Finansialku akan memberikan bocoran apa saja modus penipuan investasi bodong binary option yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan supaya kalian lebih waspada! 

 

Modus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan

Siapa sangka, influencer yang selalu memperlihatkan gaya hidup glamour yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan akhirnya berurusan dengan hukum.

Lantaran mereka diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong dari binary option.

Indra Kenz dan Doni Salmanan sendiri merupakan afiliator dari aplikasi trading binary option Binomo dan Quotex serta memiliki ribuan member yang mengikutinya.

Namun, para member justru menderita kerugian dan ramai-ramai melaporkannya ke pihak kepolisian.

Alhasil, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Bareskrim untuk pemeriksaan lebih intensif. 

Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim), Komjen Agus Andrianto memaparkan modus penipuan yang dilakukan oleh mereka.

“Jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyidikan modus operandi dari kasus investasi ilegal (Indra Kenz dan Doni Salmanan) yang ditemukan antara lain adalah enam cara yang digunakan untuk meraup keuntungan,” ujar Agus dalam keterangan pers, melansir dari situs Tempo.co (10/03/2022).

 

Ada pun beberapa modus yang dilakukan adalah sebagai berikut:

 

#1 Iming-Iming Keuntungan dan Bunga yang Tinggi

Modus pertama yakni janji berupa keuntungan serta bunga yang tinggi dari modal yang telah disetorkan.

Modus ini sepertinya menjadi hal yang sering digunakan oleh para pelaku investasi bodong, lantaran cukup efektif untuk memikat para korban.

Biasanya para korban yang menjadi investor akan menyerahkan sejumlah uang untuk pengelolaan investasi seperti saham, properti, logam mulia, hingga perdagangan berjangka. Akan tetapi semua itu fiktif.

 

#2 Menggelapkan Dana Nasabah

Kemudian tersangka telah menggunakan dana nasabah, dalam hal ini investor untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana yang awalnya disetor untuk dikelola dan dialokasikan ke instrumen investasi justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

[Baca Juga: Jadi Korban Modus Penipuan Forex? Begini Cara Lapornya!]

 

#3 Menghimpun Dana Masyarakat

Kemudian, mereka melakukan penghimpunan dana masyarakat yang bukan anggota koperasi yang selanjutnya digunakan untuk kegiatan perbankan.

Sehingga bisa dikatakan mereka menggunakan modus seperti halnya sebuah koperasi.

 

#4 Menggunakan Aplikasi AI dan Bursa Komoditas

Tidak hanya itu, modus berikutnya adalah mereka menggunakan aplikasi Aritificial Intelegence (AI) sekaligus memanfaatkan bursa komoditas. 

“Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” tegas Agus.

 

#5 Melakukan Trading dengan Janji Keuntungan yang Tinggi

Kemudian modus yang kelima adalah mereka menggunakan dalih “trading online” di bursa komoditas dengan iming-iming keuntungan yang tinggi sekaligus konstan. Padahal hal itu hanyalah fiktif.

 

#6 Melakukan Trading di Bursa Komoditas Maupun Platform Ilegal

Dan yang terakhir, baik Indra Kenz dan Doni Salmanan telah menggunakan platform serta bursa komoditas yang illegal. Itu artinya keberadaan platform-platform tersebut tidak mengantongi izin dari otoritas terkait.

“Penipuan secara daring melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan,” terang Agus melanjutkan.

 

Pasal-Pasal yang Siap Menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan

Sobat Finansialku juga harus paham, bahwa tindakan yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah kriminal dan melanggar peraturan yang berlaku.

Tak main-main mereka dijerat oleh pasal-pasal berlapis. 

Indra Kenz telah melanggar pasal berlapis meliputi Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Crazy rich asal Medan ini juga melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara itu Doni Salmanan yang dijuluki sebagai crazy rich Bandung dijerat kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Ia juga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

 

Hati-Hati Terhadap Platform Trading Ilegal

Financial planner sekaligus Founder & CEO Finansialku, Melvin Mumpuni MBA.,CFP., QWP menuturkan bahwas platform-platform trading seperti halnya Binomo dan Quotex statusnya masih ilegal.

Lebih khusus dalam konteks perdagangan berjangka. Kedua platform atau aplikasi tersebut tidak terdaftar dalam bursa yang mengatur, baik itu Jakarta Future Exchange (JFX) maupun Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). 

“Di Indonesia sendiri bursa yang mengatur mengenai perdagangan berjangka ada 2 yakni Jakarta Future Exchange (JFX) serta Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX),” katanya.

 

Tak ketinggalan, Melvin juga menyoroti peran influencer yang ikut mempromosikan produk-produk keuangan ilegal. 

Pasalnya, peran dari influencer ikut mempengaruhi banyak orang untuk menggunakan produk-produk keuangan yang masih ilegal tersebut.

[Baca Juga: Ada Modus Baru! Bappebti Blokir 249 Situs Web Investasi Bodong]

 

Melvin menegaskan bahwa hal ini sudah sepatutnya menjadi perhatian bersama dan segera ditertibkan. Lebih khusus para influencer agar ke depannya wajib mempelajari terlebih dahulu status legalitas dari perusahaan sebelum mempromosikannya. 

“Mungkin langkah ke depannya harus ditertibkan. Para influencer atau orang-orang yang mau membicarakan platform-platform itu dihimbau untuk memahami terlebih dahulu legalitas dari perusahaannya,’’ imbuhnya.

 

Sobat Finansialku, Jika Anda tertarik untuk berinvestasi atau trading ada baiknya untuk selalu hati-hati dan mempelajari terlebih dahulu instrumen maupun produk keuangan tersebut.

Jangan sampai hanya karena terpengaruh dan ikut-ikutan, justru mengalami kerugian. Jika Anda tertarik untuk mendalami trading, yuk join workshop “Traders Lab” Cara Menambah Pemasukan Dalam Waktu 3 Bulan / Kurang!

Tak hanya mempelajari banyak hal seputar trading,  Anda juga bisa memahami cara kerja para profesional trader dalam meningkatkan potensi keuntungan.

Apakah Anda tertarik untuk bergabung? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya dengan klik banner di bawah ini.

Banner Traders Lab - Desktop
Banner Traders Lab - Mobile

 

Itulah informasi mengenai modus penipuan investasi bodong, binary option yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini?

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Redaksi Bisnis.com. 10 Maret 2022. 6 Modus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan. Bisnis.tempo.co https://bit.ly/3J2kDpr