Apakah Anda pernah mendengar efek beragunan aset (EBA) syariah? Apa itu EBA  syariah?

Dalam rangka mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia, maka dibentuklah EBA syariah yang bertujuan untuk menaikkan pasar syariah di Indonesia.

 

Efek Beragunan Aset (EBA) Syariah

Tidak dapat dipungkiri bahwa produk keuangan syariah semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.

Dengan kehadiran perbankan syariah yang menjadi angin segar di Indonesia ini membuat para ekonom syariah membuat produk-produk syariah lainnya.

Sekarang pun kita dapat menjumpai produk investasi berbasis syariah, seperti saham, reksadana syariah. Tren ini juga berbanding lurus dengan tren asuransi berbasis syariah di Indonesia.

Selain saham, reksadana dan asuransi, terdapat juga obligasi syariah, dan produk syariah pun baru lainnya seperti efek beragunan aset (EBA) syariah. Apakah itu EBA syariah?

EBA syariah ini merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Lengkap! Ini Pengertian dan Contoh Pasar Modal Syariah! 03 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Keuangan Ekonomi Syariah Dapat Menciptakan Iklim Usaha Berkeadilan?]

 

EBA syariah ini berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya berupa pembiayaan pemilikan rumah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Selain itu, aset syariah juga berbentuk bukan dan (ASBBD) merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.

Aset syariah berbentuk dan (ASDB) merupakan sebuah aset yang timbul dari jual beli (bai), pinjaman (qardh), dan sewa (piutang ujrah).

Sedangkan yang dimaksud dengan aset syariah berbentuk bukan dan (ASBBD) adalah aset yang timbul dari pembiayaan atau transaksi yang berdasarkan akad mudharabah, musyarakah atau akad-akad lain yang kedudukan kepemilikan aset masih berapa pada originator.

728x90 - Tanah
300x250 Kotak - Tanah

 

Terdapat enam fatwa yang terkait akad efek beragunan aset syariah ini, di antaranya adalah; fatwa induk payung akad jual beli atau murabahah, ijaroh, syirkah dan mudarabah.

Lalu, terdapat tujuh fatwa terkait produk, antara lain:

  • Uang elektronik syariah,
  • Layanan pembayaran terkait teknologi informasi,
  • Pedoman penjamin simpanan nasabah bank berbasis syariah,
  • Pembiayaan ultramikro berdasarkan prinsip syariah,
  • Sekuritisasi berbentuk efek bangunan aset (EBA) berdasarkan prinsip syariah, serta
  • Efek beragunan aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) berdasarkan prinsip syariah.

Selain fatwa yang sudah ada ini, diterbitkan kembali dua fatwa mengenai EBA berbasis syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Fatwa-fatwa yang ditambahkan adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional No 121/DSN-MUI/II/2018, tentang Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) berdasarkan prinsip syariah.

banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

Fatwa kedua adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 120/DSN-MUI/II/2018, tentang sekuritisasi berbentuk efek beragunan aset berdasarkan prinsip syariah.

Ketua umum DSN MUI, KH Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa fatwa mengenai akad dan produk Islam adalah sebagai respon DSN MUI terhadap produk dan layanan yang diminta oleh masyarakat Indonesia.

DSN MUI sendiri merasa pembuatan fatwa sekarang ini, dirasa semakin sulit jika dibandingkan saat pertama kali berdiri. Hal ini dikarenakan, persoalan industri keuangan semakin beragam.

Dengan beragamnya persoalan industri keuangan ini sendiri maka diperlukan kajian giqih yang mendalam dan kajian dari sumber-sumber yang harus memerlukan upaya lebih besar.

Ma’ruf Amin menjelaskan dalam acara silaturahmi dan sosialisasi fatwa terbaru DSN-MUI yang bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada hari Senin tanggal 23 Juli, bahwa untuk merespon hal tersebut, DSN MUI sampai saat ini telah menerbitkan 122 fatwa terkait bisnis dan ekonomi syariah.

 

Kelebihan Efek Beragunan Aset (EBA) Syariah

Setelah mengetahui apa itu efek beragunan aset (EBA) syariah dan bagaimana perannya di Indonesia yang semakin lama semakin diminati.

Berikut akan dijelaskan mengenai kelebihan dari berinvestasi di EBA syariah.

 

#1 Membantu Perkembangan Perusahaan

Dengan berinvestasi di EBA syariah ini, kita turut membantu perkembangan perusahaan yang bisa menjadi sumber likuiditas bagi perusahaan menengah kecil yang sering menghadapi pinjaman secara tradisional.

Investasi EBA syariah ini akan sangat membantu perkembangan perusahaan tersebut.

Pemimpin-Perusahaan-yang-Baik-02-Finansialku

[Baca Juga: Sudah Yakin Tidak Mau Ikut Asuransi? Ini Dia Keuntungan Asuransi Syariah]

 

#2 Diversifikasi Sumber Pembiayaan

EBA syariah ini bisa mendiversifikasikan sumber pembiayaan. Dimana biasanya sumber pembiayaan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar.

Tetapi dengan menggunakan EBA syariah, perusahaan kecil atau perusahaan non-investasi juga bisa mendiversifikasikan sumber pembiayaan mereka. 

 

#3 Dana yang Murah

Yang dimaksud dengan dana murah di sini adalah para penerbit efek beragunan aset (EBA) syariah akan mengeluarkan biaya yang murah.

Hal ini seiring dengan meningkatnya rating atas kualitas piutang yang dijaminkan.

Dapat diartikan bahwa terjaminnya pasokan arus kas dari EBA syariah sehingga dapat ditawarkan dengan tingkat pengembalian rendah untuk investornya.

Investor pun menyukai investasi EBA syariah ini karena investasinya lebih aman.

 

#4 Transparansi

Keterbukaan informasi publik untuk EBA syariah lebih minim dibandingkan dengan metode pembiayaan lain, meskipun EBA syariah ini ditawarkan untuk umum.

Sisi keterbukaan dari penerbit (issuer) tidak dituntut seperti halnya tuntutan keterbukaan pada emiten dari efek yang lain.

 

#5 Meningkatkan Leverage

Dengan adanya EBA syariah,  struktur neraca perusahaan akan semakin besar leverage-nya sehingga semakin efisien juga dalam penggunaan modal.

Pengelolaan manajemen keuangan perusahaan juga akan semakin pruden taat asas dan efisien dalam menggunakan dana yang dimiliki, karena struktur leverage-nya yang relatif tinggi sebagai akibat dari hadirnya efek beragunan aset (EBA) syariah.

 

Kekurangan Efek Beragunan Aset (EBA) Syariah

Setelah Anda mengetahui kelima keuntungan dari menggunakan EBA syariah, selanjutnya Anda juga harus mengetahui kekurangan dari EBA syariah ini.

 

#1 Pelunasan Lebih Awal

Jika Anda melakukan pelunasi lebih awal atau biasa disebut dengan “early call” maka akan memengaruhi yield yang akan diterima.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

#2 Gagal Bayar

Pemegang EBA syariah akan mengalami kerugian bila debitur dari aset jaminan mengalami kebangkrutan atau tidak mampu membayar tepat pada waktunya atas bunga dan pinjaman pokok.

 

#3 Risiko Suku Bunga

Efek beragunan aset (EBA) syariah akan mengalami fluktuasi harga, dikarenakan pengaruh dari perubahan suku bunga. Harga dari efek beragunan aset (EBA) syariah akan turun bila terjadi peningkatan suku bunga.

 

Ketahui Produknya, Pelajari dan Lakukan

Sekarang Anda sudah mengetahui apa itu efek beragunan aset (EBA) syariah.

Mungkin Anda sebelumnya belum mengetahui bahwa efek beragunan aset (EBA) syariah ini merupakan salah satu produk syariah yang patut Anda pertimbangkan.

 

Setelah membaca artikel ini, semoga Anda telah mengerti apakah itu efek beragunan aset (EBA) syariah.

Bagikan informasi ini kepada teman atau saudara Anda yang belum mengetahui tentang efek beragunan aset (EBA) aset. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. “Efek Beragunan Aset (EBA)” Pengertian & (Manfaat-Risiko-Contoh). Dosenpendidikan.com – https://goo.gl/ksmbkq
  • Teguh Firmansyah. 23 Juli 2018. DSN MUI Terbitkan Fatwa Efek Beragunan Aset Berbasis Syariah. Republika.co.id – https://goo.gl/JMJ1wp

 

Sumber Gambar:

  • Aset Syariah 1 – https://goo.gl/gF4xNt
  • Aset Syariah 2 – https://goo.gl/tgXf8F
  • Aset Syariah 3 – https://goo.gl/fEmaUx
  • Aset Syariah 4 – https://goo.gl/R7hPpy