Umat muslim tentunya kita tidak ingin berbisnis di luar syariat Islam bukan? Yuk kenalan dengan bisnis Syirkah, bisnis dengan modal bebas riba.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Konsep Bisnis Syariah

Buat kamu yang mau mulai usaha tapi tidak mau meminjam modal dari perusahaan keuangan dikarenakan masih muncul keraguan mengenai riba, maka Islam mempunyai sistem yang menjadi solusi untuk itu semua.

Sebelum kita bahas, mengenai sistem ini yuk, kita lihat dulu sejarah Rasulullah mengenai keutamaan menjadi seorang pedagang atau pengusaha.

Rasulullah SAW, mengenal bisnis sejak usia 8 tahun, dimana beliau menjadi seorang pengembala kambing, beliau mendapatkan qiraat dari penduduk Makkah dari hasil mengembalakan kambing mereka.

Di usia 12 tahun, Rasulullah SAW sudah mengikuti paman nya Abu Thalib untuk ikut berdagang ke negeri Syam. Dari pengalaman berdagang ini yang juga membentuk mental kepemimpinan dimasa depan.

Selama 20 tahun lebih Rasulullah menjadi pengusaha yang tersohor dan sukses di Jazirah Arab, para rekan-rekan bisnis dari Rasulullah baik yang seiman maupun tidak mengakui skill berbisnis Rasulullah diatas rata-rata terbukti dengan pengakuan bahwa Rasulullah matang dalam perhitungan, jujur dalam berkata-kata, professional dalam memberikan janji.

 

Dari sejarah singkat ini, bisa kita yakini bahwa menjadi pengusaha bagi seorang muslim itu sangat dianjurkan sesuai dengan beberapa hadist yang dikeluarkan oleh Rasulullah:

Dari Sa’id bin Umair dari pamannya, dia berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua pekerjaan yang baik.” (HR. Baihaqi dan Al Hakim; shahih lighairihi)

 

Dari Khalih, ia berkata,

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang pekerjaan yang paling utama. Beliau menjawab, “perniagaan yang baik dan pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri” (HR. Al Bazzar dan Thabrani dalam Al Mu’jam Kabir; shahih lighairihi)

 

Berdasarkan hadist ini para sahabat-sahabat Rasulullah juga menjadi seorang pengusaha yang sangat sukses seperti Abdurahman bin A’uf RA, Ustman bin Affan RA, Abu Bakar as Shiddiq RA dan masih banyak sahabat-sahabat yang lain nya yang juga merupakan pengusaha.

Selain hadist dari Rasulullah mengapa banyak sahabat-sahabat ingin menjadi seorang pengusaha, ada beberapa keutamaan menjadi seorang pengusaha menurut Rasullullah:

  1. Usaha menjadi ladang mencari rezeki yang jelas untuk kita, jika dijalankan dengan baik & benar sesuai dengan kaidah-kaidah Agama maka rezeki yang didapatkan in syaa Allah halal, berkah dan thoyyib.
  2. Menjadi ladang rezeki untuk orang lain, dengan kita mempekerjakan orang lain artinya rezeki mereka bisa datang nya melalui usaha yang kita jalani.
  3. Menjadi ladang dakwah, dengan menjadi pengusaha kita dapat memberikan contoh-contoh bagaimana bermuamalah yang baik sesuai tuntunan agama Islam, sehingga dapat mencerminkan agama itu sendiri. Sebagai contoh Islam masuk ke Indonesia melalui para pedagang dari Arab & India.

 

 

Syirkah

Dengan dalil dan keutamaan menjadi pengusaha diatas artinya menjadi seorang pengusaha adalah keutamaan, bukan berarti menjadi seorang pegawai itu tidak baik atau tidak sesuai tuntunan agama, yang terpenting tidak melupakan Habluminnallah (Hubungan dengan Allah melalui ibadah-ibadah yang wajib) dan Habluminannas (Hubungan dengan sesama manusia baik seiman ataupun tidak).

Dalam memulai sebuah usaha, banyak yang terkendala dari segi modal dalam hal ini adalah uang, jika seperti itu arti nya jika ada yang mau menjadi pengusaha harus orang kaya dulu? Atau yang punya uang banyak dulu?

Di sini Islam memberikan solusi dalam hal pembiayaan modal yang bebas dari riba dan juga mengedepankan berbagi hasil (Mudharabah) baik untung maupun rugi.

Ini merupakan kerja sama antara 2 orang atau lebih dengan tujuan sama-sama memperoleh keuntungan atau dapat mengembangkan harta nya, dalam Islam kerja sama ini disebut dengan Syirkah.

 

Pengertian Syirkah itu sendiri adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra’s al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah (bagi hasil) yang telah disepakati atau secara proposional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proposional.

Syirakah bisa berupa kerja sama antara badan hukum seperti Perusahaan ataupun perorangan dimana kerja sama yang mengedepankan keadilan dan nilai bagi setiap pihak-pihak.

Dalam syirkah akad bukan utang-piutang sehingga pemilik modal usaha tidak boleh meminta jaminan dalam kerja sama nya.

Para pihak secara suka rela memberikan ra’s al-mal untuk menjalankan usaha bersama dan semua ini sudah diatur oleh DSN MUI dalam fatwa nya no 114/DSN-MUI/IX/2017.

Mengenal Syirkah, Bisnis Dengan Modal Bebas Riba Penuh Berkah 02

[Baca Juga: 3 Etika Bisnis Rasulullah Ini Bisa Bawa Berkah dan Keuntungan]

 

Sebelum mencari pihak yang akan diajak kerja sama dengan sistem syirkah, kita harus mengenal dulu jenis-jenis syirkah agar tidak salah dalam melakukan akad.

Secara umum Syirkah dibagi berdasarkan kepemilikan dan kesepakatan.

 

#1 Syirkah Amlak (Hak Milik/Kepemilikan)

Persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.

Syirakah Amlak bukan terjadi karena akad, namun karena usaha tertentu (ikhtiari) atau secara otomatis. Karena itu syirkah ini dibagi menjadi 2 macam:

a. Syirkah Amlak Ikhtiari

Terbentuk karena hibah, wasiat atau pembelian. Dalam Syirkah Amlak Iktiari tidak terdapat akad wakalah (perwakilan) dan akad wilayah (penguasaan) dari salah satu pihak dengan pihak yang lain.

b. Syirkah Ijbari (mutlak)

Disebut Mutlak karena tidak memerlukan usaha dari setiap pihak untuk mewujudkan nya, syirkah ini terbentuk kepemilikan secara otomatis misalnya karena hak waris disebabkan oleh kematian seseorang

 

#2 Syirkah Uqud (Transaksional)

Akad atau kerja sama antara dua pihak atau lebih bersatu dalam modal dan keuntungan. Dalam kerja sama ini, para pihak berhak menggunakan barang syirkah dengan kuasa masing-masing.

Bentuk kerja sama ini bisa dalam bentuk kerja sama harta/Syirkah Amwal, kerja sama keahlian / Syirkah abdan dan kerja sama reputasi/Syirkah Wujuh. Di dalam beberapa kitab, syrikah ini diklasifikasikan dalam 4 kategori:

a. Syirkah Uqud Inan

Kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam modal, usaha dan keuntungan yang mereka miliki bersama untuk membuka suatu usaha yang dilakukan bersama-sama lalu keuntungan dibagi bersama sesuai porsi nya masing-masing atau kesepakatan. Bisa jadi salah satu pihak mendapatkan porsi yang lebih besar dikarenakan jumlah modal yang lebih besar ataupun berperan menjadi seorang pengelola.

b. Syirkah Uqud Abdan

Kerja sama dalam hal keahlian dari masing-masing pihak, dalam hal ini tidak ada modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak namun merupakan kerja fisik atau pikiran bersama.

c. Syirkah Uqud Wujuuh

Kerja sama antara dua pihak atau lebih dikarenakan para pihak memiliki nama baik di masyarakat. Misalnya, membeli sesuatu barang untuk dijual kembali dengan cara hutang, lalu keuntungan hasil penjualan barang tersebut dibagi bersama. Untuk bentuk syirkah ini ada beberapa ulama yang masih memperbolehkan, namun DSN MUI memperbolehkan berdasarkan fatwa yang disebutkan diatas.

d. Syirkah Uqud Mudharabah

Kerja sama antara dua pihak atau lebih, dimana pemodal (shahibul mal) menanggung semua risiko keuangan dan pelaksana (mudarib) menanggung semua risiko operasional selama tidak ada penipuan didalamnya.

 

Dengan akad syirkah ini, merupakan peluang bagi seluruh umat untuk bisa memulai ataupun mengembangkan usaha nya dan menjadi pengusaha.

Kita dapat memilih jenis kerja sama mana yang bisa sesuai dengan keadaan yang kita hadapi saat ini dan kesepakatan dengan mitra kita.

Selama niat kita adalah untuk mengikuti hadist Rasulullah SAW, maka akan ada nilai ibadah di mata Allah SWT, in syaa Allah.

 

banner -kupas tuntas mengenai riba

 

Itulah seluk beluk mengenai akad Syirkah. Sudahkah Sobat Finansialku mengerti?

Masih punya pertanyaan seputar keuangan syariah, Sobat Finansialku bisa hubungi saya melalui aplikasi Finansialku!

Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan-rekan ya!

 

Sumber Gambar:

  • 01 – http://bit.ly/3f5MCsf
  • 02 – http://bit.ly/3vWrbzR