Sobat Finansialku sudah tahu apa itu Securities Crowdfunding Syariah atau SCF? Kalau belum, mari kita mengenalnya bersama.

 

Summary

  • Securities Crowdfunding adalah instrumen investasi yang berbasis layanan urun dana dari masyarakat yang dipergunakan untuk membiayai sebuah proyek atau UMKM.
  • Di Indonesia, sudah terdapat tiga perusahaan yang sudah memperoleh perizinan sebagai Securities Crowdfunding (SCF).
  • Produk-produk investasi syariah yang terdapat di dalam Securities Crowdfunding Syariah yaitu Sukuk dan Saham syariah.
  • Sukuk dan Saham Syariah di dalam Securities Crowdfunding Syariah ini baru bisa dibeli lewat web based di Perusahaan Securities Crowdfunding Syariah yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK.

 

SCF Syariah Beda dengan P2P Lending Syariah

Desember tahun lalu, IG live Finansialku Syariah membahas tentang cara mendapatkan keuntungan sekaligus keberkahan dari produk Sukuk yang ada pada Securities Crowdfunding Syariah.

Ternyata, masih banyak nih sobat Finansialku yang masih asing sama instrumen investasi satu ini. Banyak yang menganggap SCF syariah ini sama dengan P2P Lending Syariah, padahal beda.

Lalu, apa sih sebenernya Securities Crowdfunding Syariah atau yang biasa kita sebut dengan SCF Syariah itu? Yuk, kita kupas lebih mendalam di artikel ini.

Seperti namanya, Securities Crowdfunding adalah instrumen investasi yang berbasis layanan urun dana dari masyarakat.

SCF ini dipergunakan untuk membiayai sebuah proyek atau UMKM yang dalam waktu tertentu dapat memberikan imbal bagi hasil bagi kedua belah pihak yaitu investor yang mendanai dan proyek yang butuh pendanaan.

[Baca Juga: Kupas Tuntas! Apakah P2P Lending Riba atau Tidak?]

 

Lebih Lanjut Tentang SCF

Sebagai fintech, semua dilakukan secara online dan dapat diakses oleh masyarakat umum yang mendaftar pada perusahaan urun dana tersebut.

Di sisi lain, dengan skema seperti ini, pelaku UMKM yang sulit mendapatkan akses permodalan/pembiayaan dari Perbankan menjadi terfasilitasi karena SCF Syariah ini memang langsung menyasar pelaku UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi saat ini disambut baik oleh masyarakat dan pelaku industri.

Hal ini terlihat dari jumlah penyelenggara yang memperoleh perizinan serta banyaknya investor yang saat ini sudah terjaring.

Data yang kami kutip dari Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Ona R. Swaminingrum menyampaikan, per 2 November 2021, saat ini sudah terdapat tiga perusahaan yang sudah memperoleh perizinan sebagai Securities Crowdfunding (SCF) dan empat perusahaan dengan perizinan Equity Crowdfunding (ECF).

Per 2 November 2021, OJK mencatat sudah ada 189 penerbit alias pelaku usaha yang melakukan penawaran efek melalui platform urun dana ini.

Shafiq

Shafiq Sebagai Perusahaan SCF Syariah Pertama di Indonesia.
Sumber: Media Asuransi – https://bit.ly/3A5FkNJ

 

Di sisi lain, jumlah investornya sudah mencapai 37.275 investor dengan total dana yang tersalurkan Rp 395 miliar.

Untuk dasar peraturan terkait platform layanan urun dana ini pertama kali terbit pada tahun 2018, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Kemudian, aturan itu disempurnakan lagi dengan diterbitkannya POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Belakangan, ada revisi lagi dengan diterbitkannya POJK Nomor 16/POJK.04/2021 sebagai perubahan atas POJK Nomor 57 Tahun 2020 tersebut.

[Baca Juga: Mengenal Equity Crowdfunding di Indonesia, Cara Asyik Urun Dana]

 

Mengenal perbedaan SCF dan ECF di halaman selanjutnya