Beberapa hari ini Indonesia sedang diributkan mengenai pemberitaan menteri Jonan, minta Freeport patuhi divestasi saham. Apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan divestasi saham? Kali ini kita akan membahas mengenai divestasi saham.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Investasi Saham vs Divestasi Saham

Seperti yang Anda ketahui beberapa hari ini ada pemberitaan yang memberitakan Menteri Jonan meminta PT Freeport untuk mematuhi divestasi saham. Sebelum membahas mengenai divestasi saham, apakah Anda tahu yang dimaksud dengan saham? Saham adalah bagian kepemilikan atas perusahaan.

Contoh Pak Ronald memiliki 10% saham PT ABCDEF, maka Pak Ronald memiliki perusahaan tersebut sebesar 10%. Hal ini tentu saja berpengaruh pada saat PT ABCDEF membagi keuntungan (disebut dividen).

Menteri Jonan Minta Freeport Patuhi Divestasi Saham, Apa Itu Divestasi Saham 2 - Finansialku

[Baca Juga: Papa Minta Saham, Sebenarnya Apa itu Saham?]

 

Mengutip dari sumber Kompas.com

“Saya berharap PTFI tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51% yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya (KK) yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP Nomor 1 Tahun 2017,” ujar Jonan dalam pernyataan tertulis yang diterima Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

 

Berikut ini video liputan berita mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia

YouTube Courtesy. BeritaSatuTV – Polemik Divestasi Saham Freeport

 

Divestasi pada dasarnya adalah kebalikan dari investasi. Kalau investasi saham, artinya Anda membeli saham. Sedangkan divestasi saham, artinya Anda menjual saham.

Divestasi (dalam bahasa Inggris disebut divestment atau divestiture) saham adalah pengurangan kepemilikan saham sebuah perusahaan atau penjualan kepemilikan saham di sebuah perusahaan.

 

Divestasi tidak hanya berlaku pada saham, tetapi juga pada aset. Sebuah perusahaan atau investor dapat melakukan divestasi (menjual) aset seperti kepemilikan bangunan, anak perusahaan, peralatan dan lain sebagainya. Perusahaan melakukan divestasi karena:

  1. Tambahan modal kerja
  2. Meningkatkan nilai perusahaan
  3. Meningkatkan efisiensi
  4. Mengikuti aturan yang berlaku

 

Studi Kasus Divestasi di Awal Tahun 2017 oleh PT Waskita Karya Persero Tbk.

Sebagai studi kasus Divestasi Saham (awal Januari 2017):

Melansir sumber bisnis.com: PT Waskita Karya Persero Tbk. (WSKT) divestasi (menjual) 29% saham PT Waskita Toll Road (WTR) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Taspen.

Artinya: PT Waskita Karya menjual 29% saham yang dimilikinya atas Waskita Toll Road (anak perusahaan Waskita Karya) kepada PT SMI dan PT Taspen.

kenali-6-keuntungan-berinvestasi-di-pasar-modal-untuk-para-karyawan

[Baca Juga: Inilah Jenis Pasar Dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal di Indonesia]

 

Total nilai transaksi 29% mencapai Rp3,5 triliun. Hasil keuntungan penjualan tersebut akan digunakan untuk memperbesar modal Waskita Toll Road agar menjadi lebih aktif dalam mengembangkan proyek baru.

Artinya: 29% saham tersebut nilainya adalah Rp3,5 triliun. Keuntungannya digunakan untuk tambahan modal bisnis Waskita Toll Road.

 

Berapa yang Harus Di-divestasi oleh PT Freeport Indonesia?

Pembicaraan divestasi saham Freeport sudah berlangsung sejak tahun 2016 an. Melansir dari sumber tempo.com menuliskan: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menolak hasil valuasi 10,64% saham senilai US$1,7 miliar (setara dengan Rp22,1 triliun, dengan kurs Rp13.000).

Perhitungan tersebut tidak mencapai kata sepakat, karena harga tersebut dianggap kemahalan oleh pemerintah Indonesia (dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, harga seharusnya US$630 juta atau Rp8,19 triliun.

Saat ini terbit Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017 mewajibkan seluruh perusahaan tambang modal asing melepas kepemilikan (divestasi) sebesar 51% ke pemerintah. Jika menurut harga pemerintah, kira-kira 51% saham, memiliki nilai Rp32 triliun.

 

Ada Solusi Terbaik

Permasalahan yang terjadi antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia terhadap divestasi saham sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Mereka menginginkan adanya penyelesaian dan solusi dari masalah yang mereka hadapi. Tujuan dari pertemuan yang mereka lakukan yaitu terkait dalam menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Pada akhirnya, pasti ada jalan dan cara penyelesaian yang terbaik.  

 

Semoga permasalahan ini dapat segera menemukan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Silakan kirimkan opini dan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Gambar:

  • Jonan – https://goo.gl/ygHSbR
  • Freeport – https://goo.gl/XmjV4R

 

Sumber Berita:

  • Josie Susilo Hardianto. 19 Februari 2017. Jonan Minta Freeport Patuhi Divestasi Saham. Kompas.com – https://goo.gl/DRkWyA
  • Riendy Astria. 25 Januari 2017. Siap Tuntaskan Divestasi Anak Usaha, Waskita Karya Bidik Kontrak Baru Rp80 Triliun. Bisnis.com – https://goo.gl/8z95kv
  • Robby Irfani. 19 Januari 2017. Divestasi Freeport Terganjal Perbedaan Nilai Saham. Tempo.co – https://goo.gl/paZDSL

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â