Mulai tahun depan, beberapa transaksi ini bakal kena bea meterai Rp 10.000, lho! Apa saja?

Cari tahu informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Tahun Depan Kartu Kredit Sampai Saham Bakal Kena Bea Meterai Rp 10.000

Mulai 2021 nanti, meterai yang berlaku cuma meterai Rp 10.000 saja, lho, Sobat Finansialku!

Ini sudah diputuskan oleh Pemerintah, yang menetapkan kalau bea meterai menjadi satu harga.

Bahkan, ketika bertransaksi saham sampai kartu kredit, Sobat Finansialku bakal dikenai bea meterai Rp 10.000.

Tapi untuk diingat, pembebanan bea meterai ini, dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan batas nominal dokumen di atas Rp 5 juta.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya meterai.” Kata Sri Mulyani, dikutip laman cnbcindonesia.com, Kamis (03/09).

Untuk diketahui, pada peraturan sebelumnya, batas nominal dokumen yang dikenakan bea meterai adalah Rp 1 juta.

Selain itu, dokumen elektronik juga bakal dikenai tarif bea, berbeda dari sebelumnya, yang dibebaskan dari bea meterai.

Dengan adanya perubahan peraturan tentang bea meterai ini, diharapkan ada potensi keuntungan tambahan buat negara sebesar Rp 11 triliun.

Selain itu, keputusan pemberlakuan tarif di 2021 ini juga mempertimbangkan persiapan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita tahu sampai 1 Januari 2021, situasi bisa lebih pulih. Sekaligus juga persiapan peraturan perundang-undangan untuk PP dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut undang-undang ini masih perlu kita lakukan dan gunakan waktu ini.” Lanjut Sri Mulyani, dikutip laman cnbcindonesia.com, Kamis (03/09).

Meterai 6000 - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Tak Sesuai, Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Akan Dihapus]

 

Sri Mulyani juga berharap, dengan adanya bea meterai baru ini, bisa memberlakukan dokumen baik dalam bentuk kertas atau pun digital.

“Dengan adanya bea meterai baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tapi juga digital, sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perlakukan untuk dokumen kertas dan non kertas. Namun tetap memberi pemihakan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta, tidak perlu menggunakan meterai.” Kata Sri Mulyani dikutip laman yang sama.

 

Nah, Sobat Finansialku, berdasarkan RUU Meterai, dokumen perdata yang bakal kena bea meterai Rp 10.000 per 2021, dikutip laman cnbcindonesia.com, Kamis (03/09) adalah:

  • Surat perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, atau surat sejenis lainnya, beserta dengan rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan;
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun, dalam penjelasannya, surat berharga adalah (saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.)
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk salinan dan kutipannya;
  • Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

 

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup ebook entrepreneur dan freelancer

 

Adapun, dokumen yang bebas dari bea meterai Rp 10.000, dikutip laman kompas.tv, Kamis (03/09) di antara adalah:

  • Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang bisa disamakan dengan surat lain.
  • Segala bentuk ijazah.
  • Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, uang tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lainnya terkait hubungan kerja, dan surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
  • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
  • Surat gadai.
  • Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

 

Pada akhirnya, pembaruan peraturan bea meterai yang bakal berlaku pada 2021 ini, seolah win-win solution baik untuk pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah bakal dapat cuan tambahan, sementara masyarakat juga punya batas nominal dokumen baru.

 

Bagaimana menurut Sobat Finansialku mengenai pembaruan peraturan ini? Mari diskusikan di kolom komentar!

Jangan lupa bagikan informasi ini kepada teman-teman lewat pilihan platform yang tersedia, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 04 September 2020. 10 Dokumen Ini Bebas Bea Materai yang Naik jadi Rp 10.000 Tahun Depan. Kompas.tv – https://bit.ly/2QTG2Ia
  • Cantika Adinda Putri. 03 September 2020. Duh! Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai Rp 10.000. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2GxmSWN
  • Cantika Adinda Putri. 03 September 2020. Bea Materai Jadi Rp 10.000 di 2021, Negara Cuan Rp 11 Triliun. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2Z36SlK