Dalam hidup tentunya kamu tidak akan luput dari yang namanya jual beli, iya kan? Jenis perjanjian jual beli menurut syariat islam pun sangat banyak, salah satunya Murabahah, apa kamu tau?

Yuk kita bahas!

 

Ramadan, Saatnya Belajar Keuangan Syariah

Halo sobat Finansialku… Alhamdulillah ya kita bisa ketemu lagi nih, semoga kalian dalam keadaan sehat wal afiat yaaa.

Yang saya rasakan, bulan Ramadan selalu menjadi momentum untuk kepoin segala sesuatu yang berbau dengan agama Islam, lebih religius dengan balutan-balutan kajian baik fiqih, tajwid, ataupun tentang keuangan syariah.

Seperti biasa saya ingin sharing hal yang saya dapatkan baik melalui bacaan, tontonan, atau pun obrolan dengan orang lain. Kali ini saya ingin sharing tentang Murabahah, ada yang udah tau?

Jadi, murabahah ini salah satu akad jual beli yang umum dilakukan dalam islam, kita semua tahu setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan setiap orang pasti bertujuan untuk memperoleh keuntungan, iya kan?.

Cermati 5+ Hal Berikut Sebelum Membeli Investasi Unitlink Syariah! 02 Investasi Unitlink Syariah 2 - Finansialku

[Baca Juga: KETUPAT: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Berinvestasi di Instrumen Investasi Syariah]

 

Dalam ekonomi Islam istilah penjualan secara umum dikenal dengan murabahah. Murabahah berasal dari kata bahasa Arab, ribh (ar-ribhu) yang berarti keuntungan, kelebihan, atau tambahan.

Di dunia perbankan syariah, perjanjian ini terjadi antara bank dengan nasabah yang memerlukan barang dari bank tersebut.

Lalu apa bedanya akad murabahah dengan akad jual beli konvensional yang sering dilakukan pada umumnya?

Jadi yang membedakan akad ini dengan praktik penjualan konvensional adalah informasi yang diberikan kepada pembeli, dimana adanya keterbukaan antara penjual dan pembeli.

Seperti dikutip dari Gazwa.id, Menurut pendapat Utsmani, murabahah adalah bentuk jual-beli yang menuntut penjual untuk memberi informasi kepada calon pembeli tentang harga dan biaya di baliknya.

Selain harga jual, calon pembeli juga berhak tahu tentang nilai pokok barang serta jumlah keuntungan yang diambil penjual lho.

Dengan kata lain, akad murabahah bisa terjadi jika transaksi penjualan dan pembelian memiliki margin keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Jadi, pembeli berhak membatalkan jual beli jika pada akhirnya biaya yang ditawarkan oleh penjual tidak sesuai dengan keinginan. Pembayaran barang dalam akad ini bisa dilakukan secara tunai atau kredit, sesuai kesepakatan.

Akad murabahah memiliki kepastian pembiayaan yang tidak ditemukan dalam transaksi jual-beli tradisional baik dari segi jumlah biaya maupun waktu pembayaran.

Misalkan saya adalah penjual barang, katakan pakaian gamis, karena kesibukan saya tidak bisa menyediakan stok barang hingga akhirnya saya meminta teman seorang agen penjual gamis untuk tetap menyediakan kebutuhan jualan saya secara tetap dan rutin sesuai dengan perjanjian.

Nantinya teman saya ini akan mendapatkan keuntungan dari sekian jumlah unit barang yang dipesan, teman saya akan mendapatkan nisbah keuntungan sekian persen (misal 10 persen).

Akad seperti ini disebut dengan akad murabahah (berbagi laba). 

Apa yang Dimaksud Dengan Cicilan Syariah 01 Salaman - Finansialku

[Tonto Juga: VIDEO : Bincang Investasi Emas Syariah Bareng Muhammad Assad Co-Founder Startup Tamasia.co.id]

 

Contoh lain dari penerapan akad murabahah ini, teman saya dari Papua menjalankan usaha kaos grosir, dia memborong kaos grosir tersebut di Bandung, tentu jika dia datang sendiri ke Bandung akan membutuhkan ongkos yang lumayan besar kan?

Nah supaya dia bisa memangkas hal tersebut, ia meminta tolong saya untuk mengusahakan baju kaos yang ia butuhkan, kemudian mengirimkan pesanannya ke cargo secara rutin setiap bulannya.

Dari setiap kaos yang dipesan, saya akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Ongkos pengiriman ditanggung oleh teman di Papua.

Akad seperti ini dikenal juga sebagai akad murabahah, karena keberadaan rasio keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama-sama antara pemesan dan perantara.

Tanpa disadari, ternyata jual beli yang kita lakukan mirip-mirip dengan murabahah ya?

Biar makin jelas, saya akan ceritakan apa saja syarat dan rukun terjadinya akad Murabahah.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Rukun dan Syarat Akad Murabahah

Sebelum akad murabahah bisa terjadi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Adanya pembeli dan penjual yang telah balig dan berakal sehat.
  2. Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan.
  3. Adanya objek akad.
  4. Adanya barang atau objek yang akan dijual.
  5. Kejelasan harga dan kondisi barang, dengan harga yang disepakati bersama. Penjual juga harus memberitahukan harga pokok beserta besaran keuntungan yang diinginkan kepada pembeli
  6. Ijab dan kabul.

 

Ketentuan-Ketentuan Akad Murabahah

Dalam Fatwa DSN MUI No:111/DSN-MUI/IX/2017 telah dijelaskan beberapa ketentuan terkait akad murabahah ini. Diantaranya

 

#1 Ketentuan Barang/Objek

Barang yang menjadi objek akad boleh sudah ada di pihak penjual ataupun pesanan dari pihak calon pembeli.

 

#2 Ketentuan Akan Akad

  • Akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami dan dimengerti oleh penjual dan pembeli
  • Akad dapat dilakukan dalam bentuk lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan/tindakan.
  • Apabila akad dilakukan dalam bentuk tertulis maka harus terdapat informasi mengenai harga perolehan, keuntungan, dan harga jual.

728x90 - Haji
300x250 Kotak - haji

 

#3 Ketentuan Terkait Para Pihak

  • Jual beli boleh dilakukan oleh orang maupun dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Penjual dan pembeli harus cakap hukum sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penjual harus memiliki kewenangan untuk melakukan akad jual beli, baik kewenangan yang bersifat ashliyyah (berkedudukan sebagai pemilik) maupun niyabiyyah (berkedudukan sebagai wakil dari pemilik atau wali dari pemilik).

 

#4 Ketentuan Atas Harga Beli

  • Harga pembelian barang harus diketahui oleh penjual dan pembeli.
  • Penjual dalam akad jual beli murabahah tidak boleh melakukan kebohongan kepada pembeli terkait penyampaian harga pembelian barang.

 

#5 Ketentuan Atas Harga Jual

  • Harga dalam akad jual beli murabahah harus dinyatakan secara pasti pada saat akad, baik ditentukan melalui tawar menawar, lelang, ataupun tender.
  • Pembayaran harga dalam jual beli murabahah dilakukan secara tunai, Tangguh, bertahap/cicil, dan dalam kondisi tertentu sesuai dengan kesepakatan.

 

Semakin Mengenal Murabahah

Itu tadi beberapa penjelasan terkait akad jual beli murabahah yang mungkin sering kamu temui dalam keseharian hanya saja tidak tahu istilahnya apa.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang ingin melakukan jual beli sesuai dengan syariat islam.

Oia, sudahkah kamu merencanakan keuangan kamu dengan baik? Tenang, kamu bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS agar tujuan keuanganmu dapat tercapai dengan tepat, selamat membaca.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Jangan lupa share artikel ini sebanyak-banyaknya ya!, karena semakin banyak orang baca akan semakin banyak juga orang yang memahami hukum jual beli menurut syariat islam, salah satunya akad murabahah.

Sampai ketemu lagi…

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 8 Desember 2018. Mengenal Akad Murabahah dalam Ekonomi Islam. Qazwa.id – http://bit.ly/2HsUump
  • Muhammad Syamsudin. 3 Januari 2018. Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih. Nu.or.id – http://bit.ly/2LZ8TeB
  • Admin. 17 September 2018. Mengenal Akad Murabahah. Syariahbank.com – http://bit.ly/2LUbYMO

 

Sumber Gambar:

  • Murabahah – http://bit.ly/2VVHDNI