First Travel dikabarkan menginvestasikan Dana Umroh ke koperasi Pandawa. Seperti yang Anda ketahui koperasi Pandawa telah dinyatakan sebagai investasi bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bagaimana kelanjutan Dana Umroh pada nasabah First Travel?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

First Travel Sulit untuk Memberangkatkan Calon Jemaah

Sekarang ini sedang heboh kasus First Travel (PT First Anugerah Karya) yang dikabarkan sulit untuk memberangkatkan calon Jemaah. Berita terbaru menyebutkan izin usaha First Travel sudah dicabut oleh Kementerian Keagamaan (Kemenag).

Terungkap! First Travel Menginvestasikan Dana Umrah ke Koperasi Pandawa

[Baca Juga: Biaya Umroh Murah, Sudah Yakin Agen Travel Perjalanan Haji dan Umroh Bukan Penipu?]

 

Akhir-akhir ini, pemberitaan disejumlah media diramaikan dengan adanya kasus penipuan atau penggelapan dana yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Penyebab utama First Travel mengalami kesulitan dana karena uang Jamaah tersangkut dalam investasi bodong Koperasi Pandawa.

Dari sejumlah laporan yang diterima mengharuskan pihak kepolisian untuk melakukan penggeledahan Kantor Fist Travel. Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan dokumen paspor calon Jamaah Umroh yang telah menyetorkan dananya ke agen perjalanan tersebut.

Dikutip dari Nasional.kompas.com Senin (14/8/17)

“Saya dapat laporan aset sudah diamankan, termasuk sekian ribu paspor yang diamankan,”

 

 

 

Ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri.

Setyo mengatakan, ribuan paspor itu disita untuk dijadikan salah satu bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu. Ia memastikan paspor itu akan dikembalikan setelah proses klarifikasi selesai.

Terungkap! First Travel Menginvestasikan Dana Umrah ke Koperasi Pandawa 1 - Finansialku

[Baca Juga: 11 Entitas Dihentikan OJK, First Travel Termasuk Didalamnya Apa Karena Skema Ponzi?]

 

Selain melakukan penggeledahan, Polisi menangkap pemilik sekaligus pemimpin penyelenggara perjalanan Umroh First Travel, yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Keduanya adalah Direktur Utama dan Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata (First Travel). Mereka ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta.

 

Sangkut paut First Travel dan Koperasi Pandawa

Dilansir oleh Nasional.kontan.co.id Senin (14/8/17), tersangkutnya dana First Travel di Koperasi Pandawa dibenarkan oleh kuasa hukum Koperasi Pandawa dan Nuryanto, M. Herdiyan Saksono Z. Dia bilang memang ada aliran dana dari First Travel kepada kliennya.

“Sepertinya memang ada, tapi memang perlu polisi mengupas lebih lanjut kepada para pimpinan Pandawa.”

 

 

Iming-iming bunga 10% per bulan yang ditawarkan Koperasi Pandawa ditengarai membuat First Travel tertarik menaruh uang jamaah disana.

 

Baca terus berita ini, karena diakhir berita kami akan membagikan 10 tips menghindari penawaran Travel Umroh yang bodong.

 

Tak mengherankan apabila First Travel berani menawarkan paket Umroh Rp14 juta per Jamaah, di bawah harga pasar agen perjalanan lain sebesar Rp21 juta per Jamaah.

[Baca Juga: Hati-Hati! Kenali Kebohongan Investasi pada Investasi Bodong di Indonesia]

 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyebut, apabila rata-rata biaya Umroh yang dibayar Jamaah First Travel sekitar Rp14,3 juta, maka dikalikan Jamaah yang belum berangkat 35.000 jamaah, maka kerugian Jamaah bisa lebih dari Rp500 miliar.

Jumlah tersebut bisa bertambah karena sebelum izin First Travel dicabut pada 1 Agustus 2017, mereka masih menawarkan paket-paket promosi paket Umroh murah. Apalagi berdasarkan laporan polisi, ada sekitar 70.000 Jamaah calon Umroh First Travel yang sudah melunasi biaya dan harus diberangkatkan.

 

Apakah First Travel Menggunakan Skema Ponzi?

Kuasa hukum dari pelapor First Travel, Aldwin Rahadian menduga agen perjalanan Umroh ini menggunakan skema ponzi, atau gali tutup lubang dengan menjanjikan keberangkatan pada Jemaah Haji.

Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan pada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan investor berikutnya. Keuntungan bukan dari perolehan individu atau organisasi yang menjalankan usaha.

11 Entitas Dihentikan OJK, First Travel Termasuk Didalamnya Apa Karena Skema Ponzi 01 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Penipuan Investasi dengan Skema Ponzi]

 

Sebagai informasi, sekarang ini sudah banyak masyarakat Indonesia yang menjadi korban investasi bodong. Sebaiknya, hati-hati dan pelajari dulu investasinya sebelum menginvestasikan dana Anda. 

 

Silakan download Ebook

Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Satuan Tugas OJK menutup promo ibadah Haji dan Umroh First Travel sejak 18 Juli 2017, karena menawarkan harga yang tidak masuk akal, yakni Rp14,3 juta. Padahal, biaya Umroh yang ditetapkan minimal Rp22 juta.

First Travel berjanji memberangkatkan Umroh sekitar 25.000 pendaftar paling lambat Ramadan 2018. Jika dihitung, uang yang bisa dihimpun dalam promo tersebut sekitar Rp400 miliar.

Kewaspadaan harus diperhatikan khususnya untuk pengguna layanan jasa perjalanan ibadah agar lebih meningkatkan jeli dalam memilih biro atau jasa travel yang akan mereka gunakan. Biaya sedikit tinggi lebih baik dari pada murah namun tidak terjamin.

 

First Travel Terkena Dugaan Pencucian Uang (Money Laundering)

First Travel diduga melakukan tindak pencucian uang (money laundering). Penyidik Bareskrim Polri sedang melakukan penelusuran dana-dana yang terkumpul.

Menurut perhitungan awal, seharusnya terdapat uang miliaran rupiah yang diterima First Travel. Namun, uang tersebut seolah-olah hilang dan tidak diketahui kemana alirannya.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap rekening First Travel, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp1.300.000.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan penelusuran dana Jemaah First Travel dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

First Travel Melakukan Banding Pencabutan Izin Operasional

Melansir dari Harian bisnis dan investasi Kontan Senin (14/8/17), dikabarkan bahwa First Travel akan melawan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang mencabut izin operasional.

Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena keputusan Kemenag melanggaran Pasal 1.365 kitab UU Perdata. Dalam gugatannya, Eggy juga meminta Kemnag meminta ganti rugi atas pencabutan izin usaha.

Sejauh ini, Kemenag mempersilakan First Travel untuk menempuh jalur hukum. Pencabutan izin operasional First Travel dirasa sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pencabutan izin disebabkan karena First Travel gagal memberangkatkan ribuah Jemaah Umroh yang sudah membayar.  

 

Pencabutan izin First Travel dilakukan oleh Kemenag melalui surat resmi No 589 Tahun 2017 tertanggal 1 Agustus 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Travel Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

 

Apa Pelajaran yang Didapat dari Kasus First Travel ?

Para calon Jemaah Umroh harus lebih teliti dalam menyeleksi dan memilih perusahaan pemberangkatan. Jangan hanya pilih yang murah, tetapi pilih yang pasti berangkat. 

 

Rencanakan dana perjalanan Ibadah Umroh dengan menggunakan Aplikasi Finansialku

 

Berikut ini 10 tips memilih Travel Umroh yang terbaik dan terpercaya:

  1. Pastikan Travel Umroh sudah terdaftar di Kementerian Agama.
  2. Ayo jangan malas, datangi kantor Travel Umroh untuk melihat kredibelitasnya.
  3. Pastikan Travel Umroh memiliki jadwal yang sudah pasti. Jangan sampai bayar sekarang berangkat tahun depan atau 2, 3 tahun lagi.
  4. Harga yang murah bukan berarti pasti jalan. Cek harga wajar untuk pemberangkatan Umroh.
  5. Selain harga, Anda juga perlu mengetahui bagaimana sistem pembayarannya. Apakah boleh menggunakan cicilan dan lain sebagainya.
  6. Pelajari brosur dan itinerary (penjelasan rincian perjalanan). Cek di internet nama-nama hotel, lokasi dan review.
  7. Ketahui fasilitas-fasilitas apa saja yang sudah termasuk dalam paket perjalanan dan fasilitas apa yang tidak termasuk.
  8. Cari tahu rekam jejak atau track record. Misalnya, apakah pernah gagal berangkat karena kuota penuh. Anda dapat mencari di Google atau tanya dengan kerabat Anda.
  9. Nilai plus jika Anda sudah mengetahui siapa orang yang akan menjadi Muthowif (pembimbing/guide).
  10. Cek kepastian atas VISA Anda.

 

Semoga kasus First Travel ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang lagi dikemudian hari.

Sampai di sini, Anda sudah tahu mengenai pelajaran berharga dari kasus penipuan seperti di atas. Masih banyak saudara dan teman-teman yang belum tahu modus penipuan Jemaah Umroh.

 

Sebarkan informasi dan 10 tips di atas, karena Anda akan membantu mereka terhindar dari penipuan oknum Travel Umroh yang tidak bertanggung jawab.

 

Sumber referensi:

  • Azis Husaini, Sinar Putri S.Utami, Teodosius Domina. 11 Agustus 2017. Duit First Travel raib di Koperasi Pandawa. Kontan.co.id – https://goo.gl/sESYab
  • Ambaranie Nadia Kemala Movanita. 14 Agustus 2017. Kasus First Travel, Polisi Sita Ribuan Paspor Pelanggan. Kompas.com – https://goo.gl/SZYi2H
  • Septian Deny. 4 Agustus 2017. Izin Dicabut Kemenag, Bagaimana Nasib Peserta Umrah First Travel? Liputan6.com – https://goo.gl/3iySpS
  • Ilyas Istianur Pradipta. 11 Agustus 2017. 5 Fakta Mencengangkan Penipuan Umrah Murah First Travel. Liputan6.com – https://goo.gl/VQFGQE

 

Sumber Gambar:

  • Polisi sita ribuan paspor pelanggan – Kompas.com – https://goo.gl/i6JhBa
  • Andhika Surachman Direktur First Travel – https://goo.gl/X2TaFy dan https://goo.gl/Foo8Jj