Apakah Sobat Finansialku tahu bahwa NFT juga dikenakan pajak? Gimana perhitungan dan cara lapornya?

Yuk, simak penjelasannya di artikel berikut ini!

 

Summary:

  • NFT atau Non-Fungible Token adalah aset digital yang bisa memberikan keuntungan bagi pemiliknya, bahkan dengan jumlah fantastis.
  • Ada dua aspek perpajakan 2 dalam negeri yang dapat dijadikan pedoman atas NFT. Mengingat di Indonesia, NFT termasuk dalam objek pajak.

 

Sensasi Viral Non-Fungible Token (NFT)

Sobat Finansialku, pernah dengar tentang Non-Fungible Token atau biasa disebut NFT?

Tahun 2021 menjadi tahun paling booming untuk NFT. Buktinya, NFT masuk dalam salah satu pencarian populer di Google Trend 2021 mengalahkan kata “crypto” yang juga sempat viral di waktu bersangkutan.

Sebenarnya NFT sudah ada sejak 2014. Namun, 2021 menjadi tahun pertama aset digital ini mampu mendistrupsi dunia seni dan industri lainnya.

Belum lagi, iming-iming penghasilan tinggi yang didapat dari berjualan NFT, turut menambah daya tarik aset tersebut.

Sejak pertama kali diluncurkan, volume transaksi NFT telah mencapai lebih dari US$ 800 juta per Mei 2021. Data market tracker NonFungible.com menunjukkan rata-rata penjualan aset digital dalam setahun terakhir tembus hingga 4.000 penjualan per hari.

Jumlah tersebut terbilang fantastis untuk sebuah produk yang baru populer di tengah kalangan pelaku ekonomi dunia.

Berbicara tentang penghasilan tinggi dari NFT, dunia pernah dihebohkan dengan fenomena penjualan cuitan pertama CEO Twitter, Jack Dorsey, senilai US$ 2,9 juta. Melansir BBC.com, cuitan tersebut dijual kepada Sina Estavi, seorang pengusaha Malaysia.

Lalu, Seniman Beeple juga sukses menjual karya seni digitalnya yang berjudul The First 5000 Days, seharga US$ 69 juta.

Sementara di Indonesia, ada Sultan Gustaf Al Ghozali yang mendadak jadi pusat perhatian publik lantaran meraup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar dari penjualan swafoto (selfie) dalam 5 tahun terakhir melalui NFT di Opensea.io.

Selain Ghozali, sejumlah artis dan tokoh juga tidak ketinggalan mengambil peluang dari NFT, diantaranya Syahrini dan Anang Hermansyah. Token NFT Anang pun dikabarkan laris manis dan membuat server down.

 

Mengenal Non-Fungible Token (NFT)

NFT adalah produk unik yang tercipta sebagai imbas dari pesatnya perkembangan teknologi yang terjadi saat ini. NFT merupakan jenis cryptocurrency hasil dari pengembangan teknologi smart contract Ethereum.

Serupa tapi tak sama, NFT memiliki sejumlah perbedaan dengan cryptocurrency. Perbedaan itu baik dari segi produk, karakteristik, maupun proses bisnisnya.

Jika wujud utama dari cryptocurrency adalah mata uang virtual. Sementara NFT adalah sertifikat digital unik yang digunakan sebagai alat pembayaran aset digital, berupa barang koleksi, karya seni, dan karakter dalam sebuah game.

Sifat yang non-fungible pada NFT menjadikan model transaksinya sedikit berbeda dengan cryptocurrency. Sehingga produk NFT tidak dapat di barter dengan berbagai produk lain.

Keberadaan teknologi smart contract ini memungkinkan setiap aset memiliki kode unik yang berbeda sebagai tanda kepemilikan atas aset NFT.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya duplikasi atau akuisisi aset secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penjelasan lebih lengkap tentang NFT, bisa kamu cari tahu di artikel berikut ini NFT: Cara Buat, Jual, dan Prospek Bisnisnya

 

Aspek Perpajakan Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

Hingga saat ini, perpajakan untuk NFT belum memiliki ketentuan dan skema pemungutan tersendiri di dalam negeri.

Meski demikian, NFT tetap merupakan objek pajak bagi kamu yang akan bertransaksi dan berinvestasi di dalamnya.

Supaya lebih jelas, berikut merupakan 2 aspek perpajakan dalam negeri yang dapat dijadikan pedoman atas NFT:

 

#1 Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP dan prinsip substance over form, dijelaskan bawah penghasilan yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk sebagai objek pajak penghasilan.

Dalam hal ini, dari transaksi NFT tersebut setelah dikonversi ke mata uang rupiah, berarti secara langsung memberikan penghasilan yang menambahkan kemampuan ekonomi bagi pemilik NFT.

Oleh karena itu penjual NFT seperti Ghozali harus membayar pajak atas penghasilannya dari konversi mata uang kripto ke mata uang rupiah.

Selanjutnya, dalam perhitungan PPh atas laba yang diterima dari transaksi NFT, Sobat Finansialku akan dikenai tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU HPP.

Saat ini, terdapat 5 lapisan tarif PPh OP yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU HPP, antara lain:

  • Tarif 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60 juta;
  • Tarif 15%, untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta;
  • Tarif 25%, untuk penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta;
  • Tarif 30%, untuk penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar;
  • Tarif 35%, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

 

#2 NFT Dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)

DJP dan Kementerian Keuangan saat ini telah menegaskan bahwa NFT beserta aset digital lainya, wajib diungkapkan saat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi setiap wajib pajak yang memilikinya.

Meski belum ada pengaturan khususnya, NFT dan aset digital tetap dianggap sebagai harta kekayaan yang berpotensi menghasilkan arus kas masuk bagi pemiliknya di masa yang akan datang.

Secara teknis dalam pelaporannya pada SPT, NFT dapat diklasifikasikan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain.

Itulah informasi seputar aspek perpajakan NFT yang perlu dipahami apabila kamu tertarik untuk berinvestasi di dalamnya.

[Baca Juga: NFT Tanpa Literasi Digital, Apa Bahayanya?]

 

Patuhi Kewajiban!

Sobat Finansialku, melalui penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa hasil dari transaksi NFT merupakan objek pajak penghasilan.

Penghitungan PPh terutang dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU HPP. Selain itu, aset ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP sebagai investasi lain.

Jadi, jangan hanya mengejar keuntungan saja, tapi ingat kewajibannya juga, ya.

Namun, perlu dicatat bahwa kesimpulan ini bisa saja berubah atau kurang tepat mengingat belum adanya peraturan yang jelas mengenai PPh atas transaksi NFT.

Contohnya, perlakuan PPh final, pengenaan PPN atas penyerahan aset kripto yang diperlakukan sebagai komoditas, dan sebagainya. Terlebih, hingga saat ini belum ada keseragaman perlakuan pajak di berbagai negara.

Jika ingin konsultasi lebih lanjut seputar investasi atau keuangan lainnya, kamu bisa hubungi perencana keuangan Finansialku melalui Aplikasi Finansialku.

Banner Iklan Konsultasi Keuangan

 

Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa, bagikan artikel ini kepada rekan, saudara, atau teman terdekat kamu supaya mereka bisa memahami hal-hal terkait investasi NFT dan aspek perpajakannya.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Syadesa Anida Herdona. 2 Februari 2022. Bagaimana Kewajiban Pajak atas Aset NFT?. DDTC – https://bit.ly/3pdG2Eg
  • Com. 8 Agustus 2021. NFT Juga Kena Pajak, Begini Ketentuannya. – https://bit.ly/3InhsZf
  • 2021. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.