Bagaimana cara menghitung denda pajak motor Anda? Hanya dalam 5 menit Anda akan tahu hasilnya melalui artikel ini.

Simak bagaimana cara menghitung pajak Anda melalui artikel Finansialku berikut. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pernahkah Anda lupa untuk membayar pajak motor Anda yang jatuh tempo setiap tahun? Mungkin kebanyakan dari Anda pernah mengalaminya.

Jika hal demikian terjadi, jangan khawatir dan jangan terburu-buru panik karena jumlah yang harus dibayarkan. Anda dapat menghitungnya sendiri di rumah dan membayarnya di loket pembayaran pajak motor Anda.

Cara Sederhana Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Lupa Password dan EFIN Pajak Saat Lapor SPT Online? Begini Solusinya!]

 

Pajak kendaraan bermotor memang kewajiban yang harus Anda penuhi setiap tahunnya atau setiap lima tahun sekali.

Untuk mempermudah dan menambah wawasan Anda berikut akan dipaparkan secara singkat dan detail cara hitung denda pajak motor dan hal-hal yang berkaitan erat dengan perhitungan pajak bermotor.

 

Jenis-Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum menghitung denda pajak kendaraan bermotor, rasanya perlu untuk mengetahui jenis-jenis pajak kendaraan bermotor tersebut sebagai berikut.

 

#1 Kendaraan Bermotor Milik Pribadi

Kendaraan pribadi berlaku berbeda jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, berikut adalah penjabarannya.

Kendaraan bermotor pertama akan dikenakan pajak sebesar 2%, selanjutnya untuk kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenai tarif pajak dengan penambahan sebesar 0,5% untuk setiap kendaraan bermotor.

 

#2 Kendaraan Bermotor Milik Badan

Untuk tarif kendaraan bermotor milik badan usaha atau jasa memiliki tarif tertinggi kedua  dibandingkan tarif-tarif kendaraan bermotor lainnya yaitu sebesar 2%.

 

#3 Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

Tarif kendaraan bermotor dengan kepemilikan dari pemerintah pusat atau daerah yang biasa disebut inventaris pemerintah adalah sebesar 0,50%.

 

#4 Kendaraan Bermotor Alat Berat

Berkenaan dengan tarif pajak dari kendaraan bermotor alat berat ini, pemerintah menetapkan pajak sebesar 0,20%. Tarif pajak ini adalah yang terendah di antara yang lainnya.

 

Menghitung Denda Pajak Motor Berdasarkan Waktu Keterlambatan

Jumlah waktu terlambat membayar pajak kendaraan bermotor menentukan berapa uang yang harus dibayarkan untuk denda tersebut.

Tentunya perhitungannya pun akan berbeda antara satu sampai dua hari atau sebelum setahun dengan yang lebih dari setahun keterlambatan.

Di bawah ini Finansialku akan memaparkan secara detail tentang menghitung denda berdasarkan keterlambatan hari.

 

#1 Menghitung Denda Pajak Motor 2 Hari Hingga 2 Bulan

Ayo hitung denda Anda jika memang Anda baru sekitar sehari atau dua hari terlambat. Jangan sampai dibiarkan hingga setahun karena perhitungan dendanya akan sangat berbeda.

Perlu diketahui bahwa dua hari dijadikan patokan untuk pemberlakuan denda adalah merupakan toleransi atau jeda waktu bagi Anda yang mungkin lupa atau belum memiliki dana untuk membayar.

Jumlah denda yang dibayarkan bukanlah sama seperti setahun tarif kendaraan bermotor tersebut namun hanya sekitar 25% dari tarif pajak yang tertera di STNK Anda.

 

#2 Menghitung Denda Pajak Motor Sebulan atau Lebih

Untuk keterlambatan satu tahun denda yang dibebankan adalah sebesar 48% dari tarif pajak yang tertera di STNK Anda.

Berikut adalah perhitungan yang lebih mendetail:

  • Keterlambatan 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Jika terlambat satu tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Jika pajak telat selama 2 tahun, maka rumusnya = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Jika pajak telat selama 4 tahun, maka rumusnya = 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

 

Agar Tidak Denda, Bayarlah Pajak Tepat Waktu

Terkadang kesibukan yang sangat membuat kita lupa harus memeriksa secara periodik tanggal jatuh temponya.

Selang dua hari saja dari tanggal jatuh tempo dendanya sama dengan utuh membayar satu kali pajak tahunan kendaraan bermotor.

Jadi, biar tidak menunggak lama, jangan sampai lupa membayar tarif kendaraan bermotor Anda tepat waktu ya. Catat tanggal pembayarannya.

Jika perlu, gunakan reminder di telepon genggam Anda atau Anda bisa menggunakan fitur Transaksi Berulang dari aplikasi Finansialku yang bisa mengingatkan pembayaran yang dilakukan berulang.

Selain itu, aplikasi Finansialku juga bisa membantu dalam mengangggarkan dan mencatat keuangan Anda, sehingga arus keuangan dapat lebih terkontrol dan impian Anda akan mudah tercapai.

Pelajari juga taktik dan cara yang tepat untuk mengatur keuangan di usia 20-an dan 30-an, agar Anda tidak perlu lagi keteteran ketika datang masa bayar pajak.

Anda dapat mendapatkan informasi dan wawasan yang mendalam soal itu di e-book Finansialku tentang Perencanaan Keuangan di Usia 20-an dan 30-an dengan mengunduhnya secara GRATIS di bawah ini sekarang!

 

 

Untuk menambah pengetahuan Anda, pahami manfaat bayar pajak melalui video Finansialku berikut ini.

 

Percayalah, donasi yang Anda berikan bisa menyelamatkan hidup masyarakat yang terkena dampak COVID-19. Terima kasih untuk Sobat Finansialku!

 

Jadi, sudah tahu bagaimana cara menghitung sendiri pajak denda keterlambatan kendaraanmu?

Kamu dapat membagikan artikel tentang cara menghitung pajak motor di atas kepada rekan atau kenalanmu yang membutuhkan untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor roda dua mereka.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 8 November 2018. Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK), Rumus Mudah Tanpa Bingung. Tribunnews.com – https://bit.ly/2UGLQbj
  • Rezita Rani. Pajak Motor Telat Dibayar? Begini Cara Menghitung Dendanya. Online-pajak.com – https://bit.ly/2KmNhbh
  • Ahmad Ridho. 8 Desember 2018. Jangan Salah, Begini Cara Menghitung Denda Kendaraan Telat Bayar Pajak. Gridmotor.motorplus-online.com – https://bit.ly/2Ir6NRn

 

Sumber Gambar:

  • Denda Pajak Motor – https://bit.ly/2uWun0m
  • Pajak Motor – https://bit.ly/2Isv1L5