Apakah Anda sudah menunaikan zakat? Apakah zakat dengan cara donasi boleh dilakukan?

Zakat memang menjadi elemen yang penting dalam kehidupan, belum lagi zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam. Tapi apakah zakat dengan cara donasi, diperbolehkan?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Zakat

Sebelum berbicara mengenai membayar zakat dengan cara donasi, mari kita berbicara mengenai zakat. Apakah zakat itu?

Zakat memiliki berbagai macam arti, dalam segi bahasa, zakat memiliki arti al-barakatu (keberkahan), an-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thuhru (kesucian) dan ash-salahu (keberesan).

Dalam istilah, zakat ini adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT wajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu melalui amil zakat.

Hubungan antara pengertian zakat dari istilah dan segi bahasa sangat berkaitan dan tentu nyata, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah, suci dan beres (baik).

Imbauan Berzakat 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Benar Zakat Pengurang Pajak? Gimana Caranya?]

 

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an yaitu surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 

Menurut pengertian zakat dalam bahasa yang sudah dijelaskan sebelumnya, berikut adalah penjelasan lebih mendalam mengenai zakat.

banner -zakat, infaq, dan sedekah

 

#1 Zakat Adalah At-Thohuru

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, At-Thohuru ini artinya membersihkan atau menyucikan.

Artinya orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, maka Allah akan membersihkan dan menyucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103:

Amibillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 

#2 Zakat Adalah Al-Barakatu

Al-Barakatu memiliki arti berkah, bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak pada keberkahan hidup.

Quiz Sebelum Bayar, Pahami Dulu Cara Mudah Menghitung Zakat 01 - Finansialku

 

[Baca Juga: Zakat Penghasilan, Zakat Fitrah dan Zakat Mal Apa Bedanya dan Berapa Jumlahnya]

 

Keberkahan ini dapat muncul disebabkan oleh harta yang kita gunakan merupakan harta yang suci dan bersih.

Harta kita sudah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat, dimana zakat memiliki fungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta kita.

 

#3 Zakat Adalah An-Numuw

An-Numuw adalah tumbuh berkembang, yang artinya orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan seizin Allah) akan terus tumbuh dan berkembang.

Hal tersebut disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.

728x90 - Tanah Suci
300x250 Kotak - Tanah suci

 

Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39:

“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan.”

 

Dalam ayat ini, menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

#4 Zakat Adalah As-Sholahu

As-Sholahu yang memiliki arti beres atau keberesan, artinya adalah bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.

Orang yang dalam hartanya, selalu ditimpa oleh musibah atau masalah bisa jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.

 

Sedekah/Donasi

Setelah mengerti mengenai zakat dan golongan yang berhak mendapatkan zakat, selanjutnya mari kita bahas mengenai sedekah atau donasi.

Sedekah ini bertujuan untuk menyucikan harta, membantu sesama serta menjadi bekal pahala di akhirat kelak.

Sedekah dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, bisa memberikan pertolongan baik dengan harga maupun tenaga dan lain sebagainya.

Melalui sedekah ini, manusia tak hanya mendapatkan pahala dari Allah, melainkan juga dapat meningkatkan hubungan baik dengan sesama manusia.

Ketahui dan Pahami Macam-macam Zakat di Indonesia 01 - Finansialku

 

[Baca Juga: Apa Itu Wakaf Dengan Uang? Bagaimana Hukumnya?]

 

Dalam Hadis Riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda:

“Bersedekalah kepada orang miskin adalah salah satu sedekah dan kepada kerabat ada dua (kebaikan), yaitu sedekah dan silaturrahim.”

 

Dalam bersedekah, umat Islam juga dianjurkan untuk tidak menyakiti perasaan orang yang diberi sedekah serta lebih baik menyembunyikan amalan sedekahnya.

Hal ini bertujuan untuk menghindari sifat riya yang dapat menghapus pahala sedekah.

 

Apakah Zakat dengan Cara Donasi Diperbolehkan?

Seorang Muslim menanyakan tentang menjadi orang tua asuh. Pasangan ini memiliki rencana untuk menjadi orang tua asuh dari anak yatim.

Dimana biaya untuk anak yatim tersebut, akan diambil dari uang zakat penghasilan atau sedekah.

Apakah zakat dengan cara donasi tersebut dapat dilakukan?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Orang fakir
  2. Orang-orang miskin
  3. Pengurus-pengurus zakat
  4. Para muallaf yang dibujuk hatinya
  5. Untuk budak
  6. Orang-orang yang berutang
  7. Untuk jalan Allah
  8. Untuk mereka yang sedang dalam perjalanan

 

Sebagaimana hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60:

“Apabila anak yatim yang ingin dibantu oleh pasangan yang berniat menjadi orang tua asuh termasuk orang-orang miskin, dimana tidak ada yang menanggung nafkah hingga mencukupi semua kebutuhannya, maka zakat dengan cara donasi diperbolehkan.”

 

Apabila anak yatim tersebut memiliki seseorang yang menafkahi hidupnya secara berkecukupan dan ada yang menjamin dan tidak termasuk dalam 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, maka pasangan tersebut dapat membantunya dari sedekah.

 

Berzakatlah dan Bersedekahlah Menurut Ketentuan yang Ada

Zakat dan bersedekah sering sekali kita jumpai sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta dan juga sebagai salah satu cara untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

Zakat dan sedekah ini memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, tidak ada yang memaksa bila Anda belum mampu untuk berzakat. Anda bisa bersedekah meskipun bukan dalam bentuk uang.

 

Setelah membaca artikel ini, saya yakin Anda telah mengetahui bahwa zakat dengan donasi dapat dilakukan asalkan sesuai dengan persyaratan zakat.

Bagikan informasi ini kepada teman atau saudara Anda yang belum mengetahui bahwa zakat dengan donasi dapat dilakukan asalkan sesuai dengan persyaratan zakat. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Umi Septia. 29 Mei 2017. Bersedekah Dalam Islam, Sebaiknya Seperti Apa? Liputan6.com – https://goo.gl/5Hk9Qy
  • Admin. Konsep Dasar Zakat. Baznas.go.id – https://goo.gl/7SJZr1
  • Admin. Zakat. Rumahzakat.org – https://goo.gl/b8F25y
  • Admin. Donasi untuk Anak Yatim dari Dana Zakat? Zakat.or.id – https://goo.gl/3uq8Hy

 

Sumber Gambar:

  • Zakat 1 – https://goo.gl/Qj3Um2
  • Zakat 2 – https://goo.gl/GgTKrb
  • Zakat 3 – https://goo.gl/f5Sktv
  • Zakat 4 – https://goo.gl/BMw2bT