Netflix haram? MUI yang digadang-gadang akan keluarkan fatwa haram untuk platform berbayar Netflix kembali mengundang emosi warganet.

Baca pernyataan MUI di artikel Finansialku satu ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Kata MUI, Netflix Haram?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh akhirnya buka suara soal desas-desus yang sempat menjadi topik hangat di antara warganet soal MUI yang haramkan platform penyedia konten video berbayar, Netflix.

Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman wartaekonomi, Kamis (23/01) mengungkapkan:

“Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas.”

 

Dia menegaskan bahwa MUI belum pernah menetapkan fatwa haram pada platform penyedia konten video itu.

“Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan.” Lanjutnya.

 

Cara Menggunakan dan Daftar Netflix di Indonesia 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Menggunakan dan Daftar Netflix di Indonesia Secara Gratis]

 

Melansir laman tempo.co, Hasanudin AF selaku Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia turut menegaskan bahwa pihaknya belum  pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten termasuk Netflix.

“Kami juga tidak ada rencana untuk membahas.” Ujarnya seperti dikutip dari laman tempo.co, Jumat (24/01).

 

Pernyataan itu sekaligus menyanggah rumor yang kadung menyebar di masyarakat Indonesia. Hasan bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan platform itu.

“Saya sendiri tidak tahu netflix itu apa.” Katanya, dikutip dari laman kompas.com.

 

Hasanudin menjelaskan, fatwa akan ditetapkan setelah ada pengkajian mendalam mengenai masalah yang bakal difatwakan. Apabila terkait disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan Ahli.

Dikutip dari laman antara.com, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis juga menegaskan bahwa fatwa menyangkut netflix belum diterbitkan dan sama sekali bertentangan dengan kabar yang beredar selama ini.

 

Menunggu Laporan Masyarakat

Meski begitu, Cholil mengakui sempat ada beberapa permintaan pengkajian terkait hukum syariah layanan platform penyedia konten video itu.

“Ada masyarakat yang bertanya pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram.” Ungkap Cholil.

 

Hasanuddin, kepada laman tempo.co, menegaskan bahwa hingga saat ini MUI belum menerima laporan dari masyarakat menyoal konten negatif yang tersedia di Netflix.

Cara Menggunakan dan Daftar Netflix di Indonesia 06 - Finansialku

[Baca Juga: Situs Nonton Film Secara Online Ini Harus Masuk List Kamu]

 

Dia mengatakan, MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa terkait perilaku seks menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme serta kekerasan. Sehingga, tambahnya, MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja.

“Jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tidak membutuhkan waktu yang lama.” Katanya, mengutip pada laman tempo.co.

 

Sejak beberapa tempo ke belakang, platform penyedia konten video berbayar itu memang sempat diisukan akan diharamkan oleh MUI, mengingat kontennya yang bervariasi dan dianggap mengandung konten dewasa.

Meski begitu, layanan netfix sendiri sudah membagi segmentasi dengan membaginya sesuai usia penonton dan menyesuaikan rekomendasi film atau tayangan lain berdasarkan usia penonton.

Rumor fatwa haram MUI ini juga sempat mengundang emosi warganet yang ditumpahkan di media sosial twitter. Beberapa cuitan berbentuk sarkasme dan kemarahan ditumpahkan beberapa warganet, seperti:

My next favorite haram things to do is watching netflix!” Tulis akun firmanRizky_

“Netflix haram? Nonton netflix sambil netflix and chill sambil minum wine. Triple haram.” Tulis akun plattically.

Kalo netflix haram berarti dosa pas netflix and chill jadi double dong.” Tulis akun marshmallowbae_

 

Diharamkan atau tidak suatu platform, sebelum itu, penikmat platform-platform penyedia konten memang seharusnya tetap berlaku bijak dan terus menyaring tontonan-tontonan yang disediakan, ya!

 

Selain Netflix, Anda juga bisa menonton video menarik dari Youtube Finansialku lho! Banyak pembelajaran keuangan yang bisa Anda dapatkan.

Cek video berikut ini jika Anda ingin mengetahui tentang ilmu perencana keuangan.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Bagaimana pendapat Anda tentang klarifikasi MUI ini? Apakah Netflix memang harus diharamkan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Pengguna Twitter. 22-24 Januari 2020.
  • Caesar Akbar. 24 Januari 2020. Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Konten Terlarang Ranah Hukum. Bisnis.tempo.co – http://bit.ly/2uwKgxe
  • Admin. 24 Januari 2020. Ini Klarifikasi MUI Soal Fatwa Haram Netflix. Wartaekonomi.com – http://bit.ly/36pZG3I
  • Wahyunanda Kusuma Pertiwi. 24 Januari 2020. Bantah Siapkan Fatwa Haram, Begini Pernyataan MUI Soal Netflix.kompas.com – http://bit.ly/2NVPvh1
  • Admin. 24 Januari 2020. MUI Sebut Tak Berencana Bahas Fatwa Haram Netflix. Cnnindonesia.com – http://bit.ly/2RJgUnC
  • Muhammad Radityo Priyasmono, Andina Librianty. 23 Januari 2020. Viral di Media Sosial, MUI Bantah Soal Fatwa Haram Netflix. Liputan6.com – http://bit.ly/2RnTVzk
  • Lely Maulida. 23 Januari 2020. MUI jelaskan soal fatwa haram Netflix. Tek.id – http://bit.ly/2TW2mn9

 

Sumber Gambar:

  • Netflix Haram – https://bit.ly/2RHuvf2