Bank memiliki sejumlah fasilitas yang dimaksudkan untuk membantu nasabah menyimpan uang dan bertransaksi. Fasilitas ini pun bervariasi seperti Tabungan, Giro, dan Rekening Koran.

Apa yang dimaksud dengan Tabungan, Giro, dan Rekening Koran? Apa perbedaan di antara fasilitas-fasilitas tersebut? Kali ini finansialku akan membahas ketiganya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Pengertian Tabungan, Giro, dan Rekening Koran

Menabung di bank adalah salah satu pilihan supaya uang terjamin keamanannya, penarikannya mudah, dan mendapatkan bunga atau bagi hasil.

Ada sejumlah fasilitas bank yang dimaksudkan membantu penyimpanan uang nasabah sekaligus sebagai sarana kelancaran bertransaksi.

Meskipun memiliki sejumlah perbedaan di dalam layanan mereka, bank pada umumnya memiliki fasilitas tabungan dan juga rekening giro di dalam layanan standar yang mereka miliki.

Kedua jenis penyimpanan tersebut memiliki persamaan dan perbedaan yang cukup signifikan, sehingga Anda harus mempertimbangkan jenis penyimpanan uang mana yang lebih cocok untuk Anda.

Berikut adalah definisi rekening tabungan, rekening giro, dan rekening koran.

 

Tabungan

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang disamakan dengan itu.

Dapat disimpulkan, tabungan merupakan simpanan uang yang bisa dilakukan secara perorangan atau instansi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan setiap bank.

Rekening tabungan, pada umumnya ditujukan kepada nasabah dengan nilai transaksi yang tidak terlalu besar, sehingga sesuai definisinya, transaksi dalam rekening tabungan tidak diperlukan cek maupun bilyet giro dalam transaksinya.

Simpanan uang ini bisa ditarik kapan saja, terutama bagi bank yang telah memiliki sarana ATM untuk penarikan uang secara mandiri.

Tabungan bisa dijadikan sarana menyisihkan kekayaan atau pendapatan seseorang, sekaligus bisa menunjang berbagai transaksi bisnis dan keuangan.

 

Rekening Giro

Jenis yang kedua adalah rekening giro. Rekening Giro adalah produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha, dan dapat ditarik kapan saja dengan menggunakan Cek atau Bilyet Giro.

Sementara menurut Pasal 1 butir 6 UU Perbankan tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Rekening giro bisa dimiliki semua kalangan, dari perseorangan, badan usaha, yayasan, pemerintah, perbankan dan lembaga keuangan. Anda bisa membuka rekening giro dalam bentuk giro valuta asing dan giro rupiah.

Sudah Tahu Tentang Aturan Baru Bilyet Giro, Aturannya Semakin Ketat Loh! 1 - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Aturan Baru Bilyet Giro, Aturannya Semakin Ketat Loh!]

 

Pencatatan transaksi rekening giro akan diterbitkan dalam sebuah rekening koran. Giro sendiri umumnya dimanfaatkan pengusaha atau perusahaan sebagai tempat penyimpanan uang dan untuk mengontrol aliran keuangan sebuah perusahaan.

Untuk alat transaksi rekening giro, berupa cek dan bilyet giro. Cek sendiri artinya adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dana sejumlah tertentu atas namanya, sementara bilyet giro adalah suatu cara pembayaran berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut.

 

Rekening Koran

Yang ketiga, yaitu rekening koran, adalah laporan yang diberikan Bank setiap bulan kepada pemegang rekening Giro.

Jika Anda membuka rekening giro di bank, Anda tidak akan mendapat buku tabungan tetapi Anda akan dikirimkan laporan transaksi yang disebut rekening giro.

Jadi rekening koran adalah laporan transaksi dari rekening giro kita. Rekening koran berisi informasi tentang transaksi yang dilakukan oleh bank terhadap rekening tersebut selama satu bulan beserta saldo kasnya di Bank.

Dalam rekening koran, setiap pemasukan dalam suatu rekening dicatat sebagai kredit, dan setiap pengeluaran dicatat sebagai debit.

Hal ini dikarenakan dari sudut pandang Bank (cara bank mencatat laporan keuangan bank) setiap rekening nasabah adalah “utang” atau “kewajiban” untuk bank.

Artinya bank berkewajiban untuk menjaga dan mengembalikan 100% dana tabungan jika nasabah mau menarik uangnya.

Sebaliknya, dari sudut pandang nasabah, rekening bank adalah aset dan setiap pemasukan ke rekening perusahaan dicatat di sisi debit.

Dengan demikian jumlah sisi kredit yang dicatat oleh bank akan sama dengan jumlah sisi debet yang dicatat oleh pemegang giro.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Persamaan Tabungan, Giro dan Rekening Koran

Rekening tabungan dan rekening giro hampir memiliki bentuk yang sama. Dan keduanya yang memang berbentuk rekening yang bisa diakses baik oleh perorangan maupun perusahaan.

Umumnya, pada masing-masing fasilitas tersebut, bank akan menentukan jumlah saldo minimal yang harus tersedia, juga bank akan menerapkan sejumlah biaya administrasi bulanan pada tiap jenis rekening ini.

Tidak ketinggalan juga, persamaan lainnya adalah bank akan memberikan bunga kepada nasabah yang menyimpan uangnya dalam fasilitas rekening-rekening tersebut.

Jumlah nilai bunga yang diberikan pun dihitung berdasarkan nilai rata-rata saldo yang terdapat dalam rekening tersebut selama sebulan.

 

Perbedaan Tabungan, Giro, dan Rekening Koran

Dari bentuknya, giro dan tabungan memiliki beberapa persamaan. Sebab keduanya merupakan bentuk simpanan yang dimiliki seorang nasabah di bank.

Namun, terdapat juga sejumlah perbedaan di antara kedua produk perbankan tersebut. Sebab penggunaannya memang berbeda antara satu dan yang lainnya.

Beberapa poin di bawah ini adalah perbedaan mendasar yang terdapat antara ketiganya.

 

#1 Laporan Bulanan

Dalam rekening tabungan, bank tidak akan memberikan laporan bulanan kepada nasabah sebagai pemegang rekening.

Jika nasabah tersebut ingin melihat dan memeriksa berbagai transaksi keuangan yang dilakukannya setiap bulan, nasabah tersebut harus mendatangi bank dan meminta pihak bank melakukan pencetakan berbagai transaksi tersebut pada buku tabungan yang dimilikinya.

Walau demikian, nasabah juga dapat mengecek dan mencetak sendiri transaksi bulanan secara online apabila nasabah tersebut memiliki fasilitas internet/mobile banking.

Sementara dalam rekening giro, nasabah akan menerima laporan bulanan berupa rekening koran yang menunjukkan dana yang keluar dan masuk ke dalam rekening tersebut tiap bulannya. Rekening koran ini akan dikirimkan oleh pihak bank ke rumah atau kantor dari nasabah yang bersangkutan.

Dengan begitu, nasabah tidak perlu repot-repot mendatangi bank untuk mencetak buku tabungannya setiap bulan. Laporan bulanan dari pemegang rekening giro pun dapat dicek dengan fasilitas internet banking.

 

#2 Media Penarikan

Rekening tabungan selalu disertai dengan penerbitan kartu ATM bagi pemiliknya. Kartu inilah yang nantinya digunakan sebagai alat untuk melakukan berbagai transaksi keuangan, seperti belanja, penarikan dana, penyetoran dana, transfer dana (sesama bank atau antarbank), pembayaran tagihan dan berbagai transaksi lainnya. Transaksi melalui kartu tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ATM.

Sementara pada rekening giro, bank akan memberikan layanan cek ataupun bilyet giro sebagai alat pembayarannya.

Cek merupakan alat pembayaran yang setara dengan uang tunai, artinya pemegang cek dapat mencairkan sejumlah dana yang tertera di dalamnya.

Sementara bilyet giro merupakan alat untuk pemindahbukuan, artinya sejumlah dana yang tertera di dalamnya hanya bisa dipindahbukukan ke dalam rekening penerimanya saja. Setelah pemindahbukuan tersebut, penerima bisa menariknya dalam bentuk tunai.

Karena itu, giro tidak bisa langsung dicairkan secara tunai. Cek dan bilyet giro dalam hal ini sama-sama berfungsi sebagai alat transaksi.

Selain itu, dengan adanya layanan internet banking sekarang, maka sistem transaksi, baik di rekening tabungan dan rekening giro pun juga sudah dapat dilakukan secara online. Transaksi dalam rekening giro pun sudah menjadi lebih mudah dengan adanya internet banking.

 

#3 Batas Jumlah Penarikan dan Transfer

Dalam rekening tabungan dan rekening giro, juga ada perbedaan dalam jumlah penarikan dan transfer.

Di rekening tabungan, bank membatasi jumlah penarikan tunai dan transfer yang bisa dilakukan nasabahnya dalam periode tertentu misalnya per hari tanpa peduli sebanyak apapun saldo yang ada di tabungan tersebut.

kenali-dan-pahami-perbedaan-cek-dan-bilyet-giro

[Baca Juga: Yakin Sudah Jadi Entrepreneur? Tahu Ga Perbedaan Cek dan Bilyet Giro?]

 

Jumlah yang diperbolehkan pun biasanya tidak seberapa besar. Meskipun demikian, bank tetap memberikan kemudahan bagi nasabah pemilik buku tabungan yang ingin melakukan transaksi dalam jumlah besar, yaitu dengan cara mendatangi bank dan melakukan transaksi langsung melalui teller.

Lain halnya dengan rekening giro, nasabah dapat melakukan penarikan setiap harinya dalam jumlah yang besar, apalagi ketika melakukan pemindahbukuan ke rekening milik seseorang melalui cek ataupun bilyet giro.

Pada rekening giro, tidak ada pembatasan jumlah transaksi yang diberikan bank kepada nasabah pemilik rekening giro.

Nasabah bebas melakukan berbagai transaksi keuangan dalam jumlah besar selama dana yang dimiliki tersedia dan mencukupi.

 

#4 Target Pengguna

Dilihat dari Poin sebelumnya, meskipun rekening tabungan dan rekening giro sama-sama dapat diakses baik oleh perorangan maupun perusahaan, keduanya memiliki batas nilai transaksi yang berbeda.

Pada rekening tabungan, hal ini menyulitkan nasabah bila ingin bertransaksi dalam jumlah besar, apalagi bila nasabah tersebut memiliki sejumlah kesibukan dalam melakukan berbagai transaksi keuangan.

Dari hal inilah yang menjadi alasan penggunaan rekening giro biasanya ditawarkan kepada perorangan maupun perusahaan yang melakukan transaksi keuangan dengan nilai yang cukup tinggi setiap harinya, karena penggunaan cek dan bilyet giro begitu efisien untuk berbagai transaksi keuangan yang tinggi.

 

 

Kesimpulan

Rekening tabungan dan rekening giro sama-sama merupakan fasilitas simpanan yang disediakan oleh bank, namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda, terutama di dalam penggunaannya untuk berbagai transaksi non tunai yang dilakukan nasabah di luar bank.

Rekening tabungan lebih cocok digunakan bagi nasabah yang tidak banyak melakukan berbagai transaksi dalam jumlah besar, sementara rekening giro lebih tepat bagi nasabah yang memiliki sejumlah aktivitas keuangan yang tinggi dengan jumlah yang besar.

Kedua rekening ini akan memberikan manfaat dan juga kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, tentunya jika digunakan dengan pemahaman yang tepat.


 

Apakah Anda pernah memiliki kedua jenis rekening tersebut? Menurut Anda, mana yang lebih praktis untuk digunakan dalam bertransaksi? Mari ceritakan pengalaman Anda dengan menulis komentar di kolom berikut. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Boby Chandro Oktavianus. 20 Oktober 2016. Inilah Perbedaan Antara Giro dan Tabungan. Moneysmart.com – https://goo.gl/VJIZ8m
  • Nafiun. April 2014. Persamaan dan Perbedaan Tabungan, Deposito, dan Giro. – https://goo.gl/1P9S8w
  • Zulidamel. 16 November 2007. Rekening Koran. https://goo.gl/rOxV58

 

Sumber Gambar:

  • Tabungan – https://goo.gl/dn4NeG dan https://goo.gl/6HEA0j