OJK keluarkan daftar investasi bodong! Hal ini karena maraknya entitas investasi bodong yang telah dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun masih melakukan penawaran.
Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi.
Rubrik Finansialku
OJK Himbau Masyarakat Lebih Teliti Agar tak Terjebak Investasi Bodong
Dewasa ini, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pasalnya semakin marak bermunculan perusahaan yang menawarkan investasi bodong. OJK dalam hal ini telah melarang 62 perusahaan investasi bodong untuk beroperasi.
Daftar ke-62 perusahaan investasi yang dinyatakan bodong tersebut merupakan hasil penyelidikan Satgas Waspada Investasi OJK yang telah dilakukan sejak awal tahun.
[Baca Juga: Tips Mencermati Tawaran Investasi Bodong]
Masyarakat diharapkan dapat mengingat daftar 62 perusahaan investasi bodong yang dikeluarkan OJK, agar tidak salah dalam berinvestasi.
Sebab menurut OJK, sangat sulit untuk memastikan 62 perusahaan ini benar-benar tidak beroperasi.
Seperti yang dilansir oleh Finance.detik.com, Kamis (26/10/17), Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan:
“Kami sendiri juga tidak akan bisa memantau satu-satu. Tapi peran serta masyarakat untuk tidak ikut atau memberi tahu orang lain untuk tidak ikut, itu yang paling kami harapkan sebenarnya, sebagai kegiatan preventif.”
PT Dunia Coin Digital salah satu perusahaan Investasi yang sudah dilarang OJK namun tetap nekat beroperasi.
Selain PT Dunia Coin Digital, masih banyak perusahaan investasi bodong lainnya yang masih beroperasi meski sudah dilarang oleh Satgas Waspada Investasi.
Beberapa investasi bodong ini akan berhenti beroperasi dengan sendirinya, disaat masyarakat mulai menyadari dan menghidari entitas-entitas investasi bodong tersebut.
“Karena satgas sudah menghentikan tolong masyarakat tidak mengikuti. Kalau masyarakat tidak mengikuti, dia akan mati secara perlahan. Pengumuman kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa kegiatan itu sudah dihentikan karena tidak ada izin.”
Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat untuk memahami beberapa hal yang harus dilakukan sebelum berinvestasi. Himbauan ini disampaikan melalui tiga poin.
Pertama, pastikan pihak yang menawarkan investasi kantongi izin dari OJK sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, masyarakat dihimbau untuk memastikan pemberi tawaran investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Baca Juga: Aneh! Literasi Keuangan Meningkat Tapi kok Korban Investasi Bodong juga Meningkat. Apa yang Salah?]
Dan berikut daftar 62 entitas investasi ilegal yang sudah dilarang OJK:
- PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
- PT Inti Benua Indonesia
- PT Inlife Indonesia
- Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77)
- PT Cipta Multi Bisnis Group
- PT Mi One Global Indonesia
- PT Crown Indonesia Makmur
- Number One Community
- PT Royal Sugar Company
- PT Kovesindo
- PT Finex Gold Berjangka
- PT Trima Sarana Pratama
- Talk Fusion
- Starfive2u.com
- PT Alkifal Property
- PT Smart Global Indotama
- Groupmatic170
- EA Veow
- FX Magnet Profit
- Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara (Agro Investy) di Cicurug Sukabumi
- CV Mulia Kalteng Sinergi
- Swiss Forex Int
- Nusa Profit
- PT Duta Profit
- PT Sentra Artha
- PT Sentra Artha Futures
- Lautandhana.net
- Koperasi Harus Sukses Bersama
- PT Multi Sukses Internasional
- Assetamazon.com
- SMC Profit
- PT Akmal Azriel Bersaudara
- PT Konter Kita Satria
- PT Maestro Digital Komunikasi
- PT Global Mitra Group
- PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store)
- Car Club Indonesia (PT Carklub Pratama Indonesia)
- Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
- PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
- PT CMI Futures
- PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
- PT Miracle Bangun Indo
- UN Swissindo
- PT Papan Agung Solution
- PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial
- Koperasi Karya Putra Alam Semesta (Investment Management Consortium)
- Smart Banking Exchange (PT Solarcity Kapital Indonesia)
- PT Istana Bintang Universal
- PT Dunia Coin Digital
- PT Indo Snapdeal
- Questra World (Questra World Indonesia)
- PT Investindo Amazon
- Dinar Dirham Indonesia – www.dinardirham.com
- Wujudkan Impian Bersama (WIB) PT Global Mitra Group
- Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA) – www.azafund.com
- PT Mahakarya Sejahtera Indonesia (PT Multi Sukses Internasional)
- PT Azra Fakhri Servistama (Azrarent.com)
- Tractoventure (Tracto Venture Network Indonesia)
- PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
- Komunitas Arisan Mikro Indonesia (K3 Plus)
- PT Mandiri Financial – Investasisahammandiri.blogspot.co.id
- Seven Star International Investment
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Semoga dengan informasi ini masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih entitas untuk berinvestasi.
Sumber Referensi:
- Danang Sugianto. 26 Oktober 2017. Ingat! Ini Daftar 62 Investasi Bodong. Detik.com – https://goo.gl/EAQCfo
Sumber Gambar:
- OJK Keluarkan Daftar Investasi Bodong – https://goo.gl/C5Wgkg
- Investasi Bodong – https://goo.gl/yY5euE
di daerah saya,di desa tegalbadeng barat, kecamatan negara, kab jembrana,bali. sudah marak investasi qestra world indonesia. mohon tindak lanjut pihak terkait,untuk menghentikan program ini. jika memang itu investasi ilegal.
Hi Pak Cipta
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat menghubungi OJK di nomor (021) 29600 000
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.