Mari kenali cara kerja bagi hasil investasi syariah, untuk Sobat Finansialku yang tertarik investasi syariah.

Finansialku akan membahasnya tuntas di sini. Selamat membaca dan selamat belajar.

 

Sistem Bagi Hasil Syariah

Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha.

Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih.

Bagi hasil adalah bentuk return (perolehan aktivitas usaha) dari kontrak investasi dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap pada bank Islam.

Besar kecilnya perolehan kembali tersebut tergantung pada hasil usaha yang benar-benar diperoleh bank Islam.

Dalam sistem perbankan Islam bagi hasil merupakan suatu mekanisme yang dilakukan oleh bank Islam (mudharib) dalam upaya memperoleh hasil dan membagikannya kembali kepada para pemilik dana (shahibul mal) sesuai kontrak yang disepakati di awal bersama.

[Baca juga: Daftar Lengkap Akad Transaksi Perbankan Syariah]

 

Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan kesepakatan dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (At-Tarodhim) oleh masing-masing pihak tanpa adanya paksaan.

Adapun pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan yang sebenarnya telah diterima (cash basis)

Sedangkan pendapatan yang masih dalam pengakuan (accrual basis) tidak dibenarkan untuk dibagi antara mudharib dan shahibul maal.

Dalam hukum Islam penerapan bagi hasil harus memperhatikan prinsip At Ta’awun.

Yaitu:

  • Saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan.

Sebagaimana dinyatakan dalam Al Quran, “dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan, dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”

  • Serta menghindari prinsip Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (tidak digunakan untuk transaksi) sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat umum.

[Baca juga: Mengenal Apa Itu Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah]

 

Cara Bagi Hasil Investasi Syariah

Mekanisme perhitungan bagi hasil terdiri dari dua sistem, yaitu: profit sharing dan revenue sharing.

Penjelasan selengkapnya Sobat Finansialku dapat menyimak di bawah ini.

 

Cara Bagi Hasil Investasi Syariah, Profit Sharing

Profit sharing merupakan sistem bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.

Profit secara istilah merupakan perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total biaya (total cost).

Pada istilah lain, profit sharing merupakan perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing.

Di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.

Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara pemodal dan pengelola modal dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi.

Di mana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian.

[Baca juga: Apa Saja Investasi Syariah yang Cocok untuk Pemula?]

 

Dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.

Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan.

Dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.

Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha.

Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi seimbang.

Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.

[Baca juga,Yuk Cari Tahu Produk Investasi di Pasar Modal Syariah]

Cara Kerja Bagi Hasil Investasi 1

Cara Kerja Bagi Hasil Investasi 1. Sumber: Kompasiana.com – https://bit.ly/3BCewoj

 

Cara Bagi Hasil Investasi Syariah, Revenue Sharing

Revenue sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan.

Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian.

Dengan demikian, revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.

Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.

Revenue pada perbankan syariah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif.

Yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.

Perbankan syariah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah revenue sharing.

Yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.

Lebih jelasnya revenue sharing dalam arti perbankan merupakan perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales) yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.

[Baca juga: Pengertian Return Investasi: Jenis, Faktor, dan Contoh Hitungannya]

 

Jenis-jenis Akad Bagi Hasil

Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam investasi syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad.

Yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan Musaqah.

Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya investasi syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.

 

Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)

Dalam pengertiannya, musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Penerapan yang dilakukan bank syariah, musyarakah adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek.

Dasar pembagian keuntungannya dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

[Baca juga: Tanpa Riba! Ini 5+ Investasi Syariah Terbaik, Cek Daftarnya]

 

Mudharabah (Trustee Profit Sharing)

Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain, agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian.

Sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Akad mudharabah dalam pelaksanaannya pada bank syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah.

Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit).

Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:

  1. Tabungan Mudharabah, yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
  2. Deposito Mudharabah, yaitu merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.
  3. Investasi Mudharabah Antar Bank (IMA), yaitu sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar bank syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Sobat Finansialku, bisa belajar dari audiobook berikut ini juga ya…

banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

Faktor Yang Mempengaruhi Perhitungan Bagi Hasil

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungan dari bagi hasil investasi, yaitu:

  1. Pendapatan margin dan pendapatan bagi hasil, dihitung berdasarkan perolehan pendapatan bulan berjalan.
  2. Saldo dana pihak ketiga, yang dihitung dengan menggunakan saldo rata-rata harian bulan bersangkutan.
  3. Pembiayaan, yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian bulan bersangkutan. Ada pula pendapat bahwa yang diambil adalah saldo rata-rata harian bulan sebelumnya. Dengan alasan karena yang mempengaruhi pendapatan bulan berjalan adalah pembiayaan bulan sebelumya. Sedangkan pembiayaan bulan berjalan baru akan memperoleh pendapatan pada bulan berikutnya.
  4. Investasi, pada surat berharga/penempatan pada bank lain.
  5. Penentuan kapan bagi hasil efektif dibagikan kepada para pemilik dana, apakah mingguan, pada akhir bulan, pada tanggal valuta, pada tanggal jatuh tempo, pada tanggal akhir tahun dan lainnya.
  6. Penggunaan bobot dalam menghitung besarnya dana pihak ketiga.

[Baca juga: Yuk Ketahui Manfaat Investasi Syariah, Halal dan Menguntungkan]

 

Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil

Belum adanya standar pola operasi yang dikeluarkan oleh otoritas moneter menjadikan bank-bank syariah yang saat ini sudah beroperasi melakukan adopsi atau menyusun pola operasi secara sendiri-sendiri.

Ketidakseragaman pola operasi yang diterapkan yang pada akhirnya akan mempersulit otoritas moneter, pemilik dana serta bank yang bersangkutan melakukan kontrol serta mengukur tingkat kepatuhan dan keberhasilan dari usaha bank-bank tersebut.

Berikut ini contoh cara menghitung bagi hasil pada bank syariah:

a.Menghitung saldo rata-rata dari sumber dana bank yang berdasar data dari hasil perhitungan.

  • Giro Wadiah: Rp 60.000
  • Tabungan Mudharaba: Rp 150.000
  • Deposito Mudharabah 1 bulan: Rp 50.000
  • Deposito Mudharabah 3 bulan: Rp 40.000
  • Deposito Mudharabah 6 bulan: Rp 175.000
  • Deposito Mudharabah 12 bulan: Rp 75.000
  • Total Sumber Dana: Rp 550.000

 

b. Menghitung rata-rata pelemparan dana yang dilakukan oleh bank dalam sebulan, kemudian menghitung jumlah total pelemparan dana baik dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli maupun SBPU.

Jumlah posisi rata-rata pelemparan dana dari hasil perhitungan di atas adalah:

  • Pembiayaan: Rp 480.000
  • SBPU: Rp 100.000

 

c. Menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah, dengan menghitung jumlah dari:

  • Pendapatan Pembiayaan: Rp 8.000
  • Pendapatan SBPU: Rp 2.000

Dalam menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Membandingkan antara Total Aktiva Produktif dengan Total Dana Pihak III, dalam hal ini Total Aktiva Produktif > Total Dana Pihak III. Total dana Pihak III Rp 550.000 semua digunakan sebagai sumber dana aktiva produktif.

Dengan rincian Rp 480.000 dialokasikan kedalam pembiayaan dan Rp 70.000 ke dalam SBPU

Menghitung porsi pendapatan yang dibagikan dari masing-masing jenis aktiva produktif berdasarkan alokasi sumber dana di atas.

Pembiayaan: (Rp 480.000/Rp 480.000) x Rp 8.000

= Rp 8.000

SBPU: (70.000/100.000) x 2.000

= Rp 1.400 +

Jumlah total pendapatan di bagikan 

= Rp 9.400

 

d. Perhitungan bagi hasil nasabah

Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana,

  • Tabungan: (150.000/550.000) x 9.400 = 2.564
  • Deposito 1 bulan: (50.000/550.000) x 9.400 = 855
  • Deposito 3 bulan: (40.000/550.000) x 9.400 = 684
  • Deposito 6 bulan: (175.000/550.000) x 9.400 = 2.991
  • Deposito 12 bulan: (75.000/550.000) x 9.400 = 1.282

Menghitung pendapatan bagi hasil yang akan dibayarkan kepada masing-masing jenis dana sesuai dengan kesepakatan nisbah,

  • Tabungan: 45/100 x 2.564 = 1.154
  • Deposito 1 bulan: 65/100 x 855 = 556
  • Deposito 3 bulan: 66/100 x 684 = 451
  • Deposito 6 bulan: 66/100 x 2.991 = 1.974
  • Deposito 12 bulan: 67/100 x 1.282 = 859

Menghitung ekuivalen rate untuk masing-masing jenis sumber dana untuk jangka waktu 31 hari.

  • Tabungan : (1.154/150.000) x 365/31 x 100% = 9.06%
  • Deposito 1 bulan : (556/50.000) x 365/31 x 100% = 13.09%
  • Deposito 3 bulan : (451/40.000) x 365/31 x 100% = 13.28%
  • Deposito 6 bulan : (1.974/175.000) x 365/31 x 100% = 13.28%
  • Deposito 12 bulan : (859/75.000) x 36/31 x 100% = 13.49%

Pada umumnya bank-bank syariah di Indonesia dalam perhitungan bagi hasilnya menggunakan sistem bobot pada setiap dana investasi, dengan mengalikan prosentase bobot tersebut dengan saldo rata-rata.

Semakin labil investasi tersebut semakin kecil bobot yang dikenakan, dan semakin stabil investasi maka semakin besar bobot yang dikenakan pada investasi tersebut.

Hal ini diterapkan sebagai bentuk dari pengamanan risiko pada setiap dana investasi.

Bobot akan mempengaruhi besarnya bagi hasil yang akan didistribusikan sehingga akan berdampak pada bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana.

[Baca juga: Jenis Investasi Syariah yang Bebas Riba dan Menguntungkan]

 

Jangan Ragu Berinvestasi Syariah

Banyak yang menganggap sistem bagi hasil di bank syariah ini termasuk riskan karena risiko yang ditanggung bank cukup besar.

Belum lagi akibat inflasi yang menyebabkan perekonomian yang kadang tidak stabil.

Meski begitu rata-rata bank syariah di Indonesia sudah membuktikan kalau cara bagi hasil dalam investasi syariah cukup menguntungkan.

Terbukti dengan semakin banyak bank syariah yang berdiri saat ini di Indonesia.

Pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia memang belum sebesar bank konvensional yang dapat dibilang sudah merajalela.

Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti bank syariah tidak memberikan layanan yang tidak sebaik kompetitornya.

Pada kenyataannya ada beberapa keunggulannya yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional.

So, Sobat Finansialku mau pilih yang mana nih? Semuanya kembali lagi kepada Anda.

 

Sobat Finansialku, slakan berbagi artikel ini kepada rekan kita semua.

Agar mereka juga tidak meragukan lagi investasi sistem syariah yang sedang mereka rencanakan.

Kolom komentar kami buka lebar bagi Anda yang ingin memberikan tanggapan terima kasih.

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
  • Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI. 2001. Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari’ah. Jakarta: Djambatan
  • Dewan Syari’ah Nasional. 2001. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syari’ah, Ed. 1, Diterbitkan atas Kerjasama Dewan Syari’ah Nasional-MUI dengan Bank Indinesia.
  • Syamsul Falah. 2003. Pola Bagi Hasil pada Perbankan Syari’ah, Makalah disampaikan pada seminar ekonomi Islam. Jakarta, 20 Agustus 2003.
  • Veithzal Rival dan Arviyan Arifin. 2010. Islamic Banking, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/2YIhBoM