Apakah perjanjian pisah harta boleh dibuat setelah pernikahan? Ada beberapa hal yang dapat membuat orang bersengketa di dalam pernikahan, salah satunya adalah masalah harta. Undang-undang tentang perkawinan menyebutkan bahwa kedua pihak yang akan melakukan ikatan perkawinan dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan.

 

Rubrik Finansialku

rubrik-ask-the-financial-planner

 

Apakah Perjanjian Pisah Harta Boleh Dibuat Setelah Pernikahan?

Salah satu teman kami di Facebook bertanya mengenai hal berikut:

Perjanjian Pisah Harta Apakah Boleh Dibuat Setelah Pernikahan 02 - Finansialku

 

Pertanyaan: Apakah perjanjian pisah harta boleh dibuat setelah pernikahan?

 

Jika Anda memiliki pertanyaan silakan like Facebook Finansialku dan kirimkan pertanyaan Anda.

 

Jawab:

Soal harta benda dalam perkawinan, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur sebagai berikut:

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Perjanjian Pisah Harta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) maupun UU Perkawinan adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh undang-undang.

Perhitungan Waris untuk Pernikahan Pisah Harta - Perencanaan Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Perhitungan Waris untuk Pernikahan Pisah Harta]

 

Dalam praktiknya, perjanjian pisah harta yang lazim disepakati antara lain berisi:

  1. Harta bawaan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
  2. Semua utang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan.
  3. Dan lain sebagainya.

banner -mau lamaran tapi dompet menipis

 

Perjanjian pisah harta kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:

(1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Pisah Harta.

(4) Selama perkawinan berlangsung, perjanjian pisah harta tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Strategi Single Parent Mengatur Keuangan Keluarga Harta Gono Gini danatau Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa 02 - Finansialku

[Baca Juga: Strategi Single Parent Mengatur Keuangan Keluarga: Harta Gono Gini dan/atau Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa]

 

Perjanjian pisah harta harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Jika tidak ada perjanjian pisah harta sebelumnya, maka semua harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami istri dan akan menjadi harta gono gini dalam hal pasangan suami istri tersebut bercerai. Dan jika membuat perjanjian pisah harta setelah perkawinan (selama masih dalam ikatan perkawinan), akan diberlakukan untuk semua harta dan hutang yang diperoleh setelah membuat perjanjian pisah harta selama tidak merugikan pihak ketiga.

 

Pajak jika Pisah Harta

Untuk mengetahui bagaimana perhitungan pajak penghasilan jika melakukan perjanjian pisah harta, kita akan menggunakan contoh kasus berikut ini.

Andi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai profesi sebagai seorang dokter umum. Andi mempunyai status Kawin/Menikah tetapi belum mempunyai anak. Andi memperoleh penghasilan neto (sebelum kena pajak) setahun dari praktik dokter sebesar Rp100.000.000.

Andi mempunyai seorang isteri bernama Bunga yang berprofesi sebagai arsitek. Sebagai seorang arsitek, Bunga memperoleh penghasilan neto (sebelum kena pajak) sebagai arsitek sebesar Rp150.000.000.

apakah-orang-tua-perlu-memikirkan-harta-warisan-untuk-anak-cucu-finansialku

[Baca Juga: Apakah Orang Tua Perlu Memikirkan Harta Warisan untuk Anak Cucu?]

 

Apabila Andi dan Bunga (sebagai suami istri) tidak mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan, maka perhitungan pajak penghasilan atas penghasilan Andi dan Bunga adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto (sebelum kena pajak) = Rp100.000.000 + Rp150.000.000 = Rp250.000.000

PTKP:

  • WP Sendiri = Rp54.000.000
  • Status Kawin = Rp4.500.000
  • Istri Bekerja = Rp54.000.000
  • Total PTKP = Rp112.500.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp137.500.000

PPh Terutang:

  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15% x Rp87.500.000 = Rp13.125.000
  • Jumlah PPh Terutang = Rp15.625.000

 

Apabila Andi dan Bunga (sebagai suami istri) mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau Istri mempunyai NPWP Sendiri, maka masing-masing suami dan istri pengenaan pajak terutangnya adalah sebagai berikut:

Andi sebagai Suami menanggung Pajak Penghasilan sebesar:

(Rp100.000.000 : Rp250.000.000) x Rp15.625.000 = Rp6.250.000

Bunga sebagai Istri menanggung Pajak Penghasilan sebesar:

(Rp100.000.000 : Rp250.000.000) x Rp15.625.000 = Rp9.375.000

 

Apakah artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat? Berikan komentar Anda pada kolom di bawah ini, terkait informasi dari atas, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. 9 November 2016. Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah? Hukumonline.com – https://goo.gl/Qx2N6i
  • Wibowo Pajak. 13 Agustus 2016. Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi. Wibowopajak.com – https://goo.gl/gTy3CI

 

Sumber Gambar:

  • Pisah Harta – https://goo.gl/lLqhOQ

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku