Membuat SIM Online kini tidak perlu repot pulang ke daerah asal. Bagaimana caranya? Sekarang, Anda bisa memanfaatkan fasilitas Registrasi SIM Online dari Korlantas Polri. Yuk, simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Keuntungan Membuat SIM Online

Salah satu alasan yang sering dilontarkan para perantau yang belum memiliki SIM adalah repotnya kalau harus pulang ke daerah asal hanya untuk mengurus SIM.

Syukurlah sejak tahun 2015 sudah ada SIM Online sehingga semua WNI bisa mendaftarkan pembuatan/perpanjangan SIM di mana pun dan kapan pun sepanjang terhubung dengan koneksi internet.

Ga Usah Repot! Ini Dia Cara Praktis Membuat SIM Online 03 - Finansialku

[Baca Juga: Cepet Lho! Ini Cara Membuat SIM Mobil dengan Mudah]

 

Selain itu, bagi Anda yang tidak suka mengantre lama-lama, fasilitas Registrasi SIM Online ini pasti akan sangat membantu. Anda bisa mengatur dan mengecek sendiri kelengkapan data Anda tanpa perlu merasa tidak enak dengan orang yang sedang mengantre di belakang Anda.

Keuntungan menarik lainnya adalah Anda bisa memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) yang Anda pilih.

 

Persyaratan Membuat SIM Online

Berdasarkan informasi yang tertera pada website Korlantas Polri, usia Anda minimal 17 tahun untuk dapat mengurus pembuatan SIM A atau SIM C.

Apabila Anda akan mengajukan pembuatan SIM baru, dokumen yang wajib Anda lengkapi adalah formulir pengajuan SIM dan tanda pengenal (KTP untuk WNI, dokumen keimigrasian untuk WNA).

Selain persyaratan usia dan dokumen pribadi, pastikan bahwa Anda juga sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, perawakan) dan rohani.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM, Anda juga harus membawa SIM lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter. Perpanjangan bisa dilakukan di SATPAS lain di seluruh Indonesia.

Selain pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM, Anda juga bisa registrasi pengalihan golongan SIM dengan syarat SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki setidaknya satu tahun lamanya.

Bagi Anda yang ingin mengubah data SIM, Anda hanya perlu membawa formulir pengajuan, tanda pengenal, dan keterangan penetapan perubahan nama dari pengadilan.

Layanan terakhir adalah penggantian SIM karena hilang/rusak, di mana Anda diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan SIM dari Kepolisian.

Namun, fasilitas registrasi yang disediakan pada Registrasi SIM Online hanyalah pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.

 

Prosedur Registrasi SIM Online

Anda dapat memangkas waktu antre pendaftaran dengan memanfaatkan fasilitas Registrasi SIM Online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Buka alamat website sim.korlantas.polri.go.id
  2. Klik Pendaftaran SIM Online
  3. Baca seksama Informasi Pendaftaran, lalu klik Mulai
  4. Isi Data Permohonan yang meliputi Jenis Permohonan, Golongan SIM, Nomor SIM – Masa Berlaku SIM – Satpas Penerbit/Asal (khusus perpanjangan SIM), Alamat Email, POLDA Kedatangan, dan SATPAS Kedatangan. Selanjutnya, klik Lanjut
  5. Isi Data Pribadi yang meliputi Kewarganegaraan, NIK, Nama Lengkap, Tinggi Badan, Golongan Darah, Kodepos, Kota, Alamat, No. Handphone, Pendidikan, dan Pekerjaan. Selanjutnya, klik Lanjut
  6. Isi Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi lalu klik Lanjut
  7. Cek kelengkapan data Anda pada halaman Konfirmasi Data Input
  8. Pilih Metode Pembayaran dan Tanggal Kedatangan
  9. Isi Data Rekening Pengembalian, lalu klik Kirim

Ga Usah Repot! Ini Dia Cara Praktis Membuat SIM Online 02 - Finansialku[Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Semakin Mudah! Ini Caranya!]

 

Setelah proses registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan nomor registrasi yang dikirimkan melalui email. Nomor tersebut Anda perlukan untuk melakukan transaksi pembayaran SIM melalui Bank BRI (atau metode pembayaran lainnya yang tersedia).

Setelah pembayaran berhasil, Anda tinggal datang ke SATPAS yang telah Anda pilih sebelumnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, foto diri dan sidik jari, ujian teori, dan ujian praktik.

 

Biaya dan Cara Pembayaran

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM baru adalah Rp120.000 (SIM A) dan Rp100.000 (SIM C).

Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C). Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi sebesar Rp5.000.

Anda bisa melakukan pembayaran melalui channel-channel pembayaran BRI ATM (BRIVA). Pembayaran juga bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo Onpays (Online Payment System).

Apabila Anda tidak lulus ujian SIM, biaya yang sebelumnya telah Anda bayarkan akan dikembalikan secara otomatis ke rekening Anda (selain BRI ada biaya transfer antarbank).

Selain itu, pengembalian secara otomatis juga dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal yang Anda pilih apabila Anda tidak hadir (mengundurkan diri).

 

Silakan bagikan artikel ini kepada keluarga dan kerabat Anda agar informasi ini tidak berhenti pada Anda saja. Selamat mengurus SIM!

 

Sumber Referensi:

  • Korlantas Polri. 22 Januari 2020. Pendaftaran SIM Online. Korlantas Polri. http://bit.ly/30Gz4u6
  • Tim, CNN Indonesia. 22 September 2019. Cara Registrasi SIM Online Lewat Ponsel. CNN Indonesia – http://bit.ly/2NPC3Ls

 

Sumber Gambar:

  • Membuat SIM Online 01 – http://bit.ly/2TKz3Uz
  • Membuat SIM Online 02 – http://bit.ly/2GVtE5j