Secara umum harga cukai rokok naik 12,5%, namun ada golongan yang kenaikannya berbeda. Simak dalam artikel berikut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Cukai Rokok Naik, Harga Rokok Ikut Naik

Mulai hari ini, Senin (01/02), tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok terbaru akan berlaku. Dengan kata lain, rokok juga mulai mengalami kenaikan.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Adapun kenaikan tersebut rata-rata sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok. Meski secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing golongan kenaikannya bervariatif.

Pada segmen Sigaret putih Mesin (SPM) Golongan I dinaikkan cukainya sebesar 16,9 persen. Kemudian, untuk SPM Golongan IIA CHT-nya dinaikkan sebesar 16,5 persen, serta Golongan IIB juga alami kenaikan sebesar 18,1 persen.

Sedangkan untuk sektor Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I bakal mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen.

Mulai Hari ini Harga Cukai Rokok Naik Rata-rata 12,5 Persen 02

[Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Pada Diri Kalau Berhenti Merokok?]

 

Selanjutnya, SKM Golongan IIA bakal naik sebesar 13,8 persen dan SKM Golongan IIB ikut alami kenaikan 18,1 persen.

“Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” jelas Sri Mulyani.

 

Faktor Menaikkan Cukai Rokok

Setidaknya ada empat pertimbangan yang dilakukan pemerintah sebelum menaikkan cukai rokok:

 

Kesehatan

Pertimbangan dari sisi kesehatan adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7% di RPJMN tahun 2024 nanti.

Saat ini prevalensi merokok anak usia ini berada di level 9,1%. Sebagaimana mengutip dari cnbcindonesia.com.

 

Pekerja dan Petani Tembakau

Dari sisi pekerja dan petani adalah untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.

Petani juga bagian dari rantai pasok industri rokok, sehingga petani juga harus mendapatkan perhatian.

 

Tekan Rokok Ilegal

Dari sisi tarif, di mana juga harus mempertimbangkan dampak daripada timbulnya rokok yang ilegal.

Sebab, setiap kenaikan tarif rokok itu dinilai akan berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam bentuk rokok ilegal, apakah tidak pakai pita atau pitanya palsu dan seterusnya.

“Tentunya, semakin tinggi dan ekstrem ini akan berpotensi meningkat rokok ilegal banyak, makanya ini harus diatur,” kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengutip dari cnbcindonesia.com.

 

Penerimaan Negara

Pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi rokok ini ke penerimaan negara. Tahun ini, pendapatan dari CHT ditargetkan sebesar Rp 173,78 triliun.

 

Bagaimana menurutmu Sobat Finansialku, apakah kenaikan harga cukai rokok ini dapat mempengaruhi daya beli? Kamu bisa berpendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Oh iya, sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.

13 Ebook Rumah Pertama

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 01 Febuari 2021. Cukai Rokok Naik Rata-rata 12,5 Persen Mulai Hari Ini. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3pA3gTi
  • Lidya Julita. 31 Januari 2021. Wahai Para Perokok, Mulai Besok Cukai Rokok Naik Lho. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3j5qvCb
  • Fadel Prayoga. 01 Febuari 2021. Harga Rokok Mulai Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya. Economy.okezone.com – https://bit.ly/36uq3Za
  • Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi. 01 Febuari 2021. Harga Rokok Naik Lagi Mulai Hari Ini 1 Februari 2021. Suara.com – https://bit.ly/3ra9oSQ

 

Sumbar Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3ctiWUJ
  • 02 – https://bit.ly/3akeHIl