Dalam perbankan syariah, dikenal sebuah bentuk kerja sama antara dua pihak dalam istilah Mudharabah.

Artikel ini akan membahas definisi, syarat, ketentuan serta jenis-jenis Mudharabah lengkap dengan pengertiannya. Simak artikel ini.

 

Pengertian Mudharabah

Pembiayaan atau proses peminjaman modal atau pemberian modal adalah salah satu fasilitas perbankan syariah yang sangat membantu para nasabah. Salah satu yang menarik adalah pembiayaan dengan skema Mudharabah.

Mudharabah berasal dari kata ‘dhard’ yang memiliki arti memukul atau berjalan. Dalam ekonomi Islam, memukul adalah proses memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Lengkap! Ini Pengertian dan Contoh Pasar Modal Syariah! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Asuransi Rumah Syariah VS Asuransi Rumah Konvensional, Ini Dia Bedanya!]

 

Mudharabah dapat diartikan sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak.

Kedua pihak tersebut yaitu pihak pemilik dana sebagai pihak pertama (shahibul maal) yang menyediakan seluruh dana (100%), dan pihak pengelola dana sebagai pihak kedua yang bertindak sebagai pengelola.

Dalam Mudharabah, keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan semua pihak yang ditulis di dalam kontrak perjanjian.

Lalu, jika mengalami kerugian finansial maka pihak pertama akan menanggungnya, tetapi jika karena kelalaian pengelola maka akan ditanggung oleh pengelola dana.

 

Jenis Mudharabah

Akad Mudharabah dapat dibagi menjadi 2, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah jika dibedakan dari segi transaksi.

 

#1 Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah adalah penyertaan modal tanpa syarat, ini berarti pengusaha (mudharib) dapat dengan bebas mengelola modal dan melakukan usaha apa saja sesuai dengan keinginannya selama usaha tersebut mendatangkan keuntungan.

Dalam bank, teknik Mudharabah Mutlaqah adalah kerjasama antara bank dengan mudharib.

Mudharib dalam konteks ini adalah nasabah yang dapat mengelola sebuah usaha yang halal dan produktif atau nasabah yang memiliki keahlian atau keterampilan lainnya.

Hasil atau keuntungan yang didapatkan dari penggunaan dana dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Contoh produk Mudharabah Mutlaqah adalah tabungan Mudharabah dan deposito Mudharabah.

 

#2 Mudharabah Muqayyadah

Berbeda dengan Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah adalah penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu. Ini berarti tidak seluruh usaha dapat dijalankan dengan modal tersebut.

Hanya usaha yang telah ditentukan di dalam perjanjian yang dapat dikelola oleh penerima modal. Pemilik modal dapat menentukan syarat dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai.

Dalam bank, teknik Mudharabah Muqayyadah terjadi pada kerjasama antara shahibul maal untuk diinvestasikan ke dalam proyek yang ditentukan oleh pemilik modal terkait.

Hasil keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama.

Contoh produk Mudharabah Muqayyadah adalah

  1. Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet. Juga dikenal dengan nama Mudharabah Muqayyadah dengan investasi terikat.
    Pada produk ini adalah pengelolaan dana bersyarat sehingga mudharib hanya melakukan Mudharabah di bidang, waktu, cara dan tempat tertentu saja.
    Jenis Mudharabah ini termasuk dalam simpanan khusus (restricted investment) yang mana pemilik dana menentukan syarat yang harus dipatuhi oleh pihak bank seperti: hanya untuk bisnis tertentu atau nasabah tertentu.
  1. Al Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet adalah jenis Mudharabah yang mana pemilik modal langsung menyerahkan dana Mudharabah langsung kepada pengelola usaha.
    Di sini, bank hanya bertugas sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.

728x90 - Haji
300x250 Kotak - haji

 

Syarat Mudharabah

Perjanjian kerja sama Mudharabah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Masing-masing pihak harus memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.
  • Modal (ra‟s al-mal) harus diketahui jenisnya dan jumlahnya. Bukan berupa barang dagang, artinya harus berupa harga tukar (tsaman) dan penyerahan harus tunai seluruhnya kepada pengusaha.
  • Sebelum adanya pembagian keuntungan milik bersama, persentase keuntungan dan waktu pembagian harus disepakati bersama dan dinyatakan dengan jelas.
  • Modal yang sudah diserahkan oleh pemodal akan dikelola pengusaha dan mempunyai hak tanpa campur dari pihak pemodal.
  • Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemodal. Pihak pekerja juga mengalami kerugian meskipun bukan dari modal, tapi dari hasil kerjanya.

 

Rukun Mudharabah

Akad Mudharabah akan terlaksana apabila kerja sama tersebut memenuhi rukun berikut ini:

 

#1 Pelaku (Pemilik Modal Maupun Pelaksana Usaha)

Akad Mudharabah akan terlaksana jika terdapat 2 pihak.  Pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola usaha (mudharib atau amil).

 

#2 Obyek Mudharabah (Modal dan Kerja).

Obyek Mudharabah adalah modal yang diserahkan oleh pihak shahibul maal dan kerja (keahlian) yang dilakukan dan diserahkan oleh pelaksana usaha. Dalam akad Mudharabah, modal memiliki persyaratan sebagai berikut:

  • Harus diketahui jumlah dan jenisnya.
  • Dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
  • Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

#3 Persetujuan Kedua Belah Pihak (Ijab-Qabul).

Persetujuan dari kedua pihak adalah konsekuensi prinsip sama sama rela (an-taroddin minkum). Dalam prinsip ini, kedua pihak harus sepakat untuk bersama mengikatkan diri dalam akad Mudharabah.

Definisi Mudharabah Adalah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apa yang Dimaksud Dengan Efek Beragunan Aset (EBA) Syariah?]

 

Pemilik modal sepakat melakukan tanggung jawabnya untuk menyediakan dana, dan pelaksana usaha sepakat untuk menyerahkan keahlian kerjanya. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pernyataan ijab dan qabul adalah:

  • Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
  • Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
  • Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

 

#4 Nisbah (Keuntungan)

Nisbah merupakan ciri khas akad Mudharabah. Keuntungan Mudharabah didefinisikan sebagai jumlah yang didapat dari kelebihan modal.

Keuntungan ini harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.

Fakta Investasi Syariah yang Perlu Investor Ketahui 02 - Finansialku

[Baca Juga: 10 Hal Penting Sebelum Mulai Investasi Reksa Dana Syariah]

 

Nisbah dapat ditentukan dalam bentuk persentase dari keuntungan dan dalam bentuk perbandingan antara kedua pihak seperti 50:50 atau 60:40.

Bagian keuntungan ini harus dinyatakan pada waktu kesepakatan kontrak dan perubahannya harus didasarkan pada kesepakatan.

 

Ketentuan Hukum Mudharabah

Di bawah ini adalah beberapa ketentuan hukum akad Mudharabah:

  • Mudharabah dapat dibatasi pada periode tertentu.
  • Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
  • Dalam Mudharabah, tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya sifat akad ini adalah amanah (yad al-amanah). Kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
  • Jika di antara kedua belah pihak terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

 

Manfaatkan Pembiayaan Syariah dengan Tepat

Aspek permodalan yang ditawarkan atau difasilitaskan oleh perbankan syariah sebaiknya digunakan dengan baik. Jika dimaksimalkan, kesempatan ini dapat digunakan untuk peningkatan usaha serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Apakah Anda salah satu pelaku bisnis? Anda bisa membaca ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, selamat membaca.

Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Dengan membaca artikel ini, diharapkan Anda lebih mengerti dengan istilah Mudharabah.

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat. Berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Sandi Ma’ruf. [Lengkap] Pengertian Mudharabah, Syarat, Rukun Dan Contohnya. Akuntansilengkap.com – https://bit.ly/2V5ezTH
  • Admin. Mudharabah. Wikipedia.com – https://bit.ly/2J0slFj

 

Sumber Gambar:

  • Mudharabah 1 – http://bit.ly/2WLRpmT
  • Mudharabah 2 – http://bit.ly/2Wcz59y