Pajak jual beli rumah dibayarkan ketika Anda melakukan transaksi properti. Poin apa saja yang harus dibayar?

Cari tahu informasi selengkapnya dalam ulasan Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Pajak jual beli rumah menjadi kewajiban pajak yang timbul saat melakukan transaksi jual beli properti dan harus dibayar ke negara karena transaksi barang kena pajak.
  • Pajak jual beli rumah ada yang dibayarkan oleh penjual dan pembeli, keduanya memiliki dampak signifikan baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

 

Mengenal Pajak Jual Beli Rumah/Properti

Transaksi jual beli rumah diiringi kewajiban perpajakan. Sebagai Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan rumah dikenakan PPN.

Biaya lain, seperti PPh dan BPHTB, juga perlu dihitung dan ditanggung oleh pembeli atau penjual.

pajak jual beli rumah

Ilustrasi Transaksi Pembelian Rumah. Sumber: 99.co

 

Pajak jual beli rumah adalah seperangkat pungutan yang wajib dibayar ke negara sebagai implikasi dari transaksi barang kena pajak.

Setiap pihak yang terlibat dalam transaksi menanggung kewajiban pajak sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Jenis Pajak Jual Beli Rumah

Berikut adalah beberapa jenis pajak dalam transaksi jual beli rumah:

 

#1 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dalam proses jual beli rumah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu pajak yang wajib dibayar.

Besaran BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Perlu dicatat bahwa NPOPTKP disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. Perhitungan BPHTB ini dapat diuraikan sebagai berikut:

BPHTB = 5% (Nilai Transaksi – NPOPTKP)

 

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui NPOPTKP di daerah tempat transaksi jual beli rumah dilakukan. Informasi ini dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak setempat atau situs web pemerintah daerah.

 

#2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 11% dari harga rumah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pembeli properti baru, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai upaya stimulus sektor properti, pemerintah memberlakukan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah senilai maksimal Rp 2 miliar.

Sementara untuk rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, pembeli hanya perlu menanggung 50% PPN. Kebijakan ini berlaku hingga Juni 2024.

Setelah periode tersebut berakhir, aturan PPN DTP 50% akan diberlakukan. Artinya, pembeli hanya perlu membayar 50% dari total PPN yang terutang. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan sektor properti.

 

#3 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberlakukan atas pembelian rumah yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Kategori tersebut meliputi rumah non-strata title dengan harga jual di atas Rp20 miliar, serta apartemen, kondominium, town house strata title, dan sejenisnya dengan harga jual melebihi Rp10 miliar. Tarif PPnBM yang dikenakan adalah 20% dari harga jual.

Penetapan PPnBM ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dan mengendalikan konsumsi barang mewah, termasuk properti.

Penerapannya diharapkan dapat membantu pemerataan pendapatan dan mendorong masyarakat untuk mengalokasikan sumber daya secara lebih optimal.

[Baca Juga: Wajib Dicek! Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Cara Buatnya]

 

#4 Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh penjual dari penjualan rumah. Tarif PPh Final untuk penjualan rumah adalah 2,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJKP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak.

 

#5 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. PBB terutang setiap tahun dan penjual wajib melunasinya hingga masa pajak terakhir sebelum dilakukan transaksi jual beli.

Nah, setelah mengetahui beberapa jenis pajak dalam jual beli rumah, maka baik penjual ataupun pembeli sebaiknya merencanakan keuangan dengan matang, agar proses transaksi berjalan lancar.

Sebab, jika harga jual rumah tinggi, maka pembayaran pajaknya akan semakin besar. Karena itu, mari diskusikan secara 1 on 1 bersama ahlinya supaya Anda lebih siap ketika akan menjual/membeli rumah.

Langsung saja buat janji konsultasi untuk strategi dan perencanaan keuangan yang matang bersama Perencana Keuangan Finansialku. Klik banner di bawah ini atau hubungi WhatsApp 0851 5866 2940. 

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Biaya & Pajak Apa Saja yang Ditanggung Penjual Rumah

Penjual rumah wajib membayar pajak dan biaya berikut saat melakukan transaksi jual beli:

 

#1 Biaya Notaris

Dalam transaksi jual beli rumah, jasa notaris/PPAT di wilayah properti merupakan elemen krusial.

Biaya notaris/PPAT umumnya mengikuti standar pemerintah, ditanggung penjual, namun negosiasi pembagian dengan pembeli dimungkinkan. Negosiasi ini dapat meringankan beban biaya administrasi bagi penjual.

 

#2 Pajak Penghasilan (PPh)

Penjual bertanggung jawab atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari harga jual rumah, sebagaimana diatur dalam PP No. 34 Tahun 2016.

PPh wajib dibayarkan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan berdasarkan harga yang disepakati penjual dan pembeli. Misal, jika Anda menjual rumah senilai Rp500 juta, PPh yang harus dibayarkan adalah Rp12,5 juta.

 

#3 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dalam proses jual beli rumah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.

Sebagai penjual, melunasi PBB sebelum alih kepemilikan kepada pembeli merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Pembayaran PBB oleh penjual sebelum proses jual beli merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran dan legalitas transaksi. Hal ini juga menunjukkan kepatuhan penjual terhadap peraturan yang berlaku.

 

Biaya & Pajak Apa Saja yang Ditanggung Pembeli Rumah

Tak hanya penjual, pembeli rumah juga punya kewajiban perpajakan dan biaya lain yang harus dipenuhi, antara lain:

 

#1 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pungutan wajib yang ditanggung pembeli dalam transaksi properti, memiliki tarif 5% dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Pajak ini berperan penting dalam sektor pendapatan daerah dan mencerminkan nilai ekonomis properti yang diperjualbelikan.

 

#2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pembelian properti dari pengembang yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga tanah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada pembelian properti second-hand.

 

#3 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dibebankan kepada untuk properti yang bernilai Rp10 miliar (apartemen) dan Rp20 miliar (rumah tapak).

Jika membeli rumah dengan harga sama dengan atau lebih dari ambang batas, Anda akan dikenakan tarif pajak sebesar 20%.

 

#4 Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) adalah salah satu kewajiban pembeli selain pajak jual beli rumah.

Besarnya biaya AJB umumnya bernilai 1% dari total transaksi. Tapi, dalam beberapa kasus, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mungkin meminta biaya tambahan.

Hal ini wajar terjadi, terutama untuk rumah dengan nilai transaksi yang tinggi. Pembeli dan penjual berhak untuk menegosiasikan besaran biaya AJB dengan PPAT.

Negosiasi ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kompleksitas transaksi, nilai jual beli rumah, dan pengalaman PPAT.

[Baca Juga: Ini Tips Beli Rumah Bekas, Biar Aman, Nyaman dan Jadi Idaman!]

 

#5 Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya balik nama sertifikat umumnya 2% dari nilai transaksi, namun dapat bervariasi sesuai regulasi daerah. Proses ini biasanya dilakukan pembeli, kecuali saat pembelian langsung dari pengembang.

 

#6 Biaya Cek Sertifikat

Memastikan legalitas properti merupakan langkah krusial sebelum melakukan pembelian rumah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengecek sertifikat rumah yang biayanya berkisar antara Rp 100.000.

Cek sertifikat memungkinkan calon pembeli untuk memverifikasi keaslian dokumen, status kepemilikan, dan potensi sengketa terkait properti.

Dengan cara ini, pembeli dapat terhindar dari risiko penipuan dan kerugian finansial yang signifikan.

 

#7 Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pungutan wajib di luar pajak yang ditetapkan dalam UU No. 20 Tahun 1997.

Pembeli properti bertanggung jawab atas pembayaran PNBP, yang besarannya 1/1.000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah ditambah Rp50.000.

Selain biaya pajak yang harus dibayarkan, sebagai calon pembeli rumah Anda juga perlu tahu beberapa biaya lainnya dalam transaksi properti ini. Selengkapnya simak YouTube Finansialku berikut!

 

 

Siap Beli Rumah Impian Anda?

Transaksi properti tidak sesederhana barang lain. Pasalnya, ada beberapa biaya dan pajak jual beli rumah yang wajib diselesaikan selama proses pindah tangan.

Untuk Anda yang berencana beli rumah, merencanakan keuangan adalah salah satu upaya tepat untuk mewujudkan keinginan tersebut. Semangat!

Agar bisa menyiapkan keuangan dengan matang ketika ingin membeli hunian pertama, Anda bisa membaca ebook gratis dari Finansialku berjudul Cara Wujudkan Rumah Impian Kamu. Semoga bermanfaat…

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian pembahasan tentang pajak jual beli rumah. Sampaikan pertanyaan atau tanggapan Anda terkait topik ini di kolom komentar di bawah.

Mari sampaikan artikel ini ke lebih banyak orang dengan membagikannya di media sosial. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

  • Admin. 07 November 2023. Pajak Penjualan Rumah dan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah. online-pajak.com – https://bit.ly/3wQ9A1B
  • Admin. Kenali Pajak Jual Beli Rumah Sebelum Memiliki Hunian Idaman. Cimbniaga.com – https://bit.ly/439bTcc
  • Almadinah Putri Brilian. 31 Januari 2024. Macam-macam Pajak yang Harus Dibayar Saat Jual-Beli Rumah. detik.com – https://bit.ly/4cmzRoH
  • Septian Nugraha. 21 November 2023. 12 Biaya Jual Beli Rumah yang Wajib Dibayarkan Pembeli dan Penjual. Rumah123.com – https://bit.ly/3wPAC9q