Saat ini sudah banyak masyarakat yang mulai melirik motor listrik. Terlebih pemerintah kini telah mengeluarkan kebijakan subsidi motor listrik.

Cari tahu penjelasan selengkapnya mengenai daftar motor listrik subsidi beserta penerima dan tahapan pengajuannya. Semoga bermanfaat…

 

Summary:

  • Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi motor listrik untuk pembelian baru maupun konversi.
  • Ada sejumlah syarat untuk motor yang akan dikonversi, salah satunya telah lulus mendapatkan sertifikat uji tipe.

 

Daftar Motor Listrik yang Bakal Dapat Subsidi Rp7 Juta

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta baik untuk pembelian baru maupun konversi mulai 20 Maret 2023.

Bantuan sebesar Rp7 juta per unit ini berlaku untuk 13 model motor berbasis baterai produksi Indonesia.

Adapun syarat pemberian subsidi motor listrik adalah memiliki TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri sebesar 40%.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengungkapkan bahwa subsidi motor listrik akan diberikan untuk delapan perusahaan.

Perusahaan motor listrik tersebut antara lain Gesits, Volta, Selis, United, Smoot, Viar, Rakata, dan Polytron.

Sejumlah perusahaan tersebut telah memenuhi syarat yakni produknya merupakan produksi lokal dengan TKDN minimal 40%.

Taufiek menambahkan subsidi motor listrik baru tahun ini hanya berlaku untuk 200 ribu unit, sementara pada 2024 mencapai 600 ribu unit.

[Baca juga, Daftar Harga 10 Motor Listrik di Indonesia, Cek Sebelum Beli!]

 

Totalnya, subsidi yang pemerintah gelontorkan selama dua tahun ini akan pemerintah berikan kepada 800 ribu unit motor listrik. Berikut adalah daftar 13 motor listrik yang bakal dapat subsidi Rp7 juta:

 

#1 PT Wika Industri Manufaktur

Produk:

  • Gesits G1 A/T (TKDN 46,73%) – Rp21,7 juta (sebelum subsidi Rp28,7 juta)

 

#2 PT Terang Dunia Internusa

Produk:

  • United T1800 A/T (TKDN 56,89%) – Rp23,5 juta (sebelum subsidi Rp30,5 juta)
  • United TX3000 A/T (TKDN 57,19%) – Rp42,9 juta (sebelum subsidi Rp49,9 juta)
  • United TC1800 A/T (TKDN 57,02%) – Rp26,9 juta (sebelum subsidi Rp33,9 juta)

 

#3 PT Smoot Motor Indonesia

Produk:

  • Smoot Elektrik Tempur (TKDN 47,61%) – Rp11,5 juta (sebelum subsidi Rp18,5 juta)
  • Smoot Elektrik Zuzu (TKDN 47,88%) – Rp12,9 juta (sebelum subsidi Rp19,9 juta)

 

#4 PT Volta Indonesia Semesta

Produk:

  • Volta 401 (TKDN 47,36%) – Rp9,95 juta (sebelum subsidi Rp16,95 juta)

 

#5 PT Hartono Istana Teknologi

Produk:

  • Polytron PEV 30M1 A/T (TKDN 45,31%) – Rp13,5 juta (sebelum subsidi Rp20,5 juta)

 

#6 PT Juara Bike

Produk:

  • Selis E-Max (TKDN 53,69%) – Rp9,9 juta (sebelum subsidi Rp16,9 juta)
  • Selis Agats (TKDN 53,37%) – Rp18,9 juta (sebelum subsidi Rp25,9 juta)

 

#7 PT Triangle Motorindo

Produk:

  • Viar New Q1 (TKDN 50,26%) – Rp14 juta (sebelum subsidi Rp21 juta)

 

#8 PT Artas Rakata Indonesia

Produk:

  • RAKATA X5 (TKDN 54,17%) – Rp15,1 juta (sebelum subsidi Rp22,1 juta)
  • RAKATA S9 (TKDN 55,78%) – Rp10 juta (sebelum subsidi Rp17 juta)

 

Platform Digital untuk Pengajuan Program Konversi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menjalankan bantuan program konversi dari sepeda motor BBM ke motor listrik.

Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah.

Peraturan tersebut tercantum dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Adapun Peraturan Menteri tersebut mengatur tata cara mengenai pemberian bantuan pemerintah dan tata cara mekanisme pengajuan konversi bagi masyarakat.

Guna mendukung pelaksanaan pengajuan program konversi ini, pemerintah telah menyiapkan platform digital yang sudah dalam proses finalisasi.

Platform digital tersebut nantinya akan terdiri dari beberapa bagian utama. Seperti media daring untuk pendaftaran bagi masyarakat yang memiliki motor BBM.

Kemudian, media daring bagi bengkel konversi, mulai dari tahap penyelesaian administrasi hingga komunikasi dengan industri komponen utama konversi serta pelaporan dari sisi kualitas.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana memastikan bahwa motor yang dikonversi telah lulus mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan.

Setelah itu, biaya subsidi sebesar Rp7 juta akan dicairkan oleh Kementerian ESDM.

[Baca Juga: Motor Listrik GESITS Berhasil Curi Perhatian Menteri ESDM]

 

Cara Daftar Dapat Subsidi Motor Listrik

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, menjelaskan bahwa platform digital ini dapat dengan mudah kamu akses melalui https://ebtke.esdm.go.id/konversi/.

Melalui website tersebut, pemilik motor dapat mengajukan motor BBM yang dikonversi dan memilih bengkel konversi. Sebagai informasi tambahan, terdapat 21 bengkel yang sudah memiliki sertifikat konversi.

Setelah nama bengkel tersebut terdaftar, masyarakat dapat dengan mudah menemukan lokasi bengkel yang mereka tuju, terutama sesuai dengan kota/kabupaten masing-masing.

Gigih juga memastikan melalui platform digital ini sepeda motor BBM yang dikonversi telah lulus dan mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan.

Setidaknya ada 9 tahapan yang harus pemilik motor lalui untuk ikut dalam melakukan program konversi ini. Berikut adalah tahapannya:

  • Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.
  • Bengkel konversi melakukan pengecekan teknik mengenai kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka).
  • Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
  • Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
  • Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
  • Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub.
  • Kemenhub unggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan.
  • LVI melakukan verifikasi.
  • Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.

 

Tertarik untuk Membelinya?

Sobat Finansialku, demikian penjelasan mengenai daftar motor listrik subsidi beserta tahapan pengajuan untuk program konversi. Kamu tertarik untuk mengoleksi salah satunya?

Meski ada subsidi dari pemerintah, tetap saja kita perlu mempersiapkan keuangan untuk membeli motor tersebut yang harganya rata-rata di angka belasan dan puluhan juta.

Jika kamu tertarik membelinya, yuk, rencanakan keuangan secara matang supaya tidak sampai meninggalkan utang. Sebagai referensi, kamu bisa ikuti panduannya dalam ebook Finansialku berikut ini.

Ebook GRATIS, Cara Beli Barang Mahal Tanpa Utang

Banner Iklan Ebook Cara Beli Barang Mahal Tanpa Utang (Dana Membeli Barang) HP
Banner Iklan Ebook Ebook Cara Beli Barang Mahal Tanpa Utang (Dana Membeli Barang) Web

 

Jika kamu masih ada kendala, kamu bisa diskusikan langsung bersama Perencana Keuangan Finansialku dengan booking jadwal temu via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940 sekarang!

 

Tertarik melakukan konversi sepeda motor BBM ke motor listrik? Jangan lupa tuliskan pendapatmu di kolom komentar!

Bagikan juga artikelnya agar informasi ini bisa bermanfaat bagi orang-orang di sekitarmu. Terima kasih!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Tim Detikcom. 23 Maret 2023. Daftar Motor Listrik yang Bakal Dapat Subsidi Rp7 Juta. detik.com – https://bit.ly/3AxSzIa
  • Verda Nano Setiawan. 04 April 2023. Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar Dapat Subsidi Motor Listrik. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3n9zAR0
  • CNN Indonesia. 22 Maret 2023. Daftar Lengkap Harga 13 Motor Listrik Penerima Subsidi Rp7 Juta. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3Njv1OI