Apakah Anda pasangan yang baru menikah dan masih bingung bagaimana syarat dan cara mengurus catatan sipil dan akta nikah?
Tenang saja, artikel kali ini akan menjelaskan secara mendetail syarat dan juga cara mengurus catatan sipil dan akta nikah.
Rubrik Finansialku
Daftar Isi
Syarat Mengurus Catatan Sipil dan Akta Nikah
Mayoritas pasangan yang akan menikah pasti pusing karena banyak hal yang harus dipersiapkan dan direncanakan.
Meskipun sudah menyewa wedding organizer, terkadang akan selalu ada hal yang tidak terduga dan akan menjadi beban pikiran bagi Anda.
Permasalahan yang sering muncul tak lain adalah kurangnya biaya.
Untuk menyelenggarakan pernikahan yang layak, Anda membutuhkan biaya yang cukup besar, mulai dari sewa gedung, katering, sewa mobil pengantin, baju pengantin, hingga menyewa jasa rias pengantin.
Di tengah ruwetnya persiapan pernikahan, terkadang Anda lupa akan satu hal yang sangat esensial, yakni pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil.
Agar pernikahan Anda dapat diakui oleh negara, Anda harus mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil.
[Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Surat Wasiat dan Apa isinya?]
Dewasa ini, semakin marak kasus pencatatan sipil palsu yang dilakukan oknum calo. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda melakukan sendiri aktivitas ini agar lebih aman.
Di bawah ini adalah beberapa syarat yang harus Anda persiapkan untuk mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil:
#1 Syarat Membuat Akta Nikah Bagi Anda Pasangan Sesama WNI
Jika Anda berdua terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI), terdapat sejumlah syarat yang harus Anda persiapkan untuk catatan sipil, di antaranya adalah:
- Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
- Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
#2 Syarat Membuat Akta Nikah Bagi Anda Pasangan Menikah Campuran
Jika Anda atau pasangan Anda merupakan warga negara asing (WNA), terdapat 7 syarat yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah:
- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)
- Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)
- Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
- Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)
#3 Syarat Tambahan
Berikut adalah dokumen tambahan yang mungkin Anda butuhkan:
- Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)
- SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar)
- Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar)
Perhatikan Batas Waktu Keterlambatan Pendaftaran Pernikahan!
Anda harus sesegera mungkin mendaftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil setelah Anda dan pasangan telah resmi dinyatakan sebagai suami dan istri.
Jika Anda tidak memperhatikan batas waktu keterlambatan laporan dan pendaftaran pernikahan, Anda harus menanggung denda keterlambatan pengurusan dan besaran denda tidak menentu di setiap daerah (biasanya sebesar Rp50.000).
Sementara itu, perlu diperhatikan juga bahwa surat pemberkatan pernikahan dari pemuka agama yang sudah dilegalisasi oleh instansi agama dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal sah pernikahan.
[Baca Juga: Cara Menyiapkan Biaya Pernikahan Dalam Waktu 1 Tahun]
Untuk pengajuan pendaftaran pencatatan pernikahan dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pencatatan.
Perhatikan juga biaya saat melakukan pencatatan sipil tersebut, karena saat ini sudah semakin banyak praktik pemungutan liar yang bahkan dilakukan oleh pekerja di birokrasi negara.
Usahakan untuk bertanya ke dinas catatan sipil di daerah Anda untuk mendapatkan informasi pasti dan resmi mengenai biaya pembuatan akta pernikahan yang sesuai dengan peraturan, serta mintalah kuitansi atau tanda terima setelah Anda melakukan transaksi.
Bagaimana Jika Anda Belum Memiliki Akta Kelahiran?
Masalah ini ternyata masih cukup sering terjadi di Indonesia. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran.
Lalu, bisakah Anda menikah jika akta kelahiran tidak ada?
Bagi Anda yang belum memiliki akta kelahiran, Anda dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit tempat Anda dilahirkan.
Jika Anda juga tidak memiliki surat tersebut, Anda dapat meminta surat keterangan dari kelurahan terkait kelahiran Anda.
Jika Anda sudah memiliki akta kelahiran tetapi akta kelahiran tersebut hilang, Anda dapat menggunakan surat kehilangan yang sudah Anda buat di kepolisian setempat.
[Baca Juga: Cara Menyiapkan Biaya Pernikahan Dalam Waktu 1 Tahun]
Pentingnya Mencatatkan Pernikahan dan Memiliki Akta Nikah
Mungkin beberapa dari Anda berpikir, seberapa pentingnya sih mencatatkan pernikahan di catatan sipil dan memiliki akta nikah?
Lalu, meskipun tak ada surat nikah, bukan berarti pernikahan tidak sah. Bukankah begitu?
Tetapi jika ditelaah lebih lanjut, ternyata terdapat banyak manfaat praktis yang dapat diambil dari mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah.
Akta nikah dapat digunakan sebagai alat bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan Anda dengan pasangan dan juga memiliki kekuatan pembuktian formal karena dalam akta nikah telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.
Kekuatan lain yang ada pada akta nikah adalah kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar secara material dan benar-benar terjadi.
Selain itu, mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan Anda dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai syarat dan cara mengurus catatan sipil dan akta nikah sebelum dan setelah menikah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan lainnya, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda! Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. 2 Oktober 2015. 7 Tips Mendaftarkan Pernikahan di Kantor Catatan Sipil – https://goo.gl/qwnXss
- Tantri Setyorini. 16 Juni 2015. 5 Manfaat Utama yang Didapat Dari Mencatatkan Pernikahan. Merdeka.com – https://goo.gl/YQHW6z
- Admin. 23 Maret 2009. Syarat-syarat Pernikahan Sipil. Lifestyle.kompas.com – https://goo.gl/hxdFyx
Sumber Gambar:
- Akta Nikah – https://goo.gl/QZ3TZb
- Akta Kelahiran – https://goo.gl/4PDGQw
- Disdukcapil – https://goo.gl/SJFKq6
- Disdukcapil 2 – https://goo.gl/NVR3wH
Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!
Maaf mau tanya. Ini kan sudah ngurus catatan sipil tetapi ada kendala di gereja kalau pemberkatannya bisa dilakukan 4-5 bulan lgi. Kalau begitu apakah surat pendaftaran catatan sipil saya akan kadaluarsa dan saya harus ngurus dari awal lagi. Mohon bantuannya
Halo Bu Desi,
Sepemahaman kami memang betul harus mengurus dari awal lagi. Akan tetapi akan lebih baik jika Bu Desi tanyakan langsung ke kantor pencatatan sipil terdekat untuk mendapatkan jawaban yang lebih spesifik.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Kalau kita mau ngurus surat nikah bukan di tempat kita nikah harus kah pakai surat pindah juga buk
Hi Pak Daniel
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa anda harus memakai surat numpak nikah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KUA setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya Ibrahim Saya mau Tanya Kami rencana menikah dibulan desember tetapi Kami berdomisili di dua tempat yg berbeda satunya NTT dan Satunya lagi Makasar dan Kami rencana menikah dijakarta karena Kami tinggal dijakarta.
Apakah Kami bisa melangsungkan pernikahan di daerah tempat Tinggal Kami di Jakarta.
Atau Kalau sudah menikah baru di urus Pencacatatan sipil apakah bisa.
Mohon penjelasannya.
Hi Pak Ibrahim
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut infprmasi yang kami dapat anda bisa melangsungkan pernikahan dengan melampirkan surat numpak nikah yang disetujui oleh kedua KUA daerah mempelai.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DISDUKCAPIL
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya robert leonardo, saya mau tny, surat nikah dr greja sdh ada dan data2 laen yg diperlukan jg sdh lengkap smua. Namun karna pernikahan saya tdk d setujui oleh pihak kluarga, pada saat saya dtg ke kantor dukcapil trnyata tdk bisa karna membutuhkan ttd dr ortu, apakah bisa cara laen? Karna saya baca dmn mana kok tdk ada keterangan untuk ttd dr ortu ya?? Trimakasih untuk jawabannya🙏
Hi Pak Robert
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa syaratnya memang harus melampirkan ttd orang tua pak
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DISDUK CAPIL
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya sudah 6 tahun lalu menikah tapi belum ke catatan sipil apakah masih bisa diurus pernikahan saya ini dicatatan sipi?
Hi Kak Adi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Berdasarkan informasi yang kami himpun, tidak ada disebutkan batas usia pernikahan minimal sebagai syarat mengurus akta pernikahan ke Dinas Pencatatan Sipil. Artinya, tidak masalah apabila Kak Aldi mau mengurus akta pernikahan meski usia pernikahan sudah enam tahun.
Tapi, untuk mengetahui informasi yang lebih valid, Kak Aldi bisa menghubungi hotline Disdukcapil di nomor berikut: 1500537
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau urus catatan sipil tp ktp ibu saya tidak ada dikarnakan hilang..
Apakah bisa tidak ada ktp ibu saya??
Hi Ibu Lisa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Alangkah lebih baik, apabila Anda langsung bertanya ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat.
Mereka memiliki kebijakan dan aturan sendiri terkait masalah yang Anda hadapi.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Permisi, apakah saksi harus dari adik beradik?atau bisa teman . Terima kasih.
Hi Bu Yuli
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurut informasi yang kami dapat syarat untuk menjadi saksi nikah tidak harus selalu adik beradik
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KUA terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.