Apa yang dimaksud dengan akad mudharabah? Bagaimana penerapannya pada sistem perbankan syariah?

Kali ini Finansialku akan membahas tentang akad mudharabah pada perbankan syariah.

 

Sistem Perbankan Syariah di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang sesuai dengan ajaran Islam juga semakin tinggi.

Salah satu pelayanan yang membutuhkan syariat Islam sebagai landasannya adalah bidang perbankan.

Pasalnya, lembaga keuangan merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan oleh seluruh masyarakat.

 

Pengertian Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan salah satu konsep yang diatur dalam syariat Islam.

Kata mudharabah sendiri berasal dari adhdharby fil ardhi yang artinya adalah bepergian dalam urusan dagang.

Adapula qirad yang artinya “potongan”, diambil dari kata Al-Qardhu.

Setiap transaksi perdagangan yang dilakukan maka akan terdapat pemotongan dari sebagian hartanya serta adanya sebagian keuntungan akan diperoleh dari akad mudharabah-nya.

 

Penerapan Akad Mudharabah Secara Teknis

Akad mudharabah secara teknis adalah kerja sama yang dilakukan oleh pemilik dana dengan pengelola dana.

Kedua belah pihak ini membuat sebuah usaha yang keuntungannya akan dibagi dengan sistem bagi hasil yang telah banyak dikenal.

Pembagian keuntungan ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak pemilik dana dengan pengelola usaha.

Mengenal Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah 02 Syariah - Finansialku

[Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Bank Syariah dengan Menabung pada Bank Syariah]

 

Namun, bila terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh si-pemilik dana, kecuali disebabkan oleh pengelola dana itu sendiri.

Pada saat terjadi keuntungan maka kedua belah pihak, baik itu pemilik dana dan juga pengelola usaha akan mendapatkan bagiannya masing-masing.

Pendapatan keduanya sesuai kesepakatan bagi hasil, sehingga jelas berapa bagian yang akan diterima.

Apabila dalam menjalankan usahanya tersebut mengalami kerugian dengan syarat bukan kesalahan pihak pengelola maka yang menanggungnya adalah pihak pemilik dana saja.

 

Skema Akad Mudharabah

Skema akad mudharabah ini adalah pemilik dana dan juga pihak pengelola sama-sama memiliki tujuan untuk membuat sebuah usaha.

Pemilik dana pada akad mudharabah ini memiliki peranan yang penting agar usaha yang dilakukan bisa maju.

Kerugian atau kegagalannya juga terjadi karena peran besar dari pemilik modal itu sendiri.

 

Jenis-jenis Akad Mudharabah

Bagi seorang Muslim yang ingin melakukan usaha dengan menggunakan syariat Islam berupa mudharabah ini, Anda harus mengenal jenis-jenis akad mudharabah terlebih dahulu.

Terdapat berbagai macam jenis mudharabah yang bisa dilaksanakan. Tentu dalam memilih jenis mana yang akan digunakan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Seorang pengusaha yang baik akan membaca mana jenis mudharabah  dengan kesesuaian paling tinggi untuk dirinya.

Hal ini dimaksudkan agar bisa memperoleh sebagian keuntungan dengan jumlah yang besar.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

#1 Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah mutlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola dana.

Pengelolaan dana pada mudharabah muthlaqah ini memiliki sifat dana bebas tanpa batas dalam menentukan usaha apa yang akan dilakukan dan bagaimana pelaksanaannya.

Pihak pemilik dana memberikan kewenangan secara penuh pada pihak pengelola dana untuk mengelola.

Pemilihan mengenai objek apa yang akan dijadikan sebagai usaha dan bagaimana cara menjalankannya, semuanya akan diserahkan kepada pihak pengelola dana.

Seperti Apa Kegiatan Usaha Bank Syariah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Tentang Bank Syariah dan Bedanya Dengan Bank Konvensional]

 

Pada perbankan syariah mudharabah muthlaqah ini dilakukan untuk produk- produk yang berupa tabungan atau pembiayaan-pembiayaan lainnya.

Rukun untuk melakukannya antara lain ada dua pihak yakni pemilik dana serta pengelola dana. Setelah itu, salah satu rukun lainnya adalah terdapat dana atau modal serta usaha.

Sebagai penyempurna rukun, ada pula ketentuan untuk terdapat ijab dan kabul atau biasa disebut dengan persetujuan perjanjian.

 

#2 Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah ini banyak juga diminati oleh berbagai orang dalam menjalankan usahanya.

Pada awal kesepakatan menjalankan usaha pemilik dana membiayai 100% usahanya, sedangkan pihak pengelola hanya sebagai pelaksanaan saja.

Usaha yang dijalankan adakalanya bisa menerima tambahan modal untuk semakin berkembang.

Seiring dengan berjalannya usaha yang dilakukan maka apabila pihak pengelola bisa ikut menanamkan modalnya di usaha ini jika tertarik.

 

#3 Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah merupakan jenis akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola dana.

Pada akad jenis yang satu ini maka pemilik dana tidak akan memberikan wewenang secara penuh pada pengelola dana.

Pemilik dana yang menentukan objek usaha dan lainnya, sedangkan pengelola dana hanya menjalankannya saja.

Bank Syariah dalam transaksi ini akan bersifat sebagai agen penghubung antara mudharib dengan shahibul maal.

Sebagai agen penghubung antara shahibul maal dengan mudharib, maka bank Syariah akan mendapatkan keuntungan berupa fee.

Jumlah yang diperoleh oleh bank Syariah ini selalu tetap, tidak bergantung pada keadaan usaha yang dilakukan entah itu merugi, maupun besar kecilnya keuntungan.

Fee yang diterima ini harus dimasukkan dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan.

Tentunya akad mudharabah muqayyadah ini bersifat mengikat atau disebut juga dengan restricted mudharabah.

 

Alur Transaksi Mudharabah

Alur dari transaksi mudharabah ini diawali dengan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan kepada pihak bank.

Selanjutnya modal didistribusikan untuk bisa memulai menjalankan usaha.

Tentunya, sebelum mendistribusikan dan melakukan usaha, maka akan dilakukan terlebih dahulu kesepakatan. Skill yang telah dimiliki untuk menjalankan usaha juga menjadi pertimbangan tersendiri.

Mengenal Lebih Dekat Tentang Bank Syariah dan Bedanya Dengan Bank Konvensional 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Premi Asuransi Syariah Lebih Murah dan Lebih Aman daripada Asuransi Konvensional?]

 

Evaluasi terhadap perkembangan usaha yang dilakukan akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha tersebut sebagian diberikan kepada bank sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Pihak bank juga akan memperoleh pengembalian modal secara penuh dari nasabah sehingga menandai berakhirnya transaksi mudharabah  ini.

Rukun dalam melakukan mudharabah diawali dengan adanya pemilik dana dan pihak yang akan melaksanakan usaha.

Selanjutnya, ditentukan pula dana yang digunakan untuk objek mudharabah dan kerja.

Setelah kedua hal ini dilakukan dan dipenuhi, maka selanjutnya adalah melakukan ijab kabul antara kedua belah pihak.

Hal terakhir yang tentunya ditunggu-tunggu adalah pembagian dari keuntungan dari hasil usaha.

 

Dasar Hukum Mudharabah

Dasar hukum untuk melakukan mudharabah ini terdapat pada Al-Qur’an yang merupakan sumber utama hukum dalam agama Islam ini.

Diantaranya ada pada Al-Qur’an surat ke-62 ayat 10 yang menerangkan bahwa manusia setelah beribadah shalat maka mencari karunia Allah berupa rezeki dengan cara bekerja.

Pada surat Al-Muzzammil ayat ke-20 terdapat akar dari kata mudharabah  yang berarti perjalanan usaha.

 

Bagaimana Anda menyikapi mudharabah dan penerapannya dalam sistem perbankan syariah? Mengapa demikian?

Jelaskan jawaban tersebut dengan berbagi informasi bersama orang-orang yang ingin melakukan beberapa kepentingannya di bank syariah, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Akad Mudharobah: Pengertian, Skema, Jenis, dan Dasar Hukum. Dosenakuntansi.com – https://goo.gl/zHCZSf

 

Sumber Gambar:

  • Akad Mudharabah – https://goo.gl/AgPpYH
  • Mudharabah – https://goo.gl/yHARW1

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg