Sudahkah Anda tahu apa perbedaan dari koperasi Konvensional dan koperasi Syariah? Lalu apa pilihan Anda?

Umumnya istilah koperasi dianggap hanya konvensional. Namun kali ini, Artikel Finansialku akan membahas perbedaannya, dan pilihan ada pada Anda. Simak hingga tuntas.

 

Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Secara umum, koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi atau badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Biasanya organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan,

Berdasarkan fungsinya, koperasi dapat dibagi menjadi koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, dan koperasi usaha. Setiap koperasi ini memiliki prinsip dasar yang sama.

Namun, saat ini Indonesia juga mengenal koperasi syariah. Koperasi syariah ini merupakan sebuah badan usaha serupa dengan koperasi konvensional namun memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berbeda.

koperasi 2

[Baca Juga: Peran dan Fungsi Koperasi Indonesia dalam Perekonomian]

 

Pada koperasi syariah, prinsip, tujuan dan kegiatan usah selain harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, juga harus berdasarkan syariah Islam, yaitu Alquran dan Assunah dengan membantu (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful), juga harus berdasarkan prinsip kekeluargaan dan kepentingan bersama.

Sebuah koperasi harus memenuhi syarat tertentu untuk disebut sebagai koperasi syariah, antara lain:

  1. Semua kegiatan dalam koperasi ini adalah kegiatan bisnis yang sah, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
  2. Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana tercantum dalam sertifikasi bisnis koperasi.
  3. Setiap bisnis yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Dewan Ulama Indonesia.
  4. Setiap bisnis yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Selain definisi kedua koperasi ini berbeda, terdapat beberapa perbedaan lain di antara 2 jenis koperasi ini, di bawah ini adalah beberapa perbedaan yang jelas.

 

#1 Prinsip

Pada koperasi syariah, prinsip yang dijalankan harus sesuai dengan konsep keislaman. Beberapa prinsip tersebut adalah:

  • Kekayaan adalah amanah dari Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh siapa pun.
  • Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk melakukannya asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
  • Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
  • Menjunjung tinggi keadilan, dan menolak segala sesuatu yang berkaitan dengan ribawi dan konsentrasi sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.

 

#2 Sistem Bunga

Koperasi konvensional biasanya memberikan bunga untuk para nasabahnya sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya.

koperasi 3

[Baca Juga: Definisi Koperasi Adalah]

 

Sistem bunga atau riba yang memberatkan nasabah dilarang oleh prinsip syariah. Oleh karena itu, koperasi syariah berdiri atas kemitraan pada seluruh aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.

 

#3 Aspek Pengawasan

Aspek pengawasan pada koperasi syariah adalah pengawasan kinerja dan pengawasan syariah. Pengawasan ini akan memperhatikan kejujuran para internal koperasi.

Selain itu, tidak hanya pada pengurus koperasi, namun pengawasan juga dilakukan terhadap aliran dana dan pembagian hasil. Hal ini berbeda dengan koperasi konvensional yang hanya memiliki pengawasan kinerja, yang mana hanya mengurus kinerja pengelolaan koperasi.

 

#4 Penyaluran Produk

Pada koperasi konvensional terdapat sistem kredit atau peminjaman barang pada produknya. Hal ini memungkinkan peminjam atau nasabah untuk meminjam dana dan kemudian mengembalikannya beserta dengan bunga pinjaman.

koperasi 3

[Baca Juga: Terungkap! First Travel Menginvestasikan Dana Umrah ke Koperasi Pandawa]

 

Koperasi konvensional tidak memiliki urusan untuk mengetahui apakah uang atau barang yang digunakan tersebut mendatangkan kerugian atau keuntungan. Tanpa kecuali, para nasabah harus mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada ART.

Di koperasi syariah, aktivitas ini sedikit berbeda. Koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjual secara tunai. Transaksi jual beli ini juga  dikenal dengan nama murabahah.

Kemudian uang atau barang yang dipinjamkan kepada para nasabah pun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasi akan turut serta mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.

 

#5 Fungsi Sebagai Lembaga Zakat

Koperasi konvensional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena koperasi ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Setelah membaca artikel ini, diharapkan pengertian Anda mengenai koperasi semakin baik. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom yang tersedia.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 31 Juli 2019. Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional. Initu.id – https://bit.ly/2FYzcvp
  • Gumelar Ardiansyah. 28 Agustus 2019. Pengertian Koperasi Syariah. Guruakuntansi.co.id – https://bit.ly/2uTYbha

 

Sumber Gambar:

  • Koperasi 1 – http://bit.ly/2RkjUaU
  • Koperasi 2 – http://bit.ly/37ljYwK
  • Koperasi 3 – http://bit.ly/2NRRX8q
  • Koperasi 4 – http://bit.ly/2GfzvSH