Yuk cari tahu bagaimana cara mudah menghitung zakat. Jangan sembarangan membayar tanpa mengetahui cara menghitungnya.

Mari kita kenali apa itu zakat dan bagaimana cara perhitungannya sebagai berikut:

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

QUIZ: Sudahkah Anda Tahu Cara Menghitung Zakat?

Meski Anda sudah menjalani kewajiban membayar zakat dengan baik, namun apakah Anda sudah paham betul mengenai cara perhitungannya?

Seperti Anda ketahui, jenis zakat banyak ragamnya dan setiap jenis memiliki perhitungan yang berbeda.

Nah, sebelum kita membahas lebih jauh mengenai perhitungan zakat tersebut yuk kita bermain quiz terlebih dahulu. Jawab pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban yang menurut Anda paling benar:

[viralQuiz id=44]

 

Bagaimana hasil quiz Anda? Apakah mayoritas jawaban Anda sudah benar? Jika belum, jangan khawatir. Anda bisa mempelajari lebih dalam mengenai cara mudah menghitung zakat pada artikel Finansialku yang satu ini.

Yuk simak ulasannya berikut:

banner -zakat, infaq, dan sedekah

 

Kewajiban Umat Islam: Zakat

Sebelum melihat jenis-jenisnya, mari kita mengenal apa itu zakat terlebih dahulu. Istilah zakat secara umum diangkat dari bentuk dasar (masdar) dari kata زكي yang secara bahasa berarti berkah (al-barakah), tumbuh subur dan berkembang (al-nama’), suci (al-thaharah), dan penyucian (al-tazkiyah).  

  • Zakat dengan arti al-barakah mempunyai pengertian bahwa harta yang dizakatkan diharapkan membawa berkah terutama bagi dirinya sendiri.
  • Zakat dengan arti al-nama’ mempunyai pengertian bahwa harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang dimaksudkan untuk dikembangkan atau yang mempunyai potensi berkembang.
  • Zakat dengan arti al-thaharah dimaksudkan agar harta yang telah dizakatkan, menjadikan sisa hartanya yang suci dari hak milik orang lain.
  • Sedangkan zakat dengan arti al-tazkiyah dimaksudkan agar orang yang membayar zakat mendapatkan ketenangan batin karena telah tersucikan jiwanya dari sifat kekikiran dan hasil usaha yang mungkin terselip hak orang lain.

 

Zakat sering disebut juga dalam beberapa istilah lain, yakni sebagai berikut:

  • Sodaqoh, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Taubah ayat 103
  • Nafaqah atau infaq, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Taubah ayat 34

Ketahui dan Pahami Macam-macam Zakat di Indonesia 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Zakat Dengan Cara Donasi Boleh Dilakukan?]

 

Zakat diberikan bukan tanpa tujuan, karena zakat merupakan ibadah yang mengandung dua dimensi, ialah dimensi hablum minallah dan hablum minannas.

Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Islam di balik kewajiban zakat adalah sebagai berikut:

  1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
  2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para mustahiq.
  3. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
  4. Menghilangkan sifat kikir dan pemilik harta kekayaan.
  5. Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
  6. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam satu masyarakat.
  7. Mengembangkan rasa tanggungjawab sosial pada diri sendiri, terutama pada mereka yang punya harta.
  8. Mendidik manusia untuk disiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
  9. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial

 

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam dan wajib bagi setiap muslim. Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.

Zakat termasuk dalam sedekah wajib yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat untuk berzakat antara lain harta tersebut telah mencapai nisab, telah dimiliki selama setahun, besarnya telah ditentukan dan syarat lainnya telah dipenuhi

Seiring perkembangannya, kini jenis-jenis zakat semakin berkembang di Indonesia. Hal ini membuat bingung beberapa pemberi zakat, karena banyaknya variasi yang ada.

Untuk meminimalisasi kebingungan tersebut, Finansialku akan menjabarkan macam-macam zakat yang ada di Indonesia. Yuk simak ulasannya berikut ini:

 

Jenis-jenis Zakat dan Cara Perhitungannya

Secara umum, zakat terbagi menjadi 2 yakni zakat fitrah dan zakat maal. Perbedaan keduanya dapat dilihat sebagai berikut:

 

#1 Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib di keluarkan menjelang hari raya idul fitri oleh setiap muslimin baik tua, muda, ataupun bayi yang baru lahir. Umumnya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras.

Besaran dari zakat ini adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau bisa juga dibayarkan setara dengan harga dari makanan pokok tersebut.

Tujuan dari zakat fitrah adalah sebagai tanda syukur kita kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa.

Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaksudkan untuk membersihkan dosa yang mungkin ada ketika seseorang melakukan puasa di bulan suci Ramadan.

728x90 hitung sekarang Anggaran Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Anggaran Keuangan

 

#2 Zakat Maal

Jenis zakat kedua yakni zakat maal, yaitu sedekah wajib yang merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu, setelah di miliki dalam jangka waktu tertentu, dan jumlah minimal tertentu.

Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi tidak seperti zakat fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 4 ayat 2 diungkapkan bahwa harta yang di kenai zakat maal berupa emas, perak, uang, hasil pertanian dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.

Nasabah Bisa Sisihkan Harta Lewat Zakat Saham, Program Anyar Henan Putihrai Sekuritas Gaet Baznas 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Benar Zakat Pengurang Pajak? Gimana Caranya?]

 

Melansir dari Zakat.or.id, zakat maal kemudian dibagi kembali menjadi beberapa jenis berikut ini:

  • Zakat Profesi/ Penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang diwajibkan saat kita mempunyai penghasilan perbulan yang berupa harta atau uang.

Sama dengan zakat maal yang memiliki jangka waktu satu tahun, namun zakat penghasilan juga bisa dikeluarkan per bulan dengan cara dicicil dan dengan perhitungan yang berbeda.

 

Ketentuan dalam menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut:

Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)

Zakat = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

Menghitung dari pendapatan bersih (netto)

Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total – Pengeluaran per bulan*

Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

 

*Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)

* Pengeluaran per bulan termasuk: Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran per bulan.

 

  • Zakat Pertanian

Berbeda dengan zakat penghasilan, zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian sesuai dengan cara mengolah pertanian tersebut. Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen.

Adapun syarat utama untuk kewajiban zakat hasil pertanian ini adalah:

    • Pengeluaran zakat setiap panen.
    • Nisab 635 kg, jika tidak diairi dengan irigasi maka zakat sebesar 10% dari seluruh hasil pertanian.

Jika diairi dengan irigasi maka zakat sebesar 5% dari seluruh hasil pertanian dan diasumsikan 5% lainnya untuk biaya pembelian pupuk, perawatan lahan, obat hama, dan lain sebagainya.

 

  • Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan atau perniagaan merupakan zakat yang timbul dari kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang.

Zakat ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang telah mencapai nisab dan haulnya.

Adapun syarat utama kewajiban zakat perdagangan, yaitu:

    1. Niat berdagang
    2. Mencapai nisab
    3. Nisab dari zakat harta perdagangan adalah sama dengan nisab dari zakat emas dan perak yaitu 85% dan zakatnya 2,5%.
    4. Telah mencapai 1 tahun

Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali.

 

Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut:

Zakat = (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (utang – kerugian) x 2,5 persen.

 

  • Zakat Hewan ternak

Merupakan zakat yang dikenakan pada kepemilikan hewan ternak sesuai ketentuannya.

Persyaratan utama zakat pada hewan ternak adalah:

    1. Mencapai Nisab. Syarat ini berkaitan dengan jumlah minimal hewan yang dimiliki, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi, dan 40 ekor untuk kambing atau domba.
    2. Telah melewati waktu satu tahun (haul).
    3. Digembalakan di tempat umum.
    4. Tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan

Ketentuan zakat hewan ternak adalah sebagai berikut:

 

Unta

      1. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
      2. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing.
      3. 15 (lima belas) sampai 19 (sembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
      4. 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat)  ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.

 

Sapi atau kerbau

      1. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
      2. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun
      3. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
      4. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun   ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.

 

Kambing atau domba

      1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
      2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
      3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
      4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) ekor kambing
      5. dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.
728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

  • Zakat Emas dan Perak

Merupakan zakat yang diwajibkan apabila Anda memiliki simpanan emas ataupun perak.

Persyaratan utama zakat pada emas dan perak yaitu:

    1. Mencapai nisab
    2. Telah mencapai haul.

 

Ketentuan zakat emas dan perak adalah sebagai berikut:

Emas

Setelah mencapai haul satu tahun, mencapai nisab 85 gram emas murni, besar zakat 2,5 persen.

      • Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka zakat emas adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 persen.
      • Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai seperti perhiasan, maka hitungan zakat emas adalah emas yang dimiliki dikurangi emas yang dipakai dikalikan harga emas dikalikan 2,5 persen.

Nisab emas adalah 20 Dinar = 20 mitsqal, 85 gram emas 24 karat, 97 gram emas 21 karat, 113 gram emas 18 karat.

 

Perak

Setelah mencapai haul satu tahun, mencapai nisab 595 gr perak, besar zakat 2,5 persen.

      • Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka hitungan zakat adalah perak yang dimiliki x harga perak x 2,5  persen.
      • Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai, maka hitungannya: Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5 %

 

Nisab perak adalah 595 gram.

 

  • Zakat Investasi

Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan.

Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat.

Ketentuan zakat investasi adalah sebagai berikut:

    • 5 persen untuk penghasilan kotor, dan
    • 10 persen untuk penghasilan bersih.

 

Adapun syarat wajib untuk mengeluarkan zakat investasi adalah sebagai berikut:

    1. Senilai 85 gram emas.
    2. Telah genap setahun.
    3. Zakatnya sebanyak 2,5% dari seluruh penghasilan selama satu tahun.

 

Yuk Berzakat!

Setelah mengenal mengenai zakat dan cara perhitungannya, kini Anda siap menjalankan kewajiban umat Islam yakni memberikan zakat bagi mereka yang membutuhkan.

Kami berharap artikel ini memberikan penjelasan yang mudah diterima dan bermanfaat bagi Anda. Apabila demikian, kami sangat menghargai kiranya Anda membagikan artikel ini kepada mereka yang juga sedang bergumul mengenai zakat.

Ada baiknya pengeluaran untuk zakat ini pun sudah direncanakan dengan baik, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, agar Anda bisa merencanakan keuangan Anda dengan baik.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai cara mudah menghitung zakat lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 12 Juni 2018. Pengertian, Macam-macam Zakat dan Cara Perhitungannya. Bogor.tribunnews.com – http://bit.ly/2WtCPjP
  • Admin. 26 Mei 2018. “Mau Bayar Zakat Tapi Bingung Menghitungnya? Baca Dulu Ini”. Ekonomi.kompas.com – http://bit.ly/307HFp2
  • Admin. 5 Januari 2018. Jenis-Jenis Zakat. Zakat.or.id – http://bit.ly/300xnqR
  • Duinsby.ac.id – http://bit.ly/2Yi54Cz

 

Sumber Gambar:

  • Zakat – http://bit.ly/2vJcgeH