan mendapatkan stiker khusus lulus KIR.

 

#2 Pendaftaran KIR Online

Selain itu, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk pendaftaran uji kendaraan bermotor secara online, antara lain:

 

#1 Via Website

  • Isi data secara online dengan lengkap seperti PKB tujuan, provinsi, serta permohonan uji KIR, lalu klik tombol Daftar.
  • Kemudian cek pendaftaran, masukkan nomor pendaftaran, lalu verifikasi.
  • Lakukan pembayaran biaya uji kendaraan bermotor .
  • Lakukan uji KIR pada kendaraan dan evaluasi hasilnya.
  • Selanjutnya, segera cetak dokumen hasil ujian.

 

#2 Via Aplikasi Mobile

  • Unduh aplikasi resmi uji KIR di platform pengunduh aplikasi.
  • Registrasi alamat email dan nomor telepon pada aplikasi mobile.
  • Selanjutnya, pilih Uji KIR.
  • Isi data semua informasi data kendaraan, data diri, hingga jadwal ujian yang tertera pada aplikasi secara lengkap. Data tersebut kemudian akan diverifikasi.
  • Setelah berhasil diverifikasi, maka kamu bisa langsung mengunjungi lokasi unit pengujian.
  • Saatnya kamu melakukan uji KIR (pastikan kamu mengikuti proses tahap uji secara keseluruhan). Jika lulus, maka hasilnya akan dikirimkan melalui aplikasi.

[Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah, Begini Caranya!]

 

Siapkan Anggaran untuk Uji KIR Kendaraan

Demikian penjelasan mengenai uji kendaraan bermotor yang wajib kamu ketahui, terutama bagi pemilik ataupun pengendara kendaraan niaga.

Memiliki kendaraan memang membutuhkan biaya yang cukup banyak. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa membuat rencana keuangan untuk perawatan dan kebutuhan mobil melalui Aplikasi Finansialku.

Tidak hanya itu, kamu juga bisa menghitung anggaran untuk membeli mobil baru lewat fitur Kalkulator Keuangan dari Finansialku. Yuk, download aplikasinya sekarang di Google Play Store maupun App Store. Semoga bermanfaat…

 

Sobat Finansialku kini pasti sudah paham apa yang dimaksud dengan KIR bukan? Kalau belum, kamu bisa ajukan pertanyaanmu di kolom komentar, ya.

Setelah itu, bagikan artikelnya agar pemilik dan pengendara bisa mengetahui informasi mengenai uji kendaraan bermotor yang wajib pada kendaraan angkutan atau niaga. Semoga bermanfaat!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Admin. 14 Oktober 2021. KIR adalah Syarat Wajib Tiap Mobil Niaga, Ketahui Aturannya. Auto2000.co.id – https://bit.ly/3LGfVkY
  • Admin. 17 Januari 2023. Apa Itu KIR Mobil? Ini Syarat, Biaya & Cara Daftar 2023. Daihatsu.co.id – https://bit.ly/3AChNoz
  • Admin. 18 Desember 2022. Uji KIR Mobil: Pengertian, Syarat, Biaya, dan Cara Mendaftarnya. Linkaja.id – https://bit.ly/3LCCV4C
  • Admin. 10 Mei 2021. Apa Itu Uji KIR dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya! Carsome.id – https://bit.ly/3nfTNES