Oktober mendatang 28 perusahaan digital ini akan memungut pajak dari konsumen Indonesia.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

28 Perusahaan Digital Ini Bakal Pungut Pajak Kamu

Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 12 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Sampai saat ini jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 28 badan usaha.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ujar Suryo dikutip dari Kompas, Rabu (09/09).

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, DJP terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” jelasnya.

Yes! Kemenkeu Tak Akan Tarik Pajak Digital Dalam Waktu Dekat 01

[Baca Juga: Pahami Definisi dan Contoh Subjek Pajak Penghasilan Di Sini!]

 

Ke-28 perusahaan digital tersebut secara umum terbagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB.

Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.

Gelombang kedua antara lain, TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.  Kesepuluh perusahaan ini per 1 September sudah tarik PPN.

Gelombang ketiga yaitu, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama.

Nah, pada gelombang ketiga ini akan menarik PPN sebesar 10% dari konsumen per 1 Oktober 2020. Dibentuknya aturan pemungutan pajak ini bertujuan untuk penerimaan negara bisa bertambah seiring perluasan basis pajak digital.

Selain itu juga, sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Berikut daftar rinci dari 28 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN 10% ke konsumennya:

  • LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
  • McAfee Ireland Ltd.
  • Microsoft Ireland Operations Ltd.
  • Mojang AB
  • Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
  • PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
  • Skype Communications SARL
  • Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Twitter International Company
  • Zoom Video Communications, Inc.
  • PT Jingdong Indonesia Pertama
  • PT Shopee International Indonesia
  • Facebook Ireland Ltd.
  • Facebook Payments International Ltd.
  • Facebook Technologies International Ltd.
  • com Services LLC
  • Audible, Inc.
  • Alexa Internet
  • Audible Ltd.
  • Apple Distribution International Ltd.
  • Tiktok Pte. Ltd.
  • The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
  • Amazon Web Services Inc.
  • Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Google Ireland Ltd.
  • Google LLC.
  • Netflix International B.V., dan.
  • Spotify AB.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Mutia Fauzia. 09 September 2020. Dari TikTok hingga Netflix, Ini 28 Perusahaan Digital yang Tarik Pajak 10 Persen. Kompas.com – https://bit.ly/3k0n3rT
  • Yusuf Imam Santoso. 09 September 2020. Ini daftar 28 perusahaan digital yang resmi tarik PPN ke konsumen. Kontan.co.id – https://bit.ly/3ifWWww
  • Lidya Julita S. 08 September 2020. Twitter ke Skype, Ini 28 Perusahaan yang Siap Pungut Pajakmu! Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2ZkkIQR
  • Yusuf Imam Santoso. 09 September 2020. Sebanyak 28 perusahaan digital tarik PPN, bagaimana potensi pajaknya?Kontan.co.id – https://bit.ly/3h9wrYl