Kemenhub berikan peringatan keras pada Maxim, ojol asal Rusia yang membandel tidak mengikuti aturan batasan tarif di Indonesia.

Simak berita lengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Maxim Salahi Aturan

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pertama ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait ojek online asal Rusia, Maxim, yang menyalahi peraturan yang berlaku soal penerapan tarif minimal.

Dalam kasus ini, pihaknya juga sudah memanggil pihak mereka sebanyak tiga kali.

“Pada 30 Desember 2019 sudah kamu sampaikan, sudah kami panggil tiga kali.  (Mereka) datang, bersama orang Rusianya, menyatakan siap tapi butuh waktu.”

Dari ketiga pertemuan tersebut, Yani menuturkan kalau pihak ojol asal Rusia berjanji bakal patuh dan menerapkannya mulai 16 Februari 2020.

Pihak Kemenhub yang merasa keberatan kemudian melayangkan surat kepada Kominfo untuk melakukan pemblokiran jika tidak juga mematuhi aturan batas tarif yang ditentukan.

“Tentunya Kominfo harus menanggapi surat kami. Ya yang memblokir Kominfo. Tapi kami sebenarnya tidak mau menarik usaha itu. Karena mau tidak mau masyarakat butuh perubahan sistem transportasi.”

Kementerian Kominfo sendiri mengatakan siap akan melakukan pemblokiran jika benar tidak mematuhi aturan penerapan tarif dari Kemenhub.

Pihaknya juga menambahkan kalau Maxim bisa diblokir dua hari lagi setelah pihak Maxim menerima ultimatum dari Kemenhub.

“Kita sudah kirim surat peringatan ke Maxim, dan kita kasih waktu 2 kali 24 jam harus respon.” Ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dilansir dari laman money.kompas.com.

Samuel juga menambahkan, jika tidak kunjung memberikan respon, maka mereka akan menyerahkan segala keputusan kembali ke Kemenhub soal penangguhan operasi Maxim nantinya.

“Kalau tidak merespon tergantung Kemenhub, kalau mereka minta ditutup, saya tutup, disuspen karena tidak comply, sesuai permen Hubdat.” Ucapnya.

Langgar Aturan, Kemenhub Hadiahi Ultimatum Buat Maxim 02

[Baca Juga: Driver Ojek Online Mau Beli Motor Baru? Begini Cara Cepat Memilikinya]

 

Samuel menambahkan, pihak Kominfo hanya bisa melakukan suspensi agar Maxim tidak bisa beroperasi sementara waktu di Indonesia.

“Kayak fintech saja. Perintahnya dari OJK, baru kita tutup.” Kata Samuel yang dikutip dari laman tribunnews.com, Rabu (22/01).

 

Langgar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Th 2019

Adapun menurut Kementerian Perhubungan, alasannya memberikan ultimatum pada Maxim, karena telah menyalahi aturan batasan tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Aturan ini berisi Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Langgar Aturan, Kemenhub Hadiahi Ultimatum Buat Maxim 03

[Baca Juga: Siap-Siap, Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Baru Pekan Depan]

 

Peraturan ini juga menetapkan tarif minimal terbagi ke dalam tiga zonasi yang berbeda.

Sedangkan diketahui, ojol ini memberlakukan tarif yang berbeda yaitu Rp3.000 untuk empat kilometer pertama, sementara pada aturan yang berlaku, tarif minimal yang ditetapkan adalah Rp10.000.

“Evaluasi sudah kami lakukan setiap bulan, apakah tarif yang ada beanr dilakukan atau tidak. Yang tidak melakukan adalah Maxim. Ada beberapa di Palembang, Solo, Balikpapan, kalau masuk ke kota baru dia pasti menurunkan tarif dari standar yang kita tetapkan. Nah ini jadi masalah.” Kata Ahmad Yani yang dikutip dari laman idntimes.com, Selasa (21/01).

Peraturan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang diberlakukan sejak September tahun lalu terbagi ke dalam tiga zonasi.

Di antaranya Zona I diberlakukan batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu – Rp10 ribu.

Sementara pada Zona II ditetapkan tarif batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu – Rp10 ribu.

Kemudian untuk Zona III, batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu – Rp10 ribu.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Transportasi online di Indonesia memang sudah berubah menjadi salah satu prioritas dalam keseharian kita.

Tapi sebagai warga negara yang baik, bukankah seharusnya kita tetap harus berpegang pada setiap peraturan yang berlaku di Indonesia?

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju apabila Aplikator Maxim dihentikan operasinya di Indonesia? Silakan utarakan pendapat Anda di kolom komentar!

 

Referensi Sumber:

  • Eko Wahyuni. 23 Januari 2020. Kominfo Akan Blokir Maxim Jika Diminta Kemenhub. Bisnis.tempo.co – http://bit.ly/2NRkZ8a
  • Yanuar Riezqi. 22 Januari 2020. Waduh, Dua Hari Lagi Aplkasi Ojek Online Maxim Akan Diblokir. Tribunnews.com – http://bit.ly/3aDJOOn
  • Wayan A. Mahardika. 22 Januari 2020. Kemkominfo Siap Blokir Ojol Maxim Jika Tak Patuhi Aturan Soal Tarif. Money.kompas.com – http://bit.ly/2Gf0s95
  • Hesti Rika. 22 Januari 2020. Langgar Aturan Tarif, Kemenhub Panggil Maxim Hingga Tiga Kali. Cnninndonesia.com – http://bit.ly/2RKHYT8
  • Hana Adi Perdana. 21 Januari 2020. Membandel, Ojol Rusia Maxim Tak Patuhi Aturan Tarif di Indonesia. Idntimes.com – http://bit.ly/38BaVrt
  • Rio Sandy Pradana. 21 Januari 2020. Kemenhub Tegur Aplikator Maxim, Ini Pelanggarannya. Bisnis.com – http://bit.ly/38xJ8rY

 

Sumber Gambar:

  • Ojol Maxim 01 – http://bit.ly/3aAufa9
  • Ojol Maxim 02 – http://bit.ly/30NIkN9
  • Ojol Maxim 03 – http://bit.ly/2tAUZXI