Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikatakan akan segera mengumumkan perhitungan ulang tarif ojek online (Ojol).

Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Diskusi Dengan Perwakilan Ojol

Dilansir dari laman cnbcindonesia, Direktur Angkatan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya masih akan mengkaji tarif baru ojek online (ojol).

Dikatakan juga, para driver ojol sudah punya angka usulan tersendiri.

“Dia menargetkan hitungan yang dulu, yang awal seperti hitungan yang lalu Rp2.200-2.4000 per kilometer.”

 

Ahmad Yani juga mengatakan bahwa pembahasan mengenai tarif akan dilaksanakan Jumat (24/01) nanti.

Dalam pembahasan ini, pemerintah juga akan melibatkan perwakilan driver dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) yang akan mewakili masyarakat pengguna.

“Terkait tarif ini pemerintah akan evaluasi komponen tadi, setelah dibahas bersama mereka pagi hari keluarlah satu angka. Apakah angka itu disetujui YLKI, masyarakat kan belum tentu setuju, artinya kami nyari titik tengahnya.”

 

Ahmad Yani juga menegaskan, Kemenhub sendiri tidak ingin pembahasan mengenai tarif baru berlarut-larut.

Akhir pekan ini diusahakan telah ada finalisasi draf skema perhitungan untung rugi perubahan tarif, yang mana hasilnya akan diberikan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terlebih dahulu.

Dengan begitu, pekan depan diharapkan sudah ada keputusan baru mengenai tarif ojol.

“Kalau deadline, kami sih maunya tidak terlalu lama. Jumat kami selesaikan, Senin kami akan sampaikan finalisasi misalnya.”

 

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Untuk Mahasiswa

Ebook Mahasiswa

 

Minta Dinaikkan Karena BPJS Naik

Kenaikan tarif ini diusulkan oleh para driver ojol yang meminta pemerintah untuk menaikkan tarif karena adanya kenaikan dari iuran BPJS Kesehatan juga kenaikan UMR.

Hal ini yang juga dijadikan salah satu komponen pertimbangan dalam menyusun tarif baru. Komponen tersebut ada yang berkontribusi terhadap potensi kenaikan tarif, tetapi ada juga yang berkontribusi pada penurunan tarif.

“Komponen yang naik BPJS, UMR naik, tapi di satu sisi bensin pertalite turun. Ini komponen utama kenapa teman-teman mengusulkan tarif naik.”

 

Selain itu, penyusutan kendaraan sampai bunga modal kendaraan juga turut masuk ke dalam komponen yang akan diperhitungkan.

Komponen lainnya yang datang dari driver ojol antara lain penghasilan, asuransi pengemudi, penumpang, pajak motor, ban, pemeliharaan motor, penyusutan handphone dan pulsa.

Ahmad mengungkapkan, dari sederet komponen tersebut yang kemudian akan dihasilkan angka tarif baru.

 

Tarif Awal Ojol

Sebelum adanya desakan dari pihak driver ojol untuk menaikkan tarif ojol beberapa waktu ke belakang.

Tarif awal ojol yang ditetapkan dan masih berlaku hingga saat ini merupakan angka bersih yang didapatkan oleh driver ojol yang sudah termasuk potongan biaya tidak langsung seperti biaya sewa penggunaan aplikasi.

Siap-Siap, Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Baru Pekan Depan 02

[Baca Juga: Bagaimana Asuransi untuk Kendaraan Ojek Online?]

 

Besaran tarif ojek online sendiri ditetapkan berdasarkan zonasi yang terdiri dari;

 

#1 Zona Satu

Zona satu meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Bali.

Pada zona ini dikenakan tarif batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

Sedangkan tarif minimal yang diberlakukan di zona satu ini adalah sebesar Rp7.000 – Rp10.000 per kilometer.

 

#2 Zona Dua

Zona dua sendiri meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sementara pada Zona II, tarif batas bawah yang dikenakan adalah sebesar Rp2.000 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer.

Tarif minimal yang diberlakukan pada Zona II ini sebesar Rp8.000 – Rp10.000 per kilometer.

 

#3 Zona Tiga

Sedangkan yang termasuk ke dalam Zona III adalah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.

Tarif yang diberlakukan untuk Zona III adalah sebesar Rp2.100 per kilometer untuk tarif batas bawah dan Rp2.600 per kilometer untuk tarif batas bawah.

Siap-Siap, Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Baru Pekan Depan 03

[Baca Juga: Rincian Tarif Baru Ojek Online di Buat Tiga Zona, Murah atau Mahal?]

 

Tarif minimal yang diberlakukan di Zona III sendiri adalah sebesar Rp7.000 – Rp10.000 per kilometer.

Pengaturan skema tarif ojek online yang berlaku saat ini sederhananya, dapat dipahami seperti contohnya, Jakarta dan Bogor, masuk ke dalam Zona II yang mana, tarifnya adalah Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah, dan Rp2.500 untuk batas atas.

Sedangkan tarif minimal ojek online di Jakarta dan Bogor adalah sebesar Rp8.000 per kilometer dan Rp10 ribu per kilometer.

 

Lalu, menurut Anda, apakah diperlukan adanya penyesuaian kembali mengenai tarif ojek online ini? Silakan utarakan pendapat Anda di kolom komentar, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 29 Desember 2019. Rincian Tarif Ojek Online Baru yang Berlaku 2 September. Cnnindonesia.com – http://bit.ly/3azwmLl
  • Admin. 21 Januari 2020. Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojol Pekan depan. Cnnindonesia.com – http://bit.ly/2GcnU71
  • Admin. 21 Januari 2020. Driver Usul Tarif Batas Bawah Ojol Naik Jadi Rp2.200/km. Cnnindonesia.com – http://bit.ly/2vc4Pj8
  • Muhammad Choirul Anwar. 21 Januari 2020. Driver Ojol Minta Tarif Ojol Naik Jadi Rp2.200-Rp2.400/Km. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/3atGfdz

 

Sumber Gambar:

  • Tarif Ojol 01 – http://bit.ly/2RgPmGV
  • Tarif Ojol 02 – http://bit.ly/2GarIFF
  • Tarif Ojol 03 – http://bit.ly/30FJ3Qv