Kemenkes menunjuk 12 lab untuk jadi laboratorium Covid-19 yang terbagi atas dua jenis tugas. Selengkapnya simak di Finansialku.com!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

12 Laboratorium Covid-19

Terjangkitnya seseorang oleh Covid-19 dapat diketahui betul dengan test PCR (Polymerase Chain Reaction) atau dengan rapid test.

Sebanyak 12 Laboratorium pemeriksaan virus corona telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

Penunjukan 12 laboratorium ini terbubuh dalam surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07MENKES/182/2020. Keputusan ini diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 16 Maret 2020.

Untuk diketahui, dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa ada dua kategori laboratorium.

Pertama laboratorium rujukan nasional pemeriksaan Covid-19 dan yang kedua laboratorium pemeriksa Covid-19.

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Selain itu ada perbedaan tugas dan wewenang dari kedua laboratorium itu. Mengutip dari Detik News (04/01) laboratorium rujukan nasional pemeriksaan Covid-19 merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes.

12 Laboratorium Covid-19 yang Ditunjuk Kemenkes 01

[Baca Juga: 10 Tips Sukses Freelance Supaya Cepat Jadi Orang Kaya]

 

Laboratorium ini berhak mengonfirmasi hasil pemeriksaan positif Corona dari laboratorium pemeriksa Covid-19 dan melaporkannya Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Dirjen Pelayanan kesehatan.

Sedangkan laboratorium pemeriksa COVID-19 hanya bisa menginformasikan hasil negatif Corona ke Rumah Sakit. Untuk hasil positif hanya boleh dikeluarkan oleh laboratorium rujukan nasional pemeriksaan Covid-19.

Nah, Sobat Finansialku, inilah daftar lengkap Laboratorium Pemeriksa Covid-19;

  1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumbar, Sumut, dan Aceh
  2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang untuk wilayah kerja Bengkulu, Babel, Sumsel, Jambi, dan Lampung
  3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk wilayah kerja Gorontalo, Sulut, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra
  4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya untuk wilayah kerja Kalsel, Kalteng, Kaltara, dan Kaltim
  5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Papua untuk wilayah kerja Papua dan Papua Barat
  6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta untuk wilayah kerja Riau, Kepri, Jabar, Kalbar, dan Banten
  7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya untuk wilayah kerja Bali, Jatim, NTT, dan NTB
  8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit DI Yogyakarta untuk wilayah kerja DI Yogyakarta dan Jateng
  9. Labkesda DKI Jakarta untuk wilayah kerja DKI Jakarta
  10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman untuk wilayah kerja DKI Jakarta
  11. Fakultas Kedokteran UI untuk wilayah kerja RSUP Cipto Mangunkusuomo dan RS UI
  12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga untuk wilayah kerja RSUD Dr Soetomo dan RS Univ Airlangga.

 

Perlu diketahui, pemeriksaan Covid-19 di 12 laboratorium ini gratis. Semua biaya dibebankan pada Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) laboratorium masing-masing.

 

Percayalah, donasi yang Anda berikan bisa menyelamatkan hidup masyarakat yang terkena dampak COVID-19. Terima kasih untuk Sobat Finansialku!

 

Bagaimana Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa lho tuangkan pendapat di kolom komentar di bawah ini.

Oh iya, sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia di bawah ini.

Semoga bermanfaat, ya. Jaga selalu imunitas kamu!

 

Sumber Referensi:

  • Abdul Basith, Ridwan Nanda Mulyana. 31 Maret 2020. Jokowi gratiskan listrik 3 bulan untuk ringankan beban masyarakat miskin. Kontan.co.id – https://bit.ly/2UzcjHd
  • Admin. 31 Maret 2020. Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya. Kompas.com – https://bit.ly/2UVrfhT

 

Sumber Gambar:

  • Lab Covid-19 – https://bit.ly/39xDoii