Sobat Finansialku tahukah Anda tentang bantuan BPJS? Artikel ini akan membahas mengenainya. Mari kita simak!

Silakan disimak sampai selesai dan selamat membaca.

 

Bantuan BPJS

Pernahkah Sobat Finansialku mendengar tentang bantuan pemerintah yang berupa subsidi upah atau subsidi gaji?

Bantuan yang juga terkadang disebut sebagai bantuan BPJS ini memang benar adanya, BUKAN HOAX.

Ini merupakan bentuk nyata dari perhatian pemerintah pada para pekerja dan buruh di Indonesia.

Bantuan yang berupa subsidi upah ini diberi pemerintah dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).

Seperti yang kita ketahui, pandemi Covid-19 memberi dampak yang signifikan pada perekonomian bangsa kita. Termasuk bagi masyarakat yang bekerja sebagai buruh.

Tidak terhitung lagi berapa jumlah buruh yang terpaksa diberhentikan dari pekerjaannya, ataupun menerima pemotongan gaji.

Maka dari itu pemerintah memberi bantuan subsidi sebesar Rp 500.000/bulan. Untuk meringankan beban ekonomi para pekerja.

Bantuan ini akan diberi selama 2 bulan, namun nantinya akan diberi pada waktu yang bersamaan alias sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Agar Sobat Finansialku lebih paham lagi mengenai Bantuan Subsidi Upah atau Bantuan BPJS ini, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui.

[Baca juga: Cara Cek Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan]

 

Siapa Penerima Bantuan BPJS?

Penerima bantuan BPJS adalah para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni:

  • Tercatat sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat membuktikan diri dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
  • Seorang buruh atau pekerja dengan upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 
  • Khusus untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (Contohnya: Kabupaten Karawang memiliki upah minimum sebesar Rp 4.798.312), maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali yang bekerja di bidang pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS
  • Bekerja di wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

 

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima Bantuan Subsidi Upah.

Bagaimana dengan Sobat Finansialku? Apakah Anda termasuk dalam kategori yang ditentukan untuk menerima bantuan tersebut?

Nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data Anda sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Bagaimana Caranya Melakukan Pengecakan?

Anda masih bingung? Bagaimana caranya melakukan pengecekan? Apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS atau belum?

Anda bisa langsung mengikuti langkah-langkah berikut ini dan memastikan jawabannya.

  1. Buka gadgetmu dan kunjungi website Kemnaker.go.id
  2. Bila Anda telah membuat akun sebelumnya, maka silakan masuk ke dalam akunmu dengan klik “Login”
  3. Jika belum memiliki akun, maka Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Caranya gampang banget, Anda tinggal klik “Daftar Akun” dan melengkapi data yang diminta, termasuk nomor hand phone yang masih aktif, lalu kemudian akunmu akan di aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hand phone tersebut
  4. Setelah proses verifikasi telah selesai, Anda bisa langsung masuk dengan akunmu, dengan cara klik “Login”
  5. Setelah masuk, Anda masih perlu melengkapi beberapa data terkait biodata diri Anda, seperti foto profil, tentang dirimu, tipe lokasi beserta status pernikahan
  6. Yang terakhir adalah tahap Cek Pemberitahuan. Yang mana apabila Anda telah menyelesaikan tahapan sebelumnya maka Anda akan mendapat notifikasi mengenai status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Nah Sobat Finansialku, pada tahapan pengecekan data ini Anda akan melewati 3 tahapan lagi, yaitu tahap Calon, Ditetapkan dan kemudian tahap Tersalurkan. Berikut penjelasannya.

[Baca juga: Tips Mudah Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Bagi Penerima BSU]

 

Pertama Untuk Tahapan Calon Penerima BSU.

Anda akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah.

Sesuai dengan ketetapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana jika belum terdaftar?

Jika Anda ternyata tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda pun akan menerima notifikasi yang memberitahukan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah.

Hal ini mungkin saja karena Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Akan beda, jika Anda sebenarnya memenuhi persyaratan namun tidak terdaftar.

Ini mungkin dikarenakan data Anda belum masuk dalam tahap penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk alasan yang kedua ini, Anda bisa segera menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor 175, WhatsApp di nomor +62 813 800 70175, atau bisa juga dengan menghubungi website resminya di bpjsketenagakerjaan.go.id.

 

Kedua Adalah Tahapan Penetapan.

Jika Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Maka Anda akan mendapat notifikasi.

Notifikasi yang menerangkan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU, dan dana BSU akan segera disalurkan kepada Anda.

Tetapi jika tidak lolos pada tahapan ini, maka Anda akan mendapat notifikasi.

Notifikasi yang menjelaskan bahwa Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B.

 

Ketiga Adalah Tahap Penyaluran.

Tahapan ini hanya diterima apabila Anda telah melewati 2 tahapan sebelumnya.

Pada tahapan ini, dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah telah dicairkan ke rekening yang Anda daftarkan.

Selamat buat Sobat Finansialku yang mencapai tahapan ini!

 

Bank Penyalur Dana Bantuan Subsidi Upah

Terkait dengan tahap ke-3 tadi, dana akan disalurkan pada penerima melalui rekening Bank Himbara, yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BTN.

Dan khusus buat Sobat Finansialku yang berada di Aceh, dapat juga dengan melalui Bank Syariah.

Jadi, apabila Anda adalah nasabah dari salah satu bank di atas, maka dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening Anda, tanpa perlu membuat rekening yang baru.

Tetapi apabila Anda belum memiliki rekening dari salah satu bank Himbara, maka pihak Kemenaker akan membuatkan sebuah rekening kolektif.

Bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan di mana Anda bekerja.

Sobat Finansialku, saat Anda telah berlelah-lelah bekerja, tentu Anda tidak ingin semua habis begitu saja.

Oleh karena itu, walau penghasilan Anda tidak masuk dalam kategori “besar” bukan berarti Anda tidak dapat menabung, atau berinvestasi.

Mari belajar berinvestasi bersama Finansialku, untuk pembukaan dari niat Anda belajar, silakan dengarkan audiobook berikut ini.

banner -investasi emas untuk pemula

 

Jangan Sampai Terlambat!!!

Nah itu dia hal-hal yang perlu Anda ketahui terkait Bantuan Subsidi Upah atau yang disebut juga sebagai Bantuan BPJS.

Pastikan Anda segera melakukan pengecekan dengan mengikuti langkah-langkah yang di atas untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan atau bukan.

Jangan sampai terlambat.

Karena Anda pun masih berkesempatan untuk mengajukan kepada pihak BPJS apabila Anda sebenarnya memenuhi persyaratan namun data Anda belum diproses.

 

Semoga artikel ini bisa bermanfaat buat Sobat Finansialku dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman-teman yang lain.

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Admin. Bantuan Subsidi Upah. Bsu.kemnaker.go.id – https://bit.ly/3kx1L82
  • Abdurrahman Naufal. Siapa Saja Penerima Bantuan Subsidi Upah? Indonesiabaik.id – https://bit.ly/3D6EjWm
  • Ade Miranti Karunia. 03 November 2021. Bantuan Subsidi Gaji Diperluas, Ini Cara Ketahui Status Calon Penerima. money.kompas.com – https://bit.ly/3kyoOPL

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3DU4Oia