Apakah Anda pasangan yang baru menikah dan masih bingung bagaimana syarat dan cara mengurus catatan sipil dan akta nikah?
Tenang saja, artikel kali ini akan menjelaskan secara mendetail syarat dan juga cara mengurus catatan sipil dan akta nikah.
Rubrik Finansialku
Syarat Mengurus Catatan Sipil dan Akta Nikah
Mayoritas pasangan yang akan menikah pasti pusing karena banyak hal yang harus dipersiapkan dan direncanakan.
Meskipun sudah menyewa wedding organizer, terkadang akan selalu ada hal yang tidak terduga dan akan menjadi beban pikiran bagi Anda.
Permasalahan yang sering muncul tak lain adalah kurangnya biaya.
Untuk menyelenggarakan pernikahan yang layak, Anda membutuhkan biaya yang cukup besar, mulai dari sewa gedung, katering, sewa mobil pengantin, baju pengantin, hingga menyewa jasa rias pengantin.
Di tengah ruwetnya persiapan pernikahan, terkadang Anda lupa akan satu hal yang sangat esensial, yakni pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil.
Agar pernikahan Anda dapat diakui oleh negara, Anda harus mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil.
[Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Surat Wasiat dan Apa isinya?]
Dewasa ini, semakin marak kasus pencatatan sipil palsu yang dilakukan oknum calo. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda melakukan sendiri aktivitas ini agar lebih aman.
Di bawah ini adalah beberapa syarat yang harus Anda persiapkan untuk mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil:
#1 Syarat Membuat Akta Nikah Bagi Anda Pasangan Sesama WNI
Jika Anda berdua terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI), terdapat sejumlah syarat yang harus Anda persiapkan untuk catatan sipil, di antaranya adalah:
- Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
- Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
#2 Syarat Membuat Akta Nikah Bagi Anda Pasangan Menikah Campuran
Jika Anda atau pasangan Anda merupakan warga negara asing (WNA), terdapat 7 syarat yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah:
- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)
- Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)
- Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
- Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)
#3 Syarat Tambahan
Berikut adalah dokumen tambahan yang mungkin Anda butuhkan:
- Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)
- SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar)
- Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar)
Perhatikan Batas Waktu Keterlambatan Pendaftaran Pernikahan!
Anda harus sesegera mungkin mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil setelah Anda dan pasangan telah resmi dinyatakan sebagai suami dan istri.
Jika Anda tidak memperhatikan batas waktu keterlambatan laporan dan pendaftaran pernikahan, Anda harus menanggung denda keterlambatan pengurusan dan besaran denda tidak menentu di setiap daerah (biasanya sebesar Rp50.000).
Sementara itu, perlu diperhatikan juga bahwa surat pemberkatan pernikahan dari pemuka agama yang sudah dilegalisasi oleh instansi agama dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal sah pernikahan.
[Baca Juga: Cara Menyiapkan Biaya Pernikahan Dalam Waktu 1 Tahun]
Untuk pengajuan pendaftaran pencatatan pernikahan dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pencatatan.
Perhatikan juga biaya saat melakukan pencatatan sipil tersebut, karena saat ini sudah semakin banyak praktik pemungutan liar yang bahkan dilakukan oleh pekerja di birokrasi negara.
Usahakan untuk bertanya ke dinas catatan sipil di daerah Anda untuk mendapatkan informasi pasti dan resmi mengenai biaya pembuatan akta pernikahan yang sesuai dengan peraturan, serta mintalah kuitansi atau tanda terima setelah Anda melakukan transaksi.
Bagaimana Jika Anda Belum Memiliki Akta Kelahiran?
Masalah ini ternyata masih cukup sering terjadi di Indonesia. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran.
Lalu, bisakah Anda menikah jika akta kelahiran tidak ada?
Bagi Anda yang belum memiliki akta kelahiran, Anda dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit tempat Anda dilahirkan.
Jika Anda juga tidak memiliki surat tersebut, Anda dapat meminta surat keterangan dari kelurahan terkait kelahiran Anda.
Jika Anda sudah memiliki akta kelahiran tetapi akta kelahiran tersebut hilang, Anda dapat menggunakan surat kehilangan yang sudah Anda buat di kepolisian setempat.
[Baca Juga: Cara Menyiapkan Biaya Pernikahan Dalam Waktu 1 Tahun]
Pentingnya Mencatatkan Pernikahan dan Memiliki Akta Nikah
Mungkin beberapa dari Anda berpikir, seberapa pentingnya sih mencatatkan pernikahan di catatan sipil dan memiliki akta nikah?
Lalu, meskipun tak ada surat nikah, bukan berarti pernikahan tidak sah. Bukankah begitu?
Tetapi jika ditelaah lebih lanjut, ternyata terdapat banyak manfaat praktis yang dapat diambil dari mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah.
Akta nikah dapat digunakan sebagai alat bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan Anda dengan pasangan dan juga memiliki kekuatan pembuktian formal karena dalam akta nikah telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.
Kekuatan lain yang ada pada akta nikah adalah kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar secara material dan benar-benar terjadi.
Selain itu, mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan Anda dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai syarat dan cara mengurus catatan sipil dan akta nikah sebelum dan setelah menikah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan lainnya, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda! Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. 2 Oktober 2015. 7 Tips Mendaftarkan Pernikahan di Kantor Catatan Sipil – https://goo.gl/qwnXss
- Tantri Setyorini. 16 Juni 2015. 5 Manfaat Utama yang Didapat Dari Mencatatkan Pernikahan. Merdeka.com – https://goo.gl/YQHW6z
- Admin. 23 Maret 2009. Syarat-syarat Pernikahan Sipil. Lifestyle.kompas.com – https://goo.gl/hxdFyx
Sumber Gambar:
- Akta Nikah – https://goo.gl/QZ3TZb
- Akta Kelahiran – https://goo.gl/4PDGQw
- Disdukcapil – https://goo.gl/SJFKq6
- Disdukcapil 2 – https://goo.gl/NVR3wH
Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!
Maaf mau tanya. Ini kan sudah ngurus catatan sipil tetapi ada kendala di gereja kalau pemberkatannya bisa dilakukan 4-5 bulan lgi. Kalau begitu apakah surat pendaftaran catatan sipil saya akan kadaluarsa dan saya harus ngurus dari awal lagi. Mohon bantuannya
Halo Bu Desi,
Sepemahaman kami memang betul harus mengurus dari awal lagi. Akan tetapi akan lebih baik jika Bu Desi tanyakan langsung ke kantor pencatatan sipil terdekat untuk mendapatkan jawaban yang lebih spesifik.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Kalau kita mau ngurus surat nikah bukan di tempat kita nikah harus kah pakai surat pindah juga buk
Hi Pak Daniel
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa anda harus memakai surat numpak nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya Ibrahim Saya mau Tanya Kami rencana menikah dibulan desember tetapi Kami berdomisili di dua tempat yg berbeda satunya NTT dan Satunya lagi Makasar dan Kami rencana menikah dijakarta karena Kami tinggal dijakarta.
Apakah Kami bisa melangsungkan pernikahan di daerah tempat Tinggal Kami di Jakarta.
Atau Kalau sudah menikah baru di urus Pencacatatan sipil apakah bisa.
Mohon penjelasannya.
Hi Pak Ibrahim
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut infprmasi yang kami dapat anda bisa melangsungkan pernikahan dengan melampirkan surat numpak nikah yang disetujui oleh kedua KUA daerah mempelai.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DISDUKCAPIL
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya robert leonardo, saya mau tny, surat nikah dr greja sdh ada dan data2 laen yg diperlukan jg sdh lengkap smua. Namun karna pernikahan saya tdk d setujui oleh pihak kluarga, pada saat saya dtg ke kantor dukcapil trnyata tdk bisa karna membutuhkan ttd dr ortu, apakah bisa cara laen? Karna saya baca dmn mana kok tdk ada keterangan untuk ttd dr ortu ya?? Trimakasih untuk jawabannya🙏
Hi Pak Robert
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa syaratnya memang harus melampirkan ttd orang tua pak
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DISDUK CAPIL
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya sudah 6 tahun lalu menikah tapi belum ke catatan sipil apakah masih bisa diurus pernikahan saya ini dicatatan sipi?
Hi Kak Adi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Berdasarkan informasi yang kami himpun, tidak ada disebutkan batas usia pernikahan minimal sebagai syarat mengurus akta pernikahan ke Dinas Pencatatan Sipil. Artinya, tidak masalah apabila Kak Aldi mau mengurus akta pernikahan meski usia pernikahan sudah enam tahun.
Tapi, untuk mengetahui informasi yang lebih valid, Kak Aldi bisa menghubungi hotline Disdukcapil di nomor berikut: 1500537
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau urus catatan sipil tp ktp ibu saya tidak ada dikarnakan hilang..
Apakah bisa tidak ada ktp ibu saya??
Hi Ibu Lisa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Alangkah lebih baik, apabila Anda langsung bertanya ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat.
Mereka memiliki kebijakan dan aturan sendiri terkait masalah yang Anda hadapi.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Permisi, apakah saksi harus dari adik beradik?atau bisa teman . Terima kasih.
Hi Bu Yuli
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurut informasi yang kami dapat syarat untuk menjadi saksi nikah tidak harus selalu adik beradik
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sore,saya mau bertanya apakah mengurus pencatatan sipil untuk mengurus pernikahan harus ada saksi ?
Hi Pak Hendra
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat, Anda tidak harus membawa saksi saat pelampiran kepada disduk capil namun anda perlu melampirkan Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DISDUK CAPIL
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
maaf mau bertaya contoh buat akte nikah di duduk capail
Hi ka Ombopibell
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk membuat akta nikah
Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor DISDUK CAPIL setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
maaf bertaya ..saya sudah di nikah kan di gereja kemah injil indonesa dan surat nikah saya ada..cuman saya tida punya akte lahir orang tua saya pun sudah lama meningal dunia dan apakah masih bisa saya buat catatan sipil dan akte nikah saya??
Hi Ka Ombo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa syarat untuk membuat akta nikah adalah harus melampirkan akta kelahiran, Anda bisa membuatnya dengan melampirkan syarat2 dan juga melampirkan surat kematian orang tua.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor DISDUK CAPIL setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Dear Finansialku
Saya mau mengurus akta nikah di catatan sipil. Salah satu syarat nya adalah memberikan akta lahir. Tapi saya baru perhatikan bahwa tanggal/tempat dan tahun lahir saya berbeda dengan documen2 saya yang lain nya…
Seharus nya saya lahir di Hutaginjang, 6 januari 1986 tetapi di akte lahir saya tertulis pahaejulu 5 januari 1985.
Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus memperbaiki akte lahir dulu ke tempat terbit nya akte lahir saya?
Sementara posisi saya sekarang di bekasi dan tempat terbit akte lahir saya itu di sumatera utara?
Masalah tidak dengan pengurusan akte nikah saya karena data di akte lahir saya berbeda?
Salam,
Ester Sinaga
Hi Bu Ester
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menhurut informasi yang kami dapat data akta kelahiran anda yang salah bisa minta surat pernyataan ke kantor terkait namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor KUA setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf pak saya mau bertanya
Apa aja persyaratan untuk urus akte nikah
Hi Bu darti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat nya sebagi berikut :
1. Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan 2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set) 3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar) 4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar) 5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar) 6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar) 7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar) 8. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar) 9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat 10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar) 11. Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar) 12. Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri)
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi kak,saya mau tny. Utk daftar ke catatan sipil sekarang,apa perlu daftar online dulu? Biasa nya proses pengurusan ke catatan sipil berapa lama ya? Terima kasih.
Hi BU/pak Nana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa mengurus nya langsung ke kantor KUA terdekat dan proses pengurusan selama 10 hari dari pendaftran namun untuk informais lbih lanjut anda bisa dtang angsung ke kantor KUA terdejat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya anak saya menikah diluar daerah dan sudah resmi digereja setempat tapi pas mau urus surat nikah dicapil knp dipersulit sedangkan dokumen sudah lengkap cm ktp yg beda anak saya ktpnya beda daerah sama pasangannya jd katanya hrs ktpnya sama2 saru daerah ini gmn alasannya komputer eror jd e-ktpnya ga bs dipakai anehhh…
Hi Bu Susanti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa jika pasangan berbeda harus membawa surat pernyataan numpak nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Kantor Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Apakah bisa dilakukan pencatatan akta pernikahan di catatan sipil, tapi status pada E KTP tetap dicantumkan belum menikah?
Hi Bu Herlani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami daoat anda bisa mengurusnya secara bersamaan dengan akta nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Halo finansialku, saya mau nanya, kalau beda daerah gmana? Contoh nya saya bogor dan calon jakarta, sedangkan catpil ingin di jakarta, apakah saya perlu surat numpang nikah padahal saya kristen? Trimakasih
Hi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
untuk hal tersebut bisa di tanyakan ke KUA setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana cara mengurus akte nikah untuk pasangan beda agama? Suami katolik istri budha?
Saya lihat dr jwaban sebelumnya kenapa kok disuruh ditanyakan ke bpjs ketenagakerjaan? Kan tidak ada hubungannya
Hi Bu Debbie
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk mengurus akta nikah dan mendaftarkan ke kantor sipil untuk beda agama pasangan belum bisa jika di Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DISDUK CAPIL setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Hi. Mau nanya dong,
Saya mau menikah di tmpat domisili calon suami, di riau
Sedangkan domisili saya di batubara, apakah saya perlu mengurus surat numpang nikah?
Thanks
Hi Bu Tere
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat jika baik CPW atau CPP akan melkukan numpak nikah harus melakukan syarat numpang nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor catatan sipil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Selamat malam team finansialku.com
Saya akan nikah dan pemberkatan di lakukan di sumatra, tapi saya ingin melakukan pencatatan sipilnya di jakarta, apa bisa?
Hi Bu Novie
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk melakukan numpak nikahh harus melakukan pelaporan di disdukcapil asal untuk meminta surat pengatar ke kota tujuan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DISDUK capil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Hi… Saya sudah melangsungkan pernikahan dengan wna asal India
Pernikahan kami dilakukan secara hindu tapi sudah satu tahun ini kami belum sempat mendaftarkan nya. Baik di india atau pun di Indonesia
Yg ingin saya tanyakan bisakah saya mencatatkan pernikahan kami di catatan sipil Indonesia…??
Hi Bu Ayesha
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa mengurusnya dengan membawa syarat-syarat yang harus dilampirkan namun untuk informasi yang lebih lengkap bisa hubungi kantor catatan sipi setempat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor catatan sipil setempat.
Min mau tanya banget nih. Kalo kita mengurus langsung ke catatan sipil. Apakah ada biaya administrasi terkait pernikahan kristen, dari pendaftaran sampai sidang pencatatan sipilnya. Kalo ada berapa min?
Hi Pak Erick
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa biaya untuk mengurus akta nikah gratis namun untuk informas lebih lanjut bisa hubungi kantor catatan sipil
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor catatan sipil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Permisi, saya mau tanya, saya dan pasangan saya beda agama dan saya dan dia berniat nikah beda agama saya katolik dan pasangan saya muslim, kami berniat nikah sipil dulu , dan tahun depan baru nikah agama. Apakah bisa biar kami sah dulu sebagai suami istri.
Hi Bu Eka
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa di Indonesia belum bisa untuk mengajukan nikah secara sipil untuk pernikahan agama namun jika nikah secara agama bisa
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Kantor Disduk capil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Slmt sore pak, mau tanya ttg contoh format Pernyataan n Permohonan untuk mendapatkn surat rekomendasi untuk kepengurusan akta nikah dr dukcapil kota medan ke dukcapil deli serdang,mhn infonya n contoh formatnya y pak, tks
Hi Pak Arei
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk format hanya dimilki oleh disduk capil anda bisa hubungi disduk capil setempat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi Finansiaku
Saya mau bertanya kalau domisili saya dengan istri berbeda, di ktp saya dari kalimantan sedangkan si wanita ktp domisili bali dan merencanakan pernikahan di bali, apa saja syarat2nya? thanks
Hi Pak Jason
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat Anda harus melampirkan syarat siantaranya :
1. Meminta surat pengantar dari RT/RW
2. Meminta surat pengantar dari RT/RW ke kelurahan
3. Datang ke KUA asal calon pengantin
4. Cek kesehatan
5. Datang ke kantor catatan sipil yang dituju
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungikantor catatan sipil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Hi Team,
Apabila pasangan saya untuk orang tua kandung ktp tidak ada dan sudah meninggal. prosesnya seperti apa ya?
Terima Kasih
Hi Pak Alfredo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut infromasi yang kami dapat bahwa syarat yang harus Anda lampirkan adalah KTP kedua mempelai. namun untuk informasi yang lebih lanjut anda bisa hubungi kantor catatn sipil setempat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor catatan sipil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Siang..
Jika menikah di sumatera apakah bisa mengurus akta pencatatan sipil di tangerang?
Ktp nya tangerang
Trimakasih
Hi Bu Lia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda harus mengurus surat pengantar dari kantor kelurahan lalu pengajuan surat dari KUA asal untuk ke KUA yang akan di tuju untuk menikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor catatan sipil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Selamat pagi
Saya eko
Mau bertanya,mengenai akta pernikahan,apabila ada perbedaan antara N2 dengan akta kelahiran apakah masih bisa dibuatkan akta nikah?
Thanks
Hi Pak Eko
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa merevisi data dgn yg sbnr nya sebelum membuat akta nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya dari palembang ingin bertanya bagaimana cara mengetahui kutipan akta pernikahan itu palsu atau tidak sedangkan saya hanya punya bukti foto akte pernikahan tersebut yang di keluarkan dinas catatan sipil kota bogor yang bernomor 031/stbdl/01/disduk/2019 yang bertanggal 12 januari 2019 dan kutipan ini di keluarkan PN Kota Bogor pada tanggal 13 januari 2019 dengan pemika agamanya pdt Imanuel Kristo MTn yang mau saya tanyakan apakah akte pernikahan tersebut asli sedangkan orang yang menikah tersebut belum ada surat cerai dari saya selaku suaminya yang ada di kota palembang mohon petunjuknya bagaimana cara saya menyelesaikannya
Hi Pak Syahbudin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk mengecek asli atau tidak suatu akta nikah anda bisa menghubungi kantor disduk capil
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor disduk capil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Informasi ini menarik.
Tapi disini saya ingin bertanya, kami telah menikah 1 bulan yg lalu, saat mengurus akta nikah di kantor pencatatan sipil kami mengalami beberapa dokumen yg kurang sehingga sampai saat ini masih belum selesai. Waktu dokumen nya telah lengkap suami saya sudah berangkat ke luar negri karena harus kerja.
Nah yg ingin saya tanyakan, apakah pencatatan sipil ini dapat dilakukan tanpa harus di hadiri salah satu pasangan (suami)?
Mohon penjelasannya karena kami sangat memerlukan akta nikah tersebut untuk kepentingan secepat mungkin.
Hi bu Sari
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa harus di hadiri oleh kedua belah pihak
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disdukcapil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya sedang mau mengurus akta nikah , yg saya mau tau , nanti Di catatan sipil apakah Akan dinikahkan lagi secara agama seperti pemberkatan digereja Ada pendeta dll atau hanya hadir Dan memenuhi perayaratan saja ?terima kasih .
Hi Bu Echa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa hanya hadir untuk memenuhi syarat untuk pembuatan akta nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
hi..
Selamat siang pak/ibu..
Mff tolong di balas pertanyaan saya..
Apa bisa urus surat nikah sipilnya di luar provinsi dimana kita menikah?
Dan jika bisa apa persyaratannya
Trimakasih..
Hi Pak Nico
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk pencatatan sipil sesuai dengan domisi ktp
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor disdukcapil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Jika kita tidak ada akte lahir sama ijazah itu gmn . . Gak bisa nikah dong
Hi Pak Ahmad
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat ketika anda membuat permintaan pembuat akta nikah anda bisa sekaligus mmebuat akta nikah di disduk capil sekaligus untuk ijazah yang saya tau bukan syarat yang wajib. namun untuk informasi yang lebih lanjut bisa hubungi kantor disdukcapil setempat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disdukcapil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Hi team,
Bisa tidak membuat KK jika kita berbeda agama dgn pasangan?
Thanks
Hi Bu Anggy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa syarat untuk membuat KK harus melampirkan akta nikah. jika anda sdh memiliki akta nikah maka bisa untuk mengajukan pembuatan akta nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor disdukcapil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
selamat pagi .maaf saya mau bertanya , kalau saya mau buat akta nikah .apakah syarat -syarat nya dan kemarin saya merubah data /status sudah bisa di rubah .dan status di ktp kami sudah menikah .tapi kk kami belum keluar dari kantor capil . ..pertanyaan saya adalah kalau kami membuat akta nikah apa saja syarat yang kami perlukan .terima kasih
Hi Pak Martunas
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat cara untuk mengajukan pembuatan akta nikah adalah
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
Formulir Pencatatan Perkawinan.
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri (dilegalisir)
Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disduk capil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Jika saya sudah 5tahun menikah dan belum punya akta nikah, sedangkan saya sudah punya 1anak yg umurnya 3tahun.
Di akta lahir anak saya jelas yg tertulis hanya nama saya saja sebagai org tua nya tanpa ada nama ayah..
Lalu saya membuat akta nikah..
Apakah akta lahir anak pertama saya harus ganti / akta anak kedua beda dengan anak pertama nanti?
Dan apakah biaya pembuatan akta nikah secara langsung setelah sah itu beda jauh dengan yg sudah tertunda bertahun-tahun? Mohon jawaban nya pak.. terimakasih
Hi Bu Accy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat akta tidak bisa di ganti namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi disduk capil setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo financialku,
Saya Dan istri sudah menikah secara Kristen Di Bali. KTP kami berdua dari jakarta. Kami berencana mau mendaftarkan pernikahan kami ke catatan sipil, tapi apakah bisa tanpa menggunakan fotocopy KTP dari orang tua pihak istri Dan tanpa surat keterangan dari rt/rw pihak istri?
Sedangkan surat2 dari pihak suami lengkap
Terimakasih
Hi Pak Valen
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yangkami dapat bahwa syrat untuk yang harus di lampirkan adalah surat pengantar dari kedua belah pihak
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor catatan sipil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Dear team.
Bisa tdk mengurus catatan sipil dengan agama berbeda
Hi Bu Sri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat untuk mengurus catatan sipil pernikahan beda agama di Indonesia tidak bisa, namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor catatan sipil setempat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor catatan sipil setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
sya mau tanya ….kalau nikah nya di medan sekarang domisili jakarta ngurus surat nikah nya di mana nya non muslim ? trimakasih sebelum nya
Hi Bu Novier
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuj=k numpak nikah anda harus melampirkan surat pengantar dari kelurahan asal lalu ke kantor cattan sipil asal untuk minta surat pengantar yang akan di tujukan ke kantor catatan sipil tujuan untuk anda melangsungkan pernikahan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi ke kantor catatan sipil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaatca
mau tanya apakah bisa urus surat nikah baru…sdgkan kita sdh punya surat nikah…tp beda nama dgn ktp sekarang..dan srt nikah dulu jg dari daerah…sedangkan kita sdh pindah ganti nama n tinggal dijakarta…dan syarat2nya apa saja yg mesti dipenuhi
Hi Pak Edyanto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Maaf sebelumnya buku nikahnya bagi muslim atau non muslim? apabila buku nikah bagi muslim silahkan konfirmasikan dengan KUA tempat diterbitkannya buku nikah jika non muslim silahkan konfirmasikan dengan dispenduk yang menerbitkan karena apabila data Akta Kelahiran, KK, dan Ktp-el sama maka semua data harus mengikuti,
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mau tanya dong…bagai mana cara urus surat nikah…sedangkan kita sdh punya srt nikah….tp namanya ga sama dgn ktp sekarang karena sdh ganti nama…dan srt nikahnya didaerah….sekarang ktp dki dan sdh ganti nama..intinya nama yg tercantum disurat nikah dl beda sama nama ktp sekarang….dan syarat 2 apa aja yg mesti dipenuhi….terima kasih…
Hi Pak Edyanto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Maaf sebelumnya buku nikahnya bagi muslim atau non muslim? apabila buku nikah bagi muslim silahkan konfirmasikan dengan KUA tempat diterbitkannya buku nikah jika non muslim silahkan konfirmasikan dengan dispenduk yang menerbitkan karena apabila data Akta Kelahiran, KK, dan Ktp-el sama maka semua data harus mengikuti,
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sya menikah gereja di kota malang ,kalo mo mengurus surat nikah catatan sipil di daerah lain apakah bisa?
Hi Bu veronika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat Anda bisa melakukan catatn nikah di kantor catatan sipil di kota salah satu KTP yang terdaftar.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai finansialku. Saya mau tanya jika kita menikah dgn orang asing dan pernikahan tersbt dilaksanakan di negara asal suami ( tepatnya Turki ) kemudian sya ingin mendaftarkan pernikahan tersbt di İndonesia akan tetapi ada keterlambatan pendaftaran dikarenakan sy blm ada rencana kembali lgi ke indonesia ( menikah thn 2015 ) apakah denda yg hrs sya bayarkan mengikuti tahun atau tetap ( misalkan telat 30 hri setelah pernikahan dendanya 50 rb dan harus ada sidang) kalau telatnya beberapa tahun bagaimana aturan dendanya ? Dan pertanyaan kedua adalah bskh anak saya mendapatkan akta kelahiran versi indonesia sedangkan ank sya berpaspor asing ( ikut ayahnya Turki )
Halo Bu Megawati,
Terkait permasalahan ibu, silakan konsultasikan dengan pejabat daerah setempat di Indonesia untuk penjelasan lebih lengkapnya. Finansialku adalah perusahaan perencanaan keuangan, kami tidak terafiliasi dengan lembaga pengurus catatan sipil.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Yth.
Bapak/ibu
Mau Tanya, saya sdh bekeluarga, menikah di KUA,(tahun 1977), bisakan sekarang saya membuat surat nikah Catatan sipil, syaratnya apa ?
terima kasih.
salam
Hi Pak Torro
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bapak bisa mengurusnya langsung di kantor disdukcpidengan menyertakan syarat sebagai berikut :
1 Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan 2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set) 3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar) 4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar) 5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar) 6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar) 7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar) 8. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar) 9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat 10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar) 11. Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar) 12. Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri)
Baca selengkapnya di artikel “Syarat dan Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil”, https://tirto.id/ejXM
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disdukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon pencerahannya,
Kami sudah menikah secara Islam dan mendapatkan buku nikah sejak 8 tahun lalu.
Kini kami memutuskan pindah agama kristen, dan sudah merubah data KTP dan KK, namun buku nikah belum kami urus.
Pertanyaan saya, bagaimana cara merubah buku nikah kami menjadi akta nikah ?
Halo Pak Agus,
Untuk penjelasan administrasi cara merubah buku nikah menjadi akta nikah, silakan datangi kantor kelurahan dan kecamatan terdekat untuk mendapatkan surat inti.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya mau tanya. pada bln Agt saya melakukan pendaftaran pernikahan di Hongkong krn suami saya kewarganegaraan sana dan kami sudah ke KJRI untuk membuat surat keterangan juga. cuma saya belum melakukan pendaftran di disdukcapil. karena saya belum melakukan ijab kabul dan pendaftaran ke KUA, karena rencana pernikahan kami di Indonesia Tahun depan. Apakah saya harus segera lapor ke disdukcapil? dan apakah saya terkena denda?
Thx
Halo Bu Sari,
Untuk pertanyaan tersebut, silakan tanyakan langsung kepada disdukcapil untuk mendapat jawaban yang lebih rinci. Finansialku adalah perusahaan perencanaan keuangan, kami tidak terafiliasi dengan disdukcapil.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Mau tanya klw pembuatan akte harus d sipil tempat nikah atau bisa dimana aja?
Hi Pak Pranoto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa Anda harus membuat akata nikah di disduk capil daerah tempat berlangsung nya pernikahan Anda
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disdukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau bertanya, saya sudah nikah kurang dari 1 tahun , namun blm ada akta nikah, pada saat mau urus, dari dukcapil tangerang nya meminta akta lahir yg sudah di legalisir. sementara saya sudah tdk tgl di kampung lagi karena ortu sdh ga ada sejak 2012. apakah saya harus ke kampung yg jauh provinsi nya dan mengeluarkan uang naik pesawat hana untuk legalisir akta lahir di kampung?
apakah syarat nya berubah yg awalny fotocopy saja dan asli skrg minta di legalisir?
mohon info nya.
terima kasih
Halo Bu Dewi,
Benar memang peraturannya seperti itu. Apabila keberatan dengan biaya transportasi, ibu bisa meminta tolong keluarga yang memegang akta kelahiran Ibu untuk melakukan legalisir dan mengirimnya via kurir/paket.
Semoga menjawab, terimakasih.
Selamat malam , bisa tidak mengurus catatan sipil tanpa KTP orang tua dari salah satu pihak dikarenakan salah satu pasangan pindah agama
Hi Bu Desy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa syarat tetap harus melampirkan ktp kedua orang tua mempelai
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disdukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak sya non muslim sudah punya dua anak blum punya catatan sipil, anak pertama sudah sempat dibuatkan akta lahirnya (atas nma ibu), pertanyaan saya mna yang harus saya urus lebih dahulu sekarang? catatan sipil atau akte lahir anak kedua ( ats nama ibu) ? terima kasih sebelumnya
Hi Bu Ester
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
sebaiknya ibu mengurus terlebih dahulu ke catatan sipil
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo…
Saya mau tanya. Saya beragama Kristen sedangkan Pasangan saya Katolik. Namun pasangan saya sudah baptis ke Kristen bbrp bulan lalu.
Petugas di catatan sipil bilang harus melakukan perubahan di KK pasangan saya dan harus rubah KTP dulu. Apa benar hrus seperti itu? Karena prosesnya kan panjanh dan ribet. Nanti stlah menikah harus rubah lagi.
Bukannya melampirkan surat baptis harusnya cukup ya?
Hi Pak Christoper
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menuurt informasi yang kami dapat Anda harus merubah status agama pasangan Anda terebih dahulu di KTP dan KK
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau nanya… Saya mau ngurus akte nikah, tapi suami saya tidak punya akte kelahiran,
Apa saya bisa ngurus akte nikah tanpa akte kelahiran suami?
Hi Bu Debora
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa syarat mengurus akta nikah memang harus melampirkan akta kelahiran namun jika calon mempelai belum memiliki akta kelahiran masa bisa dibuatkan terlebih dahulu
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya apabila ktp saya dan pasangan Kristen tapi pemberkatan Buddha apakah bisa buat akta nikah dengan pernyataan dari Vihara bahwa kita umat Buddha? Karena kalau ganti ktp dulu prosesnya lama, sedangkan menikah tinggal 2 bulan lagi. Ditambah nanti setelah menikah ganti ktp dan kk lagi. Terima kasih.
Hi Pak Iwan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa Anda harus merubah status agama Anda d ktp dan KK terlebih dahulu karena syarat uta,a untuk akta nikah adalah melampirkan kk dan ktp kedua mempelai
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana mengurus akte nikah apabila kita blim punya akte lahir
Soalnya saya dan pasangan saya sudah mengurus surat pindah dr daerah lahir dan alamat ktp kami berdua sudah pisah dr kedua orang tua kami…
Orang tua saya mengurus didaerah asal saya katanya sudah tidak bisa dikarenakan sudah tidak ber ktp di daerah itu lagi..
Hi Bu Nuraini
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa mengurus di kantor DISDUK capil KTP anda saat ini
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor DISDUK capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Mau tanya , untuk pernikahan secara kristen.
Yang di catat di buku nikah itu tanggal resepsi atau tanggal pemberkatan ya ? Jika resepsi dan pemberkatan dilakukan di tanggal yang berbeda.
Terimakasih
Hi Pak Donny
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat tanggal pemberkatan pak
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo. Saya Steven. Mau tanya, KTP saya asli Surabaya tetapi KTP pasangan dari Purworejo. Bagaimana cara ngurus dokumen-dokumen persyaratan punya pasangan? Apa pasangan harus ngurus ke Purworejo dulu? Sedangkan itu tidak memungkinkan karena dia sudah lama kerja di Surabaya dan tidak punya banyak waktu untuk ke Purworejo. Apa perlu pasangan ganti KTP Surabaya dulu? Mohon bantuannya. Terima kasih.
Ini yang saya maksud untuk pendaftaran ke catatan sipil, bagaimana kalau kita KTP beda asalnya, Surabaya dan Purworejo.
Hi Pak Steven
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat Anda harus membuat Akta di disduk capil sesuai domisili meskipun pernikahan dilaksanakan di beda kota
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi disdukcapil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi Pak Steven
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapaf bahwa syarat untuk numpang nikah harus menyertakan surat pengantar dari KUA asal ke KUA tujuan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor catatatn sipil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya mau bertanya, bila saya dan calon suami beda daerah (Jakarta dan Jember), apakah kami bisa mendaftar di catatan sipil Surabaya? Namun kami belum menyewa / memiliki rumah atau domisili tetap disana.
Hi Bu Julia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat untuk pernikahan yang akan di daftarakan pada kantor sipil harus kantor sipil yang sesuai dengan domsisili mempelai
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mlm bu ,aku mau menikah lagi, pernikahan pertamaku tdk ada surat nikah ,status KTP ku cere hidup. Kami hanya membuat surat diatasi matere.Bagaimana cara mengurus surat untuk pernikahan kedua di capil..terima kasih
Hi Bu Angel
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa jika pernikahan pertama dilakukan secara sirih maka Anda bisa menikah lagi tanpa ada surat pisah negara
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
maaf mau tanya…
apakah bisa saya mau mengurus akte nikah catatan sipil tetapi istri saya sudah mempunya anak dari pasangan sebelum nya (cuma nikah secara agama tidak catatan sipil)?
di akte anak ditulis cuma anak dari seorang perempuan
di kk tidak ada nama ayah.
Hi Pak Andry
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa Anda bisa mengurus akta nikah dengan istri Anda saat ini.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau saya dan pasangan beda agama, kristen dan katolik lalu kita melaksanakan 2x pemberkatan dan surat keluar 2,dari kristen 1 dan katolik 1 lalu gimana pengurusan catatan sipilnya?
Hi Pak Fei
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat secara peraturan perundang-undangan pernikahan agama tidak bisa dilaksanakan di kantor sipil
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo , saya mau tanya . Saya sedang mengurus akta nikah dan form dan berkas lainya sudah siap . Yg mau sy tanyakan, kapan saksi datang ke catatan sipil ? Apa berbarengan dgn mempelai pas mendaftar ? Dan saksi bolehkah dibawah umur mempelai ? Terimakaskih
Hi Bu Bulan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa Anda hanya perlu melampirkan ktp 2 saksi dan materai. untuk minimal usia saksi adalah 19 tahun
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai finansialku.com
mau tanya, apakah bisa membuat akta nikah di luar daerah tempat berlangsung pernikahan, saya ber KTP semarang (pindah kependudukan), orang tua saya ber KTP medan. rencana saya akan menikah di medan.
Hi Pak Hendrik
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa mengursnya di DISDUK capil ktp anda saat ini.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor DISDUK capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Hallo finansialku.com…..
Saya mau nanya…..apakah dalam kepengurusan akte nikah kita harus membawa saksi pada waktu mengurusnya….???
Hi Pak Andi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda tidak perlu membawa saksi pada saat pemgurusan namun untuk informasiyang kami dapat Anda bisa hubungi kantor catatan sipil setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor catatan sipil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Pagi pak,
Mau tanya klo pasangan ada di Luar negri tp Wni trus mao buat surat capil dan ga ada ktp /kk dari indo, karena pasangan kerja disana, gmn caranya pak? Mohon info
Terima kasih
Hi Bu Selvi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa anda tetap harus melampirkan ktp dan kk pasangan Anda
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disdukcapil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi Finansialku,
Saya Agus. Saya mau tanya, 2 bulan lalu saya baru menikah dan mau proses akta nikah.
Saya menikah dan acara pemberkatan di medan. Namun 4 bulan lalu saya sudah terlanjur pindah alamat ke tangerang selatan, jadi dari catatan sipil medan tidak bs proses akta nikah saya dikarenakan sy sudah pindah ke tangerang selatan.
Boleh tau bagaimana prosedur yang harus ditempuh? Apakah saya pindah ktp ke medan dulu lagi atau buat akta nikah di tangerang selatan langsung.
Hi Pak Agus
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa anda bisa mengurusnya di disdukcapil sesuai domisili Anda saat ini meskipun pernikahan di lakukan di beda kota domisili Anda saat ini
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disdukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi…
Mau tanya bagaimana mengurus pencatatan sipil pernikahan di jakarta apabila sebelumnya pernikahan di lakukan di luar daerah?
Hi Bu Lisna
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk mengurus akta nikah harus di disdukcapil di daerah tempat diselenggarakan nya pernikahan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai, saya mau tanya, akta lahir saya hilang, lalu saya urus ke dukcapil, tapi karena akta kawin orang tua hanya berupa akta dari gereja dan tidak di catat di catatan sipil, akta lahir yang dikeluarkan hanya mencantumkan nama ibu saya.
Sekarang saya akan mencatat pernikahan saya dengan pasangan diluar daerah, dan dipermasalahkan karena di KK saya tercantum nama ayah sedang di akta lahir tidak, dan mereka minta saya merubah KK ataupun merubah akta, sedangkan didomisili saya tidak mau dan menganggap itu sudah sah secara hukum.
Dalam kasus ini, apa yang saya harus perbuat?
Thanks
Hi Bu Meli
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa sebaiknya Anda merubah Akta kelahiran saja dengan menyesuaikan data yang ada pada KK dan akte nikah orang tua
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disdukcapil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau KTP salah satu ortu tidak ada dikarena ortu sudah pisah bagaimana?
Hi Bu Lana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa syarat nya harus melampirkan KTP orang tua
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DISDUK CAPIL
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya ingin bertanya, saya ktp jakrta, calon istri saya ktp luar medan, dan kami akan melangsungkan nikah secara agama di kota medan. Nah pertanyaannya untuk mengurus catatan sipil di jakarta, apakah harus mengurus surat N1 dst itu harus dari 2 kota sesuai ktp ya?
Hi Pak Febri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa betul harus melampirkan N1 dst dari 2 kota mempelai
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mohon tanya,
apakah saat ini pencatatan nikah sipil harus di lakukan di kantor dispendukcapil (tidak bisa lagi dilakukan di gereja dengan mendatangkan petugas dispendukcapil ke lokasi pernikahan tersebut) ?
Terimakasih atas informasinya
Hi Bu Margareta
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat pencatatan siil di lakukan di kantor dispenduk capil namun untuk info lebih lanjut bisa hubungi kantor KUA setempat
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi kantor KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
HI…mau nanya donk , sy sudah lengkapi semua dokument yg dibutuhkan dan sudah diserahkan ke capil,,,tapi sampai hari ini belum ada panggilan sudah lebih dari 2 minggu , apakah harus ke capil lagi nge cek kapan tgl yang ditentukan ?
Hi Bu Amy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa kembali ke kantor disduk capil untuk memastikannya
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak,sy mau ny syarat perbaikan nama di akte perkawinan apa yang harus dibawa saat sidang dipengadilan?
Hi Bu elva
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat Anda harus melampirkan
Fotocopy KK, KTP, 2 orang saksi dan Buku Nikah dan data pendukung lainnya;
Meminta Surat Pengantar perihal pengajuan perubahan biodata di buku nikah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau kelurahan tempat domisili;
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore,
Tadi Saya ke kelurahan mau buat N1,N2 dan sbg.
Tapi ada tulisan harus ada tes ke puskesmas dulu.
Itu buat apa ya min???? Kalau boleh tau itu tes apa aja? Dan fungsinya apa?
Makasih.
Hi Bu Olive
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat tes kesehatan berupa tes fisik, tes darah, tes urine serta pemeriksaan organ reproduksi namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor kelurahan setempat dan ahli medis
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mw tnya
Jk tdk d restui karna menikah ikut agama suaminya.. Kasar nya bilang dibuang dlm kluarga.
Surat2 susah didpt tentunya.. Bgaimna ada solusi nya y
Hi Pak/Ibu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Alangkah lebih baik, apabila Anda langsung bertanya ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat.
Mereka memiliki kebijakan dan aturan sendiri terkait masalah yang Anda hadapi.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya kalau kita urus surat nikah pakai biro jasa itu SAH gak yah? Apa tercatat di negara? Syaratnya dia minta dokumen sesuai capil.
Hi Ibu Ferra Setiawati
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda bisa mengurus surat nikah melalui biro jasa dan dapat dinyatakan SAH oleh negara. Lengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Pastikan biro jasa yang Anda pilih memiliki reputasi baik dan sudah terpercaya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi team,
Bisa tidak kita mengurus akte nikah jika kita sama pasangan beda agama ?
Thx
Hi Pak Martin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa Pak.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hallo mau tanya dong bagaimana kalo akte lahir hilang,apakah bs di ganti pake ijasah untuk membuat akte nikah catatan sipil
Hi Bu Sarah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat salah satu syaratnya memang harus melampirkan akta kelahiran namun bukan sesuatu yang wajib namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor KUA setempat
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi kantor KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Permisi, apabila urus akte nikah sipil saja tanpa pemberkatan di gereja apakah bisa?
Dan apakah pasangan beda agama, kristen dan buddha bisa membuat akte nikah tanpa salah satu pindah agama ke yg lain?
Terima kasih
Hi Pak Andrew
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak bisa Pak, pernikahan Anda belum sah secara hukum.
Bisa buat akta nikah.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Batas waktu yang diberikan untuk mengurus ke catatan sipil dari pemuka agama adalah 60 hari setelah pemberkatan.. Apakah pencatatan sipil yang dilakukan lebih dari 60 hari ini dinyatakan gugur dan harus mengulang pemberkatan di pemuka agama apa hanya harus membayar denda yang sudah ditentukan?. Terimakasih
Saran
Hi Bu Verantika
Terima kasih atas opininya dan masukannya
maaf mau tanya…
apakah bisa mengajukan pembuatan pencatatan sipil dilakukan istri tanpa didapingi suami ??
Hi Pak Adrianto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Setahu kami harus dua belah pihak, suami dan istri.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apakah bisa pencantatan sipil dibuat pihak istri tanpa didampingi suami??
Hi Pak Adrianto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Setahu kami harus dua belah pihak, suami dan istri.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai finansialku.
Bama saya aswinto simanjuntak,saya sudah 4 bulan lalu mengurus akta nikah. Syrat2 admin sudah lengkap.saya menikah di muara bungo dan saya serta istri domisili tarakan.
Pertanyaan saya : Apakah wajib mendatangkan orang tua kandung untuk pencatatan pernikahan di tarakan (Info capil tarakan)?
Sedangkan ortu kami ada di muara bungo dan balikpapan.
Dimana saya dapat melihat aturan tentang wajib ada orang tua saat pencatan sipil?
Terimakasih.
Mohon jawabannya dan sangat penting.
Hi Pak Aswinto Simanjuntak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima harus ada wakil atau saksi. Dan tidak harus orang tua.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai.. Saya mau tanya. Jika nama di KTP n KK (yg lama ato sebelumnya) berbeda dengan di akte kelahiran bagaimana? Hal2 apa saja yg perlu dilakukan? Sudah dtg ke capil sebelumnya,dn kami sudah melampirkan surat pernyataan dari kelurahan yg menyatakan jika ada perbedaan nama itu dengan orang yg sama(KTP N KK) dengan akte kelahiran. Namun capil nya menolak,katanya surat pernyataan dri RT atau LURAH tdk berhak / tdk berlaku. Kami bingung dong. Sementara urus N1-N4 kan dri kelurahan dn surat pernyataan itu kata kelurahan bsa dibawa ke capil. Mohon bisa dibantu informasinya. Thanks. ( kami stay di Jambi)
Hi Bu Sri Sulaksmi Situmeang
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat lakukan update atau pengkinian data.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam, saya ingin brtanya apa bisa mengurus surat nikah catatan sipil tanpa ada surat pernikahan agama?
Hi Bu Lusi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, seharusnya ada surat pernikahan agama.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear finansial…….
Saya lagi mau urus akta nikah ke catatn sipil.berhubung ktp istri katolik.saya buddha.pihak kelurahan tdk mau mengeluarkan surat n1.tanpa n1 saya tdk bisa mwndaftarkan ke catatan sipil.surat pemberkataan adanya dri vihara .mohon penjelasannya bagaimana tahapan utk urus domumnwnya.twrimakase.do sarankan samakan agama di ktp dulu
Hi Pak Ng Siang Fong
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak coba koordinasi dengan kantor catatan sipil dan pihak Vihara.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dokumen kartu keluarga, akta lahir, dan fotokopinya hilang (dari pihak cowo). Bagaimana cara mengurus pencatatan sipil ini? Dokumen apa saja yg dibutuhkan dan bagaimana prosedurnya supaya bisa efisien (gak terlalu banyak bolak balik)? Disisi lain saya jg mau mengurus KK yang baru (karena saya dan suami baru menikah).
Hi Bu Tere
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Lakukan pengurusan KK, akta lahir di Dukcapil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya dong, bagaimana jika pencatatan pernikahan di catatan sipil terlambat jauh dari tanggal pernikahan secara agama? misalnya nikah secara agama tahun 2016 baru mau di daftarkan di catatan sipil tahun sekarang 2018, bisakah seperti itu?
terus syaratnya apa saja, kalo mau pencatatan di catatan sipilnya (tanggal disurat nikah sama dengan tanggal nikah secara agama)?
Hi Bu Cia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya tidak ada masalah, yang penting syarat-syaratnya terpenuhi.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah untuk sekarang peraturan masih sama
Hi Bu verantika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat2 masih belum ada perubahan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disduk capil setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apakah masih berlaku, pengurusan akte nikah tanpa akte kelahiran hanya memakai surat kenal lahir dari bidan?
Hi Bu Dede,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Setahu kami sekarang ini dibutuhkan akta kelahiran.
Akta kelahiran dapat dibuat di Dukcapil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bapak/Ibu.
Pertanyaan saya adalah:
1. Mengapa saat mengurys Surat Catatan Sipil di Kab. Kampar Riau, Surat Nikah Gereja saya yang aseli ditahan dengan alasan sudah peraturannya demikian. Padahal sudah saya kasih yang fotokopi, dan sudah ditunjukkan yang aselinya juga. Apakah demikian yang seharusnya terjadi, sedangkan saya masih memerlukan surat nikah gereja utk mengurus hal2 lain yang berkenaan denngan organisasi di gereja kami. Trmksh
Hi Bu Mia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya surat nikah tidak ditahan.
Coba didiskusikan dengan pihak gereja yang bersangkutan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
halo, nanya dunks, klo misalnya pemberkatan pernikahannya di kota lain. trus urus di catatan sipil kota sesuai KTP nya, apakah memungkinkan.
misalnya pemberkatan di bali, kemudian urus catatan sipil di cirebon.
dan untuk pengurusan catatan sipil, apakah masih melihat agama di KTP? sedangkan sudah membawa surat pernikahan dari instansi agama tertentu.
Hi Bu Fitri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Kami belum mendapatkan konfirmasinya, biasanya jika pemberkatan di Bali maka catatan sipil pencatatan pernikahan dari Bali.
2. Catatan sipil biasanya mengesahkan berdasarkan dari instansi agama.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.