Apa yang dimaksud dengan prospektus waralaba dan perjanjian waralaba? Apakah penting membaca dan memahami perjanjian waralaba dan prospektus waralaba?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn Franchise

 

Sebelum Beli Waralaba, Baca Dulu Prospektus Waralaba

Apakah Anda berencana ingin membeli bisnis waralaba dalam waktu dekat ini? Sebelum Anda membeli waralaba, sebaiknya Anda cermati terlebih dahulu prospektus waralaba. Perusahaan pemberi waralaba (francshior) yang menawarkan peluang bisnis, pasti akan mempresentasikan prospektus waralaba. Prospektus waralaba harus didaftarkan dalam Kementerian Perdagangan, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.

mau-beli-waralab-kenali-perjanjian-waralaba-dan-prospektus-waralaba-finansialku

[Baca Juga : Jangan Asal Ikut Franchise Pilih Bisnis yang Menguntungkan]

 

Prospektus waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba (franchisor) yang berisi indentitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralbaa dan penerima waralaba.

 

Berdasarakan Permendag 53/2012, sebuah prospektus waralaba harus memuat 8 data berikut:

  1. Data identitas pemberi waralaba
  2. Legalitas usaha waralaba, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin tetap usaha pariwisata, surat izin pendirian satuan pendidikan dan izin-izin yang terkait langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Sejarah kegiatan usaha, mulai dari pendirian usaha, kegiatan usaha dan pengembangan usaha.
  4. Struktur organisasi pemberi waralbaa, dari komisaris, direksi dan operasional.
  5. Laporan keuangan 2 tahun terakhir, yang diaudit oleh akuntan.
  6. Jumlah tempat usaha yang dimiliki sendiri dan penerima waralaba (franchisee).
  7. Daftar penerima waralaba.
  8. Kewajiban dan hak pemberi waralaba (franchshior) dan penerima waralaba (franchisee).

 

Mengenal Dokumen Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)

Apa yang dimaksud dengan perjanjian waralaba (franchise agreement)? Perjanjian waralaba adalah perjanjian kerjasama bisnis waralaba yang dibuat tertutup antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee).

Apakah Bisnis Waralaba Aman Ini Regulasi Bisnis Waralaba di Indonesia - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Bisnis Waralaba Aman? Ini Regulasi Bisnis Waralaba di Indonesia]

 

Perjanjian waralaba harus dibuat sebelum pemberi waralaba (francshior) dan penerima waralaba (franchisee) melaksankan kegiatan bisnis. Setelah Anda mengurus legalitas usaha, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (SPTW). Pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) tidak boleh menjalankan kegiatan bisnis waralaba di Indonesia.

 

Berdasarkan Permendag 532012 sebuah perjanjian waralaba harus memuat klausul:

  1. Nama dan alamat para pihak (pemberi waralaba dan penerima waralaba), alamat jelas pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Hak Kekayaan Intelektual pemberi waralaba seperti merk dan logo perusahaan, desain gerai, sistem manajemen, pemasaran, carikan bumbu dan lain sebagainya.
  3. Kegiatan usaha, berupa kegiatan usaha yang diperjanjikan seperti perdagangan eceran, ritel, pendidikan, restoran, apotek atau bengkel.
  4. Kewajiban dan hak para pihak pemberi waralaba dan penerima waralaba.
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba, contoh: penyediaan dan pemeliharaan program IT dan pengelolaan kegiatan usaha.
  6. Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk mengembangkan bisnis waralaba.
  7. Jangka waktu perjanijan, berupa batasan waktu mulai dan berakhir perjanjian.
  8. Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata cara / ketentuan termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan seperti fee atau royalty.
  9. Penyelesaian sengketa, seperti penetapan lokasi penyelesaian sengketa dan cara penyelesaian.
  10. Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian seperti pemutusan perjanjian tidak dapat dilakuan secara sepihak. Perjanjian berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir. Perjanjian dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.
  11. Jaminan dari pihak pemberi waralaba untuk tetap menjalankan kewajiban-kewajiban kepada penerima waralaba sesuai dengan isi perjanjian hingga jangka waktu perjanjian berakhir.
  12. Jumlah gerai yang akan dikelola oleh penerima waralaba.

 

Seberapa Penting Memahami Isi Perjanjian Waralaba?

Penerima waralaba (franchisee) harus memahami isi perjanjian waralaba, karena kedepan perjanjian waralaba menjadi dasar untuk musyawarah dan penyelesaian permasalahan. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami isi perjanjian waralaba, lebih baik konsultasikan kepada konsultan hukum bisnis atau notaris. Mereka dapat membantu Anda untuk menterjemahkan bahasa hukum dan segala implikasinya, sehingga Anda tidak salah paham.

 

Apakah Anda pernah kesulitan saat membaca prospektus waralaba atau perjanjian waralaba?

 

Sumber artikel:

  • Serfiyani, Cita Yustisia, Purnomo dan Hariyani. 2015. Franchise Top Secret. Yogyakarta : Penerbit Andi.

 

Sumber Gambar:

  • Mari Helin-Tuominen. Unsplash – https://goo.gl/O2fgoG

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku