Pernahkah Anda mendengar tentang Obligasi Syariah Mudharabah? Apa bedanya dengan obligasi konvensional?

Jika Anda pernah mendengarnya dan penasaran mengenai jenis obligasi syariah, jangan lewatkan pembahasannya berikut ini:

 

Yuk Kenali Obligasi Syariah Lebih Dalam!

Sebelum masuk ke topik pembahasan, yakni mengenai obligasi syariah (sukuk) Mudhrabah sebaiknya Anda mengenal mengenai konsep obligasinya terlebih dahulu.

Obligasi sendiri merupakan sebuah instrumen investasi berupa surat hutang negara. Menurut Wikipedia, definisi obligasi adalah

suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.

 

Di Indonesia, surat utang dibedakan berdasarkan jangka waktunya. Dimana surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut Surat Utang Negara (SUN) dan yang di bawah 1 tahun disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Dalam obligasi akan ada 2 pihak, dimana pihak:

  • penerbit obligasi adalah pihak yang meminjam atau debitur, sedangkan
  • pemegang obligasi adalah pihak yang memberi pinjaman atau kreditur

Obligasi Syariah Mudharabah: Pahami Ketentuan dan Prinsipnya  02

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

 

Tujuan penerbitan obligasi ini adalah tak lain untuk memungkinkan pihak penerbit obligasi memperoleh sejumlah dana guna pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Nah, sampai sekarang masih banyak yang bertanya-tanya, apa bedanya Obligasi Mudharabah dengan obligasi konvensional yang baru saja kita bahas.

Oleh karena itu, Finansialku akan menjabarkan seluk beluk Obligasi Mudharabah dengan jelas, mulai dari karakteristik, ketentuan, dan prinsipnya.

Tapi sebelum berlanjut, tahukah Anda bahwa seharusnya, seseorang harus sudah mencapai sebuah kondisi keuangan tertentu sebelum melakukan investasi?

Jadi, berinvestasi tidak bisa dilakukan asal Anda memiliki modalnya saja. Nah, untuk mencari tahu lebih lanjut tentang kondisi keuangan, Anda bisa menggunakan aplikasi Finansialku.

Selain berfungsi untuk mencatat dan merencanakan keuangan, aplikasi Finansialku juga memiliki fitur-fitur menarik, seperti Financial Health Check Up untuk mengecek kesehatan keuangan Anda.

Selain itu, apabila Anda kebingungan mengatur keuangan, Anda bisa menggunakan fitur Tanya Jawab untuk melakukan konsultasi dengan Perencana Keuangan Bersertifikat (Certified Financial Planner) Finansialku.

Anda bisa download aplikasi ini secara gratis di Google Play Store untuk coba manfaatnya.

Setelah Anda siap berinvestasi, yuk simak apa saja pembeda Obligasi Mudharabah dari obligasi konvensional lainnya berikut.

 

Obligasi Syariah Mudharabah

Jika Anda sudah sering mendengar mengenai obligasi, itu tidaklah aneh. Namun mungkin istilah Obligasi Syariah Mudharabah masih asing di telinga Anda.

Pada dasarnya, obligasi syariah atau sering disebut juga sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset) tanpa melupakan penerapan prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, seluruh prosesnya dan pemanfaatannya harus berlandaskan hukum Islami (Syariah).

Obligasi Syariah Mudharabah: Pahami Ketentuan dan Prinsipnya  03

[Baca Juga: Mau Investasi Syariah dan Menguntungkan, Coba Cek SUKRI SR-009 yang Memberikan Kupon 6,9 Persen]

 

Sebagai contoh, penggunaan dana hasil penerbitan sukuk hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, atau dengan kata lain untuk hal-hal yang halal.

Bagaimana dengan Obligasi Syariah Mudharabah? Singkatnya, obligasi ini adalah salah satu jenis obligasi syariah yang didasarkan pada akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.

Obligasi Mudharabah diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya.

Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

Obligasi syariah mudharabah dikeluarkan oleh perusahaan (sebagai mudharib) kepada investor (sebagai shahib al maal) dengan tujuan pendanaan proyek perusahaan, kemudian keuntungannya didistribusikan secara periodik kepada investor menurut persentase yang telah disepakati saat akad (basis profit-loss sharing).

Dalam hal ini, investor mendapatkan bagi hasil yang sesuai besarnya dengan persentase yang disepakati, dan jika mendapatkan kerugian maka akan menanggung kerugian itu bersama, tidak membebankan salah satu pihak.

Adapun beberapa karakteristik serta prinsip dan ketentuan dari Obligasi Mudharabah akan dibahas di bawah ini:

 

#1 Karakteristik Obligasi Syariah Mudharabah

Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Melihat definisi tersebut, maka jelas bahwa obligasi syariah termasuk Obligasi Mudharabah memiliki karakteristik tertentu yang jelas berbeda dengan obligasi konvensional.

Obligasi Syariah Mudharabah: Pahami Ketentuan dan Prinsipnya 04

[Baca Juga: Pilih Kredit Emas atau Nabung Emas? Belinya di Pegadaian Atau Bank Syariah?]

 

Adapun beberapa karakteristik Obligasi Syariah Mudharabah mengikuti karakteristik obligasi syariah pada umumnya yakni sebagai berikut:

  • Obligasi Syariah menekankan pendapatan investasi bukan berdasar kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor.
  • Mekanisme obligasi syariah diawasi oleh pihak wali amanat dan Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut.
  • Jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur non-halal.

Selain itu, tidak dikenal istilah bunga dalam sukuk. Pengembaliannya terkait dengan aset, akad dan tujuan pendanaannya dan umumnya berupa imbalan yang berasal dari uang sewa (ujrah), fee margin, bagi hasil atau sumber lainnya sesuai dengan akad yang telah disepakati.

Dalam konsep sukuk, perdagangan obligasi bukan dinilai sebagai surat utang, namun sebagai penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.

Sukuk juga memiliki sejumlah investor dengan basis yang lebih luas, yakni mencakup investor konvensional dan investor syariah.

 

#2 Prinsip dan Ketentuan Obligasi Syariah Mudharabah

Melansir dari Depokpos.com, berikut merupakan prinsip dan ketentuan surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha (Obligasi) sesuai syariah yang mengacu pada akad Mudharabah:

  1. Transaksi yang digunakan dalam obligasi syariah mudharabah adalah pelaksanaan akad mudharabah.
  2. Jenis Usaha yang dilakukan emiten tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan ketentuan dan prinsip reksa dana syariah.
  3. Pendapatan atau hasil investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah mudharabah harus bersih dari unsur non-halal.
  4. Nisbah (perbandingan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola modal) keuntungan dalam obligasi mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum penerbitan obligasi syariah mudharabah.

  1. Pembagian pendapatan atau hasil dapat dilakukan secara periode sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan.
  2. Apabila emiten lalai dan atau melanggar syarat perjanjian dan atau melampaui batas, maka emiten berkewajiban menjamin pengembalian dana mudharabah, dan pemegang obligasi syariah mudharabah dapat meminta emiten untuk membuat surat pengakuan utang.
  3. Apabila emiten diketahui lalai dan atau melanggar syarat perjanjian dan atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang obligasi syariah mudharabah dapat menarik dana obligasi syariah mudharabah.
  4. Kepemilikan obligasi syariah mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.

 

#3 Jenis Obligasi Syariah Mudharabah

Melansir dari aryarachimanisa.wordpress.com, obligasi jenis ini terbagi menjadi 2 yakni sebagai berikut:

1. Obligasi Syariah Mudharabah Muqayyadah

Hasil pengumpulan dana dari investor pemegang obligasi mudharabah muqayyadah, digunakan untuk pembiayaan proyek tertentu, karena itu investor memiliki hak untuk memilih proyek mana yang ia inginkan untuk penggunaan hartanya.

Obligasi ini dibangun berdasarkan pemikiran mengaitkan antar sumber pembiayaan, bidang penggunaan, jangka waktu, jatuh tempo bagi hasil dan gelombang pembayaran.

Obligasi ini juga terbagi 2 yaitu:

1) Obligasi Mudharabah Muqayyadah bi masyru’mua’ayyan (terbatas atas proyek tertentu)

2) Obligasi Mudharabah Muqayyadah bi majal mu’ayyan (terbatas atas bidang tertentu)

Obligasi Syariah Mudharabah: Pahami Ketentuan dan Prinsipnya 05

[Baca Juga: Kenali Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional]

 

2. Obligasi Syariah Mudharabah Mutlaqah

Hasil pengumpulan dana dari investor pemegang obligasi mudharabah mutlaqah, digunakan untuk pembiayaan segala macam bentuk proyek yang diyakini oleh perusahaan bahwa proyek tersebut penting dan dapat menguntungkan baik perusahaan maupun pemegang saham.

 

Kini Anda Siap Berinvestasi dalam Obligasi Syariah Mudharabah

Kini, Anda sudah mengenal lebih dalam mengenai obligasi syariah Mudharabah mulai dari karakteristik, jenis, serta syarat dan ketentuannya. Anda sudah siap berinvestasi di dalamnya bukan?

Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, jangan lupa share artikel ini kepada mereka yang juga membutuhkan informasi mengenai investasi syariah (terutama Obligasi Syariah Mudharabah). Terima kasih!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai obligasi syariah Mudharabah lainnya? Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jangan lupa untuk menjadi teman yang baik dengan membagikan informasi bermanfaat ini pada rekan-rekan Anda.

 

Sumber Referensi:

  • Bayu Pratama Hadi Putra. 18 April 2016. EKONOMI: Kajian tentang Obligasi Syariah (Sukuk) dan Obligasi Konvensional. Kompasiana.com – http://bit.ly/2qgxH7d
  • Yudi Suharso. 29 Februari 2016. KNOWLEDGE BASE: Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi?. Akucintakeuangansyariah.com – http://bit.ly/2OYduh0
  • Yogie Respati. 5 Mei 2017. Apa Saja Perbedaan Sukuk dan Obligasi?. Akucintakeuangansyariah.com – http://bit.ly/2MP91KO
  • Redaksi. 22 Mei 2019. Prinsip dan ketentuan Obligasi Syariah Mudharabah. Dekopos.com – http://bit.ly/33BD1QU
  • Yyou_yayu. 20 April 2019. Bangkitnya Sistem Syariah. Aryarachimanisa.wordpress.com – http://bit.ly/33JE6GK

 

Sumber Gambar:

  • http://bit.ly/2IYNnT2
  • http://bit.ly/31m2KeJ
  • http://bit.ly/2IYNv4Y
  • http://bit.ly/2MOqFhP
  • http://bit.ly/2OXrYh9