Apakah Anda tertarik dengan investasi P2P Lending, sudah tahu peraturan terbarunya ? OJK telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai P2p lending, Finansialku akan membahasnya pada artikel ini. 

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pada akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu enam bulan bagi perusahaan yang memberikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech peer to peer lending untuk mendaftarkan perusahaannya. Selain itu OJK juga memberi waktu bagi perusahaan pinjam meminjam financial technology (fintech) atau peer to peer (P2P) lending asing untuk memenuhi ketentuan kepemilikan sahamnya.

Mau Invest P2P Lending Coba Lihat Dulu Peraturannya

[Baca Juga: Bagaimana Cara mulai Berinvestasi di P2P Lending?]

 

Dalam rangka mengadopsi semangat regulatory sandbox sebagaimana diimplementasikan pada pengaturan Fintech start-up di berbagai negara, POJK ini menerapkan ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin.

Dalam masa pendaftaran ini, perusahaan fintech telah dapat melakukan aktivitas secara penuh dengan mendapat pendampingan dari OJK yang secara terus menerus melakukan evaluasi. Paling lama 1 (satu) tahun setelah terdaftar, Perusahaan fintech wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah menyatakan, Jakarta (10/1/2017),

“Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan dan modal ventura.”

Dalam rangka mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), perusahaan Fintech P2P Lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat luas yang membutuhkan.

Pada bab II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa perusahaan fintech haruslah memiliki badan hukum perusahaan berbentuk perseroan terbatas atau korporasi. Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Perusahaan juga warga negara dan/atau badan hukum asing. Kepemilikan saham perusahaan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%.

apakah-investasi-di-p2p-lending-aman-dan-terdiversifikasi-1-finansialku

[Baca juga: Apakah Investasi di P2P Lending Aman dan Terdiversifikasi?]

 

Namun dalam peraturan yang telah dibuat oleh OJK, tidak tertuliskan atau tidak adanya aturan mengenai berapa batas bunga dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Hal ini pun di konfirmasikan oleh Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah, yang mengatakan dalam peraturan tersebut memang tak mengatur bunga dalam P2P lending. Namun, dalam peraturan itu tersirat bunga itu harus berkontribusi pada pembangunan. Jadi, bunga yang diberikan mesti wajar. Apalagi dengan menggunakan fasilitas IT bunga yang diberikan pun seharusnya lebih rendah dibandingkan dengan Bunga konvensional. Pasalnya, penggunaan IT membuat fintech P2P lending menjadi lebih efisien.

Pertumbuhan jumlah perusahaan fintech start-up yang sangat cepat pada tahun 2016 sudah mencapai 135 perusahaan pada TW-IV 2016. Hal ini perlu diantisipasi untuk melindungi terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan.  

Perusahaan Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang masuk dalam ranah pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Selain mengatur perusahaan LPMUBTI atau Fintech P2P Lending, POJK ini juga mendorong terciptanya ekosistem Fintech secara menyeluruh yang mencakup Fintech 2.0 (antara lain Fintech perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pegadaian, penjaminan, dan payment) dan Fintech 3.0 (antara lain Fintech big-data-analytic, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan lain-lain).

apa-yang-harus-diperhatikan-jika-berinvestasi-di-p2p-lending-2-finansialku

[Baca juga: Apa yang Harus Diperhatikan Jika Berinvestasi di P2P Lending?]

 

Untuk melindungi kepentingan konsumen, perusahaan antara lain wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan serta menempatkan data center di dalam negeri. Guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp 2 Miliar.

Penyelenggara Fintech P2P Lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah

 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

POJK dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional dan pada saat yang sama tetap menyediakan ruang bagi perusahaan fintech di tanah air untuk dapat tumbuh dan berkembang, serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Melalui peraturan ini, OJK juga memfasilitasi dukungan bagi perkembangan inovasi ekonomi digital di masa mendatang dengan menyiapkan infrastruktur berupa Fintech Incubator Centre.

 

Bagaimana? Sudah yakinkah Anda untuk ikut investasi P2P Lending? Bagikan pengalaman Anda jika sudah berinvestasi P2P Lending, jangan sungkan untuk bertanya di kolom komentar karena nanti akan ada perencanaan keuangan kami yang siap menjawab pertanyaan Anda. Semoga artikel diatas bermanfaat, terima kasih.

 

Sumber  :

  • Achmad Dwi Afriyadi. 10 Januari 2017. OJK: Fintech yang Pinjamkan Uang Punya Waktu 6 Bulan Buat Daftar. liputan 6 – https://goo.gl/qyMgDx
  • Achmad Dwi Afriyadi. 10 Januari 2017.  OJK Tak Atur Bunga Fintech P2P Lending. liputan 6 – https://goo.gl/qyMgDx
  • Achmad Dwi Afriyadi. 16 Januari 2017. OJK Beri Waktu Fintech P2P Lending Asing Gandeng Mitra Lokal. liputan 6 –  https://goo.gl/DFa0fw
  • Imansyah. 10 Januari 2017. Siaran Pers : Ojk Keluarkan Aturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. OJK –  https://goo.gl/0cKhx1

 

Sumber Gambar :

  • OJK – https://goo.gl/WJNedQ
  • Anthilo – https://goo.gl/0KahKD

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku